Selasa, 08 Desember 2009

Guru Swasta Sangat Tak Berharap Punya Banyak Peluang pada Sertifikasi Guru 2010

Ada banyak birokrat kantoran dalam dunia pendidikan mengatakan bagaikan seorang hakim yang berhak memutuskan, bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun membiarkan mereka dimarjinalkan, sampai lebih-kurang 2 tahun menjelang kiamat (?!) sekarang ini.

Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.

Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.

Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.

Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.

Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.

Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.

Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?

Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.

Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.

Sabtu, 28 November 2009

Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa

Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa

Oleh : Eddy Soejanto*)

Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (UU nomor 14/2005 Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a).

Artinya, penghasilan yang diterimakan kepada guru haruslah sejumlah penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum, atau berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Ekspektasi yang digenggam para guru berdasarkan pasal tersebut memang sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

Lebih jauh dalam UU Guru dan Dosen diatur mengenai kebutuhan hidup minimum seorang guru, yang disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3), dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta Pasal 19.

Secara garis besar, baik guru PNS maupun guru swasta setidak-tidaknya memiliki hak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan. Untuk tiga item ini guru PNS mendapatkannya dari pemerintah, sedangkan guru swasta dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta yang menaunginya.

Belum cukup dengan itu, pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya dianggarkan dalam APBN atau APBD.

Nukilan bunyi pasal-pasal di atas menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan hak-hak guru menjadi sejahtera.

Dan lagi, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka dikotomi guru itu sebenarnya tidak ada.

Oleh karena itu, dukungan dan dorongan kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah menjadi urgen, sehingga apapun yang menjadi dasar untuk menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan segala peraturan perundang-undangan yang menyentuh hajat hidup para guru, terkait penghasilan mereka demi kesejahteraannya, jangan pisahkan antara guru PNS dan guru swasta.

*)Eddy Soejanto pemerhati pendidikan.

Jumat, 27 November 2009

Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal

Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal

Oleh : Eddy Soejanto

Kualitas pendidikan nasional kita masih terpuruk? Kalau jawabannya iya, maka ini artinya para pihak yang terkait sulit beranjak dari pendapat, bahwa penyebab kegagalan peningkatan mutu adalah para guru yang melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Nyaris tidak pernah diakui sebagai akibat kegagalan para kepala sekolah/madrasah.

Padahal mereka memiliki tanggungjawab membimbing, mengarahkan, dan memimpin para guru untuk bertindak, berpendapat, atau mencapai tujuan. Tidak pernah ditarik kesimpulan tegas atau diungkapkan secara luas, bahwa kegagalan para bawahan adalah akibat dari kesalahan manajemen atasan.

Guru-guru efektif mesti dihasilkan dari kepemimpinan efektif dari seorang kepala sekolah/madrasah. Dan sekolah/madrasah menjadi efektif ketika memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan school based management. Esensi manajemen bercirikan kemandirian dan pengambilan keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran mutu harus berlaku sampai kapanpun bagi sekolah/madrasah itu, walau sekarang menyandang status apapun. Entah SSN, entah RSBI.

Seorang pelatih sebuah tim diangkat dengan tujuan memenangkan kejuaraan. Kalau timnya kalah, maka bukan tim itu dibubarkan dan para pemainnya diberhentikan, tetapi pelatihnya yang dipecat. Belajar dari fenomena ini, maka ketika kegagalan menimpa dunia pendidikan, justru atasan para gurulah yang harus dipertimbangkan kembali kedudukannya. Bukan malah nasib para guru yang dipermainkan dengan ancaman memberhentikan tunjangan profesi dan semacamnya.

*)Eddy Soejanto, pemerhati pendidikan

Jumat, 04 September 2009

Menyorot Keribetan Sekolah/Madrasah Swasta Kapanpun Ditinggal Guru-Gurunya Menjadi CPNS

Dalam Rakor pengadaan CPNS Tahun 2009, bulan Juli 2009 yang lalu di Jakarta, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi di tengah-tengah pengarahannya menyebutkan, bahwa sebanyak 78.576 formasi disediakan untuk tenaga honorer. Jumlah ini merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005 – 2008, yang jumlahnya sudah mencapai 837.312. Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun 2009 ini.

Untuk pelamar umum, secara nasional diprioritaskan memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yaitu penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan.

Belajar dari hal tersebut di atas, dalam konteks sekolah/madrasah ini hanyalah pengulangan sederetan peristiwa yang terjadi hampir setiap tahun, yaitu ketika guru-guru dilepaskan atau diterima karena status baru mereka sebagai CPNS.

Namun, bagaimana bila yang pergi itu adalah guru-guru dari sekolah/madrasah swasta? Mereka angkat kaki meninggalkan sekolah/madrasah swasta, karena perubahan status menjadi guru CPNS mengharuskan mereka menerima pengangkatan di tempat tugas baru, yaitu sekolah/madrasah negeri. Bagi kebanyakan kepala sekolah/madrasah swasta, fenomena ini selalu menjadi bagian dari bangkitnya perasaan yang mengingatkan, bahwa seakan-akan sekolah/madrasah swasta hanya berperan dan berfungsi sebagai batu pijakan buat guru-guru itu untuk meloncat ke arah sekolah/madrasah negeri.

Terlepas dari pelbagai alasan yang melatar-belakangi mengapa guru-guru itu mau menjadi CPNS, kenyataan tersebut bagi kepala sekolah/madrasah swasta merupakan dilema yang tidak bisa dipungkiri. Perekrutan guru-guru CPNS baru itu, yang dilaksanakan di tengah-tengah tahun ajaran menjadi faktor eksternal kuat yang mendorong gagalnya pengoptimalan manajemen perencanaan sekolah/madrasah swasta. Apalagi bila mereka itu adalah guru-guru handal, maka kepergian mereka selalu menimbulkan turbulensi dalam upaya mewujudkan efektivitas proses pembelajaran yang bermuara pada kualitas lulusan.

Oleh karena itu, sangat disesalkan apabila dalam kebijakan rekrutmen guru CPNS oleh pemerintah dan pemkab/pemkot ini tidak disertakan petunjuk pelaksanaan yang mengatur penugasan guru-guru CPNS baru itu di awal tahun ajaran. Sebab, selama ini implementasinya didominasi oleh sikap beberapa kepala sekolah/madrasah negeri yang tergesa-gesa menugasi guru CPNS baru itu untuk langsung mendapatkan jam mengajar.

Dampak dari tindakan mereka ini adalah munculnya kesulitan pihak sekolah/madrasah swasta yang ditinggalkan guru-guru CPNS baru itu untuk dapat segera menormalkan keadaan. Sebab, satu-satunya cara adalah mengangkat lagi guru baru non-CPNS guna menggantikan mereka. Meskipun demikian selalu tidak gampang menemukan solusi, bila mereka yang pergi itu mengampu mata pelajaran yang ketersediaan gurunya tipis, serta mereka pun mewariskan banyak jam mengajar sampai melebihi ketentuan 24 jam.

Alih-alih membantu meringankan himpitan beban memecahkan persoalan ini, beberapa kepala sekolah/madrasah swasta justru merasakan bebannya diperberat oleh sikap dingin beberapa orang kepala sekolah/madrasah negeri yang menerapkan disiplin kaku dan kikir dalam membagikan sedikit waktu bagi guru-guru CPNS baru itu dengan sekolah/madrasah swasta di mana mereka semula berasal.

Sebagai contoh, kebanyakan guru CPNS baru itu hanya dibebaskan paling banyak dua hari untuk melanjutkan apa yang sudah dimulainya di sekolah/madrasah swasta tempat di mana mereka berasal. Bahkan ada kepala sekolah/madrasah negeri yang secara telak mengikat kencang guru CPNS baru itu dengan hanya memberi waktu kosong satu hari. Inipun ditujukan agar mereka dapat mengikuti MGMP, bukannya memberikan kesempatan mengajar di tempat lain.

Seyogianya, kepala sekolah/madrasah negeri bisa lebih bersikap lunak. Sikap ini dapat ditunjukkan dengan kebijakan sedikit mau berbagi solusi dengan kepala sekolah/madrasah swasta mengatasi persoalan mereka, dengan tetap memperbolehkan guru-guru CPNS baru itu melanjutkan mengajar di sekolah/madrasah swasta tempat mereka semula berasal, sampai habis waktu tahun ajaran.

Namun kebanyakan kepala sekolah/madrasah negeri bersikeras, bahwa tidak ada diktum aturan yang menyebutkan hal di atas. Dengan argumen takut menyimpang dari melaksanakan peraturan perundang-undangan ini, maka sikap mereka dari kaca mata kepemimpinan seakan-akan menjadikan persoalannya seperti adu kekuatan sambil secara arogan menepuk dada, siapa sekarang berkuasa atas guru-guru itu. Nah, kalau sudah begini solusi menang-menang tidak akan pernah dicapai. Kapanpun.

Di sisi lain, kita harus tetap berkeyakinan, bahwa tentu masih ada kepala sekolah/madrasah negeri yang mampu bersikap bijak dan luwes. Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi mereka ini adalah orang-orang yang mau dan mampu memahami, bahwa apapun situasinya sekolah/madrasah swasta adalah mitra. Mereka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kepala sekolah/madrasah swasta agar tetap mempertahankan guru-guru CPNS baru itu untuk menyelesaikan tugasnya hingga habis tahun ajaran yang tengah berjalan. Inilah solusi menang-menang yang sangat diharapkan oleh kepala sekolah/madrasah swasta. Kapanpun.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Sabtu, 27 Juni 2009

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi
Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Oleh: Eddy Soejanto*)

Tidak perlu diragukan lagi, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan menjadi agen perubahan, bagi guru bagaikan permintaan menghapalkan materi pembelajaran yang tak akan pernah terlupa ketika disampaikan di ruang-ruang kelas. Hanya saja mereka masih dituntut untuk tetap mengingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha membentuk ketrampilan yang mula-mula akan terasa asing.

Perasaan asing menghadapi perubahan dengan tuntutan menguasai kecakapan baru itu tidak membedakan guru senior maupun yunior. Kebiasaan-kebiasaan lama yang sudah mereka yakini kegunaannya jadi terguncang, karena mau tidak mau mesti ditinggalkan. Dan kalau perubahan tersebut adalah sebuah pergantian status dari SSN menjadi rintisan menuju sekolah bertaraf internasional, RSMABI, maka ini jelas membutuhkan kesadaran, pengorbanan, pengabdian, dan latihan tersendiri sampai semua guru mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.

Di samping itu, dalam menghadapi perubahan yang bernama RSMABI, bukan guru yang terhebat yang mampu survive melainkan guru yang paling adaptif. Yaitu mereka yang selalu berhasil menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Oleh karena itu, guru harus mau membuka diri menghadapi berbagai kemungkinan baru dan cara baru untuk berubah. Perubahan tidak akan terjadi dengan mudah. Tidak ada yang namanya perubahan kilat dan instan dalam dunia pendidikan. Jadi, guru mesti bersiap-siap meninggalkan kebiasaan lama, tabiat masa lalu. Sama halnya dengan memakai sepatu lama, meski terasa nyaman, sudah terbiasa, meyenangkan, harus dilepas saat diharuskan memakai yang baru, walau menahan sakit ketika terpaksa mengalami lecet di kaki.

Implementasinya dalam sebuah RSMABI, guru antara lain mesti mau berkorban meninggalkan kebiasaan merokok. Ia harus menghargai tinggi kebersihan. Dan ia akan berada dalam kesejukan lingkungan, bukan hanya oleh sejuknya udara ber-AC, tetapi justru karena rindangnya lingkungan. Ini baru tuntutan atas kenyaman indera, bersifat fisik, belum lengkap bila tidak mengarah kepada pemenuhan hasrat rohani yang dituntun oleh sikap keprofesionalan demi terus mencapai kemajuan dalam perubahan itu.

Bagaimana dengan kepala sekolah RSMABI? Sudah barang tentu ia yang dituntut lebih dulu untuk mampu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya bias atas perubahan yang terjadi. Untuk itu, ia memulai dengan menganalisis perubahan-perubahan yang sedang berlangsung dan menyajikan tanggapan yang tepat. Sungguh patut disyukuri, bila ia sendiri yang memprakarsai perubahan-perubahan penting dan mengatasi secara bijak terhadap penolakan atau perlawanan atas perubahan tersebut. Dengan demikian dalam rintisan menuju SMA bertaraf internasional itu, meskipun timbul guncangan dan gejolak, manajemen akan terus berjalan efektif disertai kepastian menggapai visi dan misinya.

Namun, perubahan apapun pasti memiliki risiko gagal. Ini harus diperhitungkan, agar semua yang terlibat tidak gegabah dan lupa diri. Juga tidak perlu gentar, sebab gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat daripada berhasil melakukan hal-hal kecil. Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil (Mario Teguh, 2008)

Cara pandang Mario Teguh ini mengungkapkan, bahwa pada titik di mana kepala sekolah, tenaga administrasi sekolah, dan guru-guru RSMABI mencapai tingkat kompetensi tertinggi, belum menjamin mereka dapat mengendalikan setiap situasi yang muncul dalam perubahan itu, dengan cara yang paling memuaskan. Tetapi, setidak-tidaknya mereka sudah memperoleh sebuah kepastian. Yaitu, mereka sudah memiliki seperangkat tingkat pengetahuan yang baru. Ini pengalaman amat berharga yang membuat mereka mampu memetakan cara-cara baru pula, untuk menyikapi keadaan yang bakal dihadapi ke depan.


*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Kamis, 26 Februari 2009

Potret Konflik antara Atasan dan Bawahan

Sampai kini masih terasa goresan luka di otak memori, karena disilet tajamnya ucapan seorang petinggi sebuah lembaga pendidikan yang terang-terangan menyalahkan para pendidik, sebagai bawahannya, bahwa para guru dikatakan sebagai penyebab utama terpuruknya kualitas pendidikan. Padahal setiap petinggi semestinya tahu, bahwa dalam melaksanakan proses manajerial dan memimpin organisasi apapun, selalu mungkin dijumpai kesalahan, tetapi juga dapat dicarikan solusinya.

Jadi, ketika bawahan menjalankan perintah atau tugas atasannya, kemudian mereka berbuat kesalahan atau kekurangan, tentunya pikiran bijak atasan adalah bagaimana itu dapat segera diperbaiki atau disempurnakan. Bukannya menggunakan kesalahan atau kekurangan itu sebagai dalih hebat agar atasan senantiasa bisa seenaknya berposisi membina kelemahan-kelemahan bawahan, akan tetapi sebaliknya bawahan tanpa daya wajib bersikap toleran atas kekurangan atau kesalahan atasannya.

Memang tidak gampang mengembangkan suatu manajemen yang memiliki kecenderungan untuk mudah memaklumi kesalahan atau kekurangan para bawahan, ketimbang langsung mencela dan mencemoohkan. Tetapi apabila pihak atasan dapat menjaga komunikasi terbuka, sehingga mampu menciptakan dialog tentang masalah-masalah penting dengan melibatkan semua pemegang peran, maka dijamin akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi bawahan, atau tujuan yang nyata dari kepemimpinan atasan.

Dengan demikian, atasan akan terhindar dari kondisi mudah tersulut kemarahan atas perilaku salah para bawahan. Toh bawahan tidak mungkin balik memarahi atasannya, walau berhasil menemukan kesalahan atasan sebesar apapun. Malahan para bawahan yang selalu diminta bersabar, berpikir positif, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan mereka. Tapi para atasan sering tidak ingat ketika para bawahan diabaikan dan tidak diajak berbagi tanggungjawab begitu saatnya tiba di mana lembaga harus menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan penting. Misalnya ketika suatu saat terjadi perubahan pimpinan, di mana seorang pemimpin lembaga pendidikan dipromosikan tidak mengikuti jalur karier tradisional, melainkan secara tiba-tiba melejit ke puncak pimpinan, karena yang lain dianggap tidak cakap dan kurang nge-trend.

Bawahan seringnya hanya diminta menonton fenomena itu. Maka ketika pimpinan yang baru membalikkan situasi, di mana ia yang lebih yunior tiba-tiba menjadi atasan para seniornya, terjadilah tindakan-tindakan yang jelas-jelas melibas senioritas. Ini tentunya akan lebih menyakitkan lagi bagi mereka yang telah cukup lama merasa sebagai senior. Akibatnya, antara para senior dengan atasannya bisa muncul ketak-sepahaman, sebab pola hubungan atasan-bawahan menjadi sedikit kacau. Maka ketika mulai timbul perasaan tidak senang mereka sebagai bawahan, semuanya akan diungkapkan dalam berbagai bentuk, sebagai pertanda bahwa mereka kurang menyukai situasi sekarang. Mereka pasti merasa, bahwa segala sesuatu yang sudah biasa di masa lalu tiba-tiba menjadi gelap, tidak jelas lagi.

Tetapi, atasan yang cerdik dan taktis akan mengatasai masalah tersebut dengan mengelola manajemen konflik yang tidak membutuhkan waktu terlalu banyak untuk menormalkan keadaan. Demi alasan perubahan dan kemajuan, atasan akan memunculkan naskah kontrak demi kontrak amanah agar segera ditanda-tangani oleh para bawahan. Katakan dalam kontrak itu bagaimana bawahan harus memiliki komitmen tinggi kepada lembaga dan tidak boleh diingkari, maka nyali bawahan akan segera menciut untuk selanjutnya mereka pasti takluk. Dan otomatis bawahan segera menyatakan diri menjadi pengikut atasan yang taat. Meskipun bukan seperti ini yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen dalam mengatur hubungan kerja atasan bawahan.

Sebab, dalam undang-undang tersebut (Pasal 1, ayat 7 dan 8) yang diperlukan dalam membangun hubungan kerja bukan sebentuk kontrak amanah, tetapi sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan yang disebut pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen, karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senin, 19 Januari 2009

Guru-Guru Juara atau Juaranya Guru-Guru

Guru-guru juara. Ada kebanggaan tersendiri bisa berteman dengan mereka, meskipun mereka itu biasanya dari jenis manusia yang tidak gila hormat. Mereka dihargai karena prestasi yang diraihnya. Prestasi itu mereka ukir dengan mendapatkan penghargaan dari memenangkan lomba kepiawaian menunjukkan kompetensi. Bahkan ada yang berkali-kali, dan orangnya dari dia ke dia juga, seakan-akan memberikan sinyal, bahwa di Ponorogo ini kekurangan guru yang mampu memiliki kompetensi sekaliber dia.
Dari guru-guru juara dapat diambil hikmah, bahwa membina hubungan baik antara sesama guru, atau dengan atasannya, atau dengan bawahannya, dan memiliki strategi penanggulangan jika menghadapi masalah adalah kunci keberhasilan mereka. Kiat ini terasa terlalu umum sifatnya, tetapi rinciannya dapat kita peroleh melalui kajian atas sepak-terjang mereka di dunia pendidikan.
Walaupun akhir-akhir ini beberapa dari mereka mengurangi aktivitasnya mengikuti lomba, alih-alih kehabisan energi guru-guru juara malah membaktikan kapasitas ‘jawara’-nya kepada para calon-calon juara. Mereka mulai menjalankan misi mencetak para calon juara secara rutin dengan metode membeberkan secara gamblang pengetahuan dan ketrampilannya menulis melalui motivasi di Ponorogo Pos. Bagaimana dengan kiprah mereka di dalam ruang-ruang kelas? Tentunya lebih seru dan mengasyikkan. Maka berbahagialah murid-murid yang sempat berguru langsung kepada mereka.
Bagi orangtua murid, kesuksesan guru-guru juara itu menunjukkan, bahwa untuk sukses dalam hidup ternyata ada faktor lain yang paling tidak sama pertingnya dengan IQ, yaitu kecerdasan emosional. Bahkan mereka bisa diyakinkan, bahwa untuk memanfaatkan atau mengembangkan kecerdasan kognitif sampai puncaknya, pada awalnya dibutuhkan kecerdasan emosional yang memadai.
Guru-guru juara memiliki kepekaan sosial yang besar. Hasil dari ‘olah rasa’-nya ini menyebabkan mereka mudah menjalani kehidupan secara efektif dan produktif. Mereka benar-benar orang yang tidak butuh sakit dulu untuk sembuh.
Belajar dari Rhenald Kasali (2006), kita jadi tahu guru-guru juara itu bisa meraih apa yang diperolehnya sekarang, setelah mereka berubah jauh sebelum guru-guru lainnya dituntut berubah oleh Sistem Pendidikan Nasional. Mereka tentu saja bukan pembangkang yang mau gampang saja, melainkan bertindak realistis dalam merespon stakeholders perubahan. Ini mengajarkan kepada kita, bahwa bukan yang terkuat yang mampu survive melainkan yang paling adaptif, yaitu mereka yang selalu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan.
Good is the enemy of great. Maksudnya, kalau seseorang menganggap prestasinya sudah baik, dan para pengikutnya merasa yakin mereka telah mencapai kondisi itu, maka mereka akan terhalang untuk berevolusi memasuki kondisi yang lebih baik. Peringatan yang dinyatakan oleh Rhenald Kasali (2006) ini perlu juga dipertimbangkan oleh guru-guru juara.
Jadi, dapatkah mereka selalu mengulangi keberhasilan? Sebab, tatkala sukses menyertai kita, kebanyakan dari kita sulit membuka mata atas keberhasilan yang sudah dicapai oleh orang lain. Dan baru menyadari untuk mulai melakukan perubahan justeru pada masa-masa sulit, di mana para kompetitor kita sudah jauh di depan. Maka jadilah juaranya guru-guru, dan tidak berhenti menjadi guru-guru juara.
Wallahu a’lam bish-shawab.