Tampilkan postingan dengan label guru CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru CPNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2011

Di Kabupaten Bengkulu Selatan Seleksi CPNS Bermasalah Terjadi Kejanggalan

Kamis, 24 Maret 2011 16:15
Jakarta-Humas, Badan Kepegawaian Negara menerima kunjungan tujuh orang anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Formasi Tahun 2010, Kamis (24/3). Kunjungan yang diterima di Ruang Rapat lantai 2 gedung I Kantor Pusat BKN ini ditemui oleh perwakilan BKN yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro. Dalam laporannya, Ketua Pansus Hendri S. Yusdani menyampaikan terjadi kejanggalan terkait pengumuman hasil seleksi yang diadakan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini yang kemudian mendasari Pansus untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkonsultasi ke BKN.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengendalian III BKN Ulida L. Toruan menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diterima oleh BKN dan telah berupaya untuk menindaklanjuti dengan menghubungi pihak-pihak yang terkait ataupun dengan pihak ketiga dalam proses pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Bengkulu Selatan yakni Universitas Negeri Jakarta. Namun demikian, Ulida menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya kesulitan untuk meminta data-data terkait permasalahan itu. Ulida menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami dan akan terus dipantau. Saat ini BKN masih terus berupaya untuk mengumpulkan berkas-berkas sebagai alat bukti yang dibutuhkan dalam investigasi permasalahan yang timbul pada seleksi CPNS di Bengkulu Selatan tersebut. Lebih jauh Ulida menjelaskan bahwa dirinya merasa bergembira atas kedatangan Pansus dan mengharapkan adanya kerjasama antra unit kerjanya dengan Pansus sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan.

Sementara itu Direktur Pengadaan PNS I Nyoman Arsa menjelaskan bahwa proses penerimaan CPNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002 dan seharusnya mengikutsertakan BKN untuk ikut melakukan pengawasan. Terkait perubahan formasi, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Formasi Badi Mulyono menjelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan apabila jumlah pelamarnya kurang atau tidak ada pelamar dan perubahan formasi itu dilakukan sebelum tes. (fhu)

Minggu, 20 Maret 2011

Masalah Pengangkatan Tenaga Honorer Tuntas Tinggal Tunggu RPP-nya

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, masalah tenaga honorer sudah dituntaskan. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. "Masalah tenaga honorer sudah tuntas kok. Kan pemerintah dan DPR RI sudah selesai membahasnya," kata Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Sesmenpan & RB), Tasdik Kinanto, yang dimintai tanggapannya tentang tenaga honorer, Minggu (20/3).

Dia menyebut, untuk penyelesaian tenaga honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) dan kategori II tinggal menunggu ditetapkan RPP tentang Tenaga Honorer. Setelah RPP yang saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM disahkan oleh presiden, selesai sudah masalah honorer.

"Saya rasa tidak ada lagi masalah honorer yang dibahas. Semuanya sudah tuntas-tas," cetusnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Meneg PAN&RB EE Mangindaan menyatakan, pengangkatan honorer menjadi CPNS akan dituntaskan pada 2012. Untuk 2011, yang diselesaikan adalah honorer kategori satu. Honorer yang lolos verifikasi dan validasi ini langsung masuk ke tahap pemberkasan NIP. Sedangkan 2012, yang diangkat adalah honorer kategori dua. Untuk kategori ini akan dites pada 2011 dan masuk pemberkasan di 2012.

Setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini, tidak ada lagi yang diangkat. Yang ada hanya pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) dan outsourcing. (esy/jpnn)

Rabu, 16 Maret 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011

[~ Sumber : http://www.bkn.go.id/images/stories/buletin1511/6.pdf ]

Hingga batas akhir 31 Agustus 2010, tercatat di listing BKN 152.310 orang. Dari jumlah tersebut sampai 8 Februari 2011, hasil verifikasi dan validasi mendapat rekomendasi : Memenuhi Kriteria (MK) = 51.075 orang (33,53%), Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) = 73.788 orang (48,45 %) dalam proses penyelesaian = 27.447 orang (18,02%) yang diharapkan pada akhir April 2011 semua sisa tenaga honorer kategori I sudah selesai dilakukan validasi dan verifikasi.

Perlu dipahami, bahwa tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Karena masih harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP 98/2000 jo PP 11/2002. Tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK dan tenaga honorer kategori II yang memenuhi ketentuan PP 98/2000 dan PP 11/2002, akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan selesai pada 2011.

Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 antara lain ditentukan bahwa apabila sebelum tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD telah selesai seluruhnya diangkat menjadi CPNS, maka "tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara".

Terjemahan teknis dari Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 ini adalah bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori II dilakukan melalui mekanisme ujian yang dilakukan oleh sesama tenaga honorer kategori II