Duapuluh empat jam yang ini benar-benar tak sama dengan sehari semalam. Sebab, bunyi selengkapnya adalah beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka (Pasal 35 ayat 2, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu (RPP Guru Pasal 48 ayat 2, edisi Maret 2007) Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu satu jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
Kalau nggak bisa dipenuhi?
Tanyakan kepada Kepala Sekolah Anda, sudah baca belum buku:
PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU(Baedhowi, Ditjen PMPTK, Depdiknas, 2008) yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
Di buku itu lengkap sudah bagaimana kiat seorang kepala sekolah harus mampu
memenuhi beban kerja guru 24 jam
Kalau tetap nggak bisa?
Tanyakan pada rumput yang bergoyang.
SAYA SUDAH BACA..., dalam pedoman disebutkan bahwa membuat rpp itu di hitung 2 JP, remedi dan pengayaan 2 jp,dll, dst. Kesimpulannya tuntutan 24 beban kerja bagi guru sebenarnya tidak sulit dipenuhi..? benarkah ...?
BalasHapusterima kasih.
beban kerja guru 24 jam sangat mudah dipenuhi
BalasHapusasalkan
kepala dinas terkait menyetujui untuk guru PNS
atau
untuk guru swasta, maaf non PNS, harus secara baik-baik meminta kepada kepala sekolahnya atau yayasan yang menaunginya
kalau tidak, ntar yang mbayar siapa?