Dalam Rakor pengadaan CPNS Tahun 2009, bulan Juli 2009 yang lalu di Jakarta, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi di tengah-tengah pengarahannya menyebutkan, bahwa sebanyak 78.576 formasi disediakan untuk tenaga honorer. Jumlah ini merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005 – 2008, yang jumlahnya sudah mencapai 837.312. Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun 2009 ini.
Untuk pelamar umum, secara nasional diprioritaskan memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yaitu penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan.
Belajar dari hal tersebut di atas, dalam konteks sekolah/madrasah ini hanyalah pengulangan sederetan peristiwa yang terjadi hampir setiap tahun, yaitu ketika guru-guru dilepaskan atau diterima karena status baru mereka sebagai CPNS.
Namun, bagaimana bila yang pergi itu adalah guru-guru dari sekolah/madrasah swasta? Mereka angkat kaki meninggalkan sekolah/madrasah swasta, karena perubahan status menjadi guru CPNS mengharuskan mereka menerima pengangkatan di tempat tugas baru, yaitu sekolah/madrasah negeri. Bagi kebanyakan kepala sekolah/madrasah swasta, fenomena ini selalu menjadi bagian dari bangkitnya perasaan yang mengingatkan, bahwa seakan-akan sekolah/madrasah swasta hanya berperan dan berfungsi sebagai batu pijakan buat guru-guru itu untuk meloncat ke arah sekolah/madrasah negeri.
Terlepas dari pelbagai alasan yang melatar-belakangi mengapa guru-guru itu mau menjadi CPNS, kenyataan tersebut bagi kepala sekolah/madrasah swasta merupakan dilema yang tidak bisa dipungkiri. Perekrutan guru-guru CPNS baru itu, yang dilaksanakan di tengah-tengah tahun ajaran menjadi faktor eksternal kuat yang mendorong gagalnya pengoptimalan manajemen perencanaan sekolah/madrasah swasta. Apalagi bila mereka itu adalah guru-guru handal, maka kepergian mereka selalu menimbulkan turbulensi dalam upaya mewujudkan efektivitas proses pembelajaran yang bermuara pada kualitas lulusan.
Oleh karena itu, sangat disesalkan apabila dalam kebijakan rekrutmen guru CPNS oleh pemerintah dan pemkab/pemkot ini tidak disertakan petunjuk pelaksanaan yang mengatur penugasan guru-guru CPNS baru itu di awal tahun ajaran. Sebab, selama ini implementasinya didominasi oleh sikap beberapa kepala sekolah/madrasah negeri yang tergesa-gesa menugasi guru CPNS baru itu untuk langsung mendapatkan jam mengajar.
Dampak dari tindakan mereka ini adalah munculnya kesulitan pihak sekolah/madrasah swasta yang ditinggalkan guru-guru CPNS baru itu untuk dapat segera menormalkan keadaan. Sebab, satu-satunya cara adalah mengangkat lagi guru baru non-CPNS guna menggantikan mereka. Meskipun demikian selalu tidak gampang menemukan solusi, bila mereka yang pergi itu mengampu mata pelajaran yang ketersediaan gurunya tipis, serta mereka pun mewariskan banyak jam mengajar sampai melebihi ketentuan 24 jam.
Alih-alih membantu meringankan himpitan beban memecahkan persoalan ini, beberapa kepala sekolah/madrasah swasta justru merasakan bebannya diperberat oleh sikap dingin beberapa orang kepala sekolah/madrasah negeri yang menerapkan disiplin kaku dan kikir dalam membagikan sedikit waktu bagi guru-guru CPNS baru itu dengan sekolah/madrasah swasta di mana mereka semula berasal.
Sebagai contoh, kebanyakan guru CPNS baru itu hanya dibebaskan paling banyak dua hari untuk melanjutkan apa yang sudah dimulainya di sekolah/madrasah swasta tempat di mana mereka berasal. Bahkan ada kepala sekolah/madrasah negeri yang secara telak mengikat kencang guru CPNS baru itu dengan hanya memberi waktu kosong satu hari. Inipun ditujukan agar mereka dapat mengikuti MGMP, bukannya memberikan kesempatan mengajar di tempat lain.
Seyogianya, kepala sekolah/madrasah negeri bisa lebih bersikap lunak. Sikap ini dapat ditunjukkan dengan kebijakan sedikit mau berbagi solusi dengan kepala sekolah/madrasah swasta mengatasi persoalan mereka, dengan tetap memperbolehkan guru-guru CPNS baru itu melanjutkan mengajar di sekolah/madrasah swasta tempat mereka semula berasal, sampai habis waktu tahun ajaran.
Namun kebanyakan kepala sekolah/madrasah negeri bersikeras, bahwa tidak ada diktum aturan yang menyebutkan hal di atas. Dengan argumen takut menyimpang dari melaksanakan peraturan perundang-undangan ini, maka sikap mereka dari kaca mata kepemimpinan seakan-akan menjadikan persoalannya seperti adu kekuatan sambil secara arogan menepuk dada, siapa sekarang berkuasa atas guru-guru itu. Nah, kalau sudah begini solusi menang-menang tidak akan pernah dicapai. Kapanpun.
Di sisi lain, kita harus tetap berkeyakinan, bahwa tentu masih ada kepala sekolah/madrasah negeri yang mampu bersikap bijak dan luwes. Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi mereka ini adalah orang-orang yang mau dan mampu memahami, bahwa apapun situasinya sekolah/madrasah swasta adalah mitra. Mereka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kepala sekolah/madrasah swasta agar tetap mempertahankan guru-guru CPNS baru itu untuk menyelesaikan tugasnya hingga habis tahun ajaran yang tengah berjalan. Inilah solusi menang-menang yang sangat diharapkan oleh kepala sekolah/madrasah swasta. Kapanpun.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar