Minggu, 30 Mei 2010
Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18
http://kompetisi.lipi.go.id/lkig18/ »
Kerjasama antara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan AJB Bumiputera 1912.
TINGKAT DAN BIDANG LOMBA
Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat : 2 Bidang (Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi)
PERSYARATAN
1. Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
2. Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
3. Sistematika Penulisan: Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pusaka
4. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1 ½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.
5. Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum/sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
6. Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto)
7. Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup serta mencantumkan alamat dan nomor telepon/fax kantor/rumah/HP yang mudah dihubungi.
8. Karya ilmiah sebanyak 4 eksemplar (1 asli, 3 fotocopy) dan soft copy (CD) diterima panitia paling lambat tanggal 3 Juli 2010
9. Pada pojok kiri atas sampul ditulis tingkat dan bidang lomba yang diikuti
10. Warna sampul karya ilmiah: SD (merah), SMP Bidang IPSK (kuning), SMP Bidang MIPATEK (biru), SMA Bidang IPSK (hijau), dan SMA Bidang MIPATEK (oranye).
11. Karya ilmiah dan alat peraga yang diperlombakan menjadi milik panitia
12. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat
Rabu, 21 April 2010
Tak Tanggung-Tanggung Terbukti DKI Angkat Lagi 3.335 Guru CPNS!
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat 3.335 dari total 3.507 guru berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara itu, sebanyak 172 guru tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat. Yang diangkat bukan guru yang baru lulus, tetapi umumnya yang sudah bertahun-tahun mengajar dan melamar jadi CPNS.
"Sudah tiga tahun ini kami terus memproses secara administrasi guru PTT menjadi CPNS. SK (Surat Keputusan) pengangkatan mereka sebagai CPNS telah keluar," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Selain penerbitan SK Gubernur, Disdik juga mengeluarkan SK penempatan mengajar mereka di sekolah-sekolah negeri milik Pemprov DKI mulai tingkat SD hingga SMA.
"Yang diangkat bukan guru yang baru lulus, tetapi umumnya guru yang sudah bertahun-tahun mengajar dan melamar jadi CPNS," kata Taufik.
Taufik menambahkan, selama proses administrasi para guru tersebut tetap mengajar di sekolah masing-masing. Sementara itu, sebanyak 172 guru PTT tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena usia mereka melebihi persyaratan usia pengangkatan guru PTT menjadi PNS, yakni sekitar 46 tahun. "Saya minta maaf, karena sesuai aturan mereka tidak bisa diangkat menjadi CPNS," kata Taufik.
Namun meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemprov DKI, para guru tersebut tetap mendapatkan tunjangan peningkatan penghasilan (TPP) kesra setiap bulan. Taufik menyebut, pihaknya meminta tambahan tenaga pengajar atau guru di sekolah negeri karena jumlahnya yang masih kurang ditambah ada sejumlah sekolah baru yang sedang dibangun Dinas Pendidikan.
Selain itu, dari 2010 hingga 2015 banyak guru senior yang memasuki masa pensiun dan jika tidak segera diganti maka akan ada kekurangan guru sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas pendidikan.
Selasa, 26 Januari 2010
Gaji Guru PNS 2010 Benar-benar Menjadi Paling Top Dibandingkan PNS Lainnya| Wajar Benar Semua Mengincar Status Guru PNS
Sebab, tidak meleset dari berita jauh sebelum ini (baca di sini), ternyata benar penghasilan guru PNS di tahun 2010 bisa lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima PNS lainnya. Itu terjadi karena guru PNS mendapatkan tunjangan kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.
Tunjangan kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja 10 tahun ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Dan jika ditambahkan dengan komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang guru golongan II/a yang belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per bulan.
Sedangkan penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp 4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih PNS bukan guru yang mencapai Rp 4.244.415 per bulan.
Perbedaan itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan.
Hanya saja tunjangan beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS lain. Guru dengan golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras senilai Rp 42.300 per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima tunjangan beras sebesar Rp 44.415 per bulan.
Ampun pemerintah, jadi wajarlah kalau tuntutan untuk menjadi guru PNS pun menguat. Mengingat kesejahteraan guru PNS yang terus kalian tingkatkan, dan kalianpun bahkan berkomitmen menetapkan gaji guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan.
Persoalan menuntut menjadi guru PNS itu dibahas serius oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (25/1/2010). Rapat kerja gabungan yang membahas penyelesaian terhadap pengangkatan tenaga honorer itu juga dihadiri, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Agama Suryadharma Ali.
Yang perlu diingatkan kepada calon guru dan guru swasta adalah siapakah yang berhak menyandang status sebagai guru honorer seperti yang dimaksudkan oleh Mendiknas tersebut?
Sebab, guru non PNS bisa saja berstatus sebaga guru swasta, guru tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata bhakti.
Senin, 25 Januari 2010
Was-was Guru Swasta Mengentas Status
Oleh : Eddy Soejanto*)
Jadi kalau mereka berunjukrasa, mogok mengajar, atau mogok makan guna mengekspresikan kekesalan mereka atas perilaku tidak adil yang dialami, maka wajarlah. Bahkan kalau mau efektif mereka seharusnya bisa mengupayakan sehari mogok mengajar secara nasional.
Tentunya setelah itu diharapkan meningkatkan perhatian pemerintah dan semua pemangku kepentingan akan tujuan gerakan mereka. Sehingga aksi-aksi mereka dipahami sebagai representasi tuntutan dari sebuah organisasi profesi, bukan sekedar gerakan dari beberapa kelompok guru swasta yang berani mengatas-namakan semuanya.
Untuk itu, diperlukan kesepakatan ulang terhadap prioritas perjuangan mereka. Apakah hanya menuntut alih status, dari non PNS menjadi PNS, seperti selama ini? Atau sesuatu yang lain, yang ke depan lebih memungkinkan direalisasikan oleh pemrintah.
Misalnya, apakah tidak sebaiknya memperjuangkan juga perubahan kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan, agar tidak selamanya guru swasta kejatah 25% melalui jalur penilaian portofolio. Atau, bagaimana agar peserta yang melalui jalur pendidikan, kuotanya tidak 100% untuk guru PNS. Atau, mengusahakan guru swasta berpeluang juga menjadi guru di sekolah Indonesia luar negeri yang selama ini rekrutmennya juga hanya menyentuh guru-guru PNS. Dan masih berderet-deret lagi persoalan diskriminasi yang bisa dijadikan agenda perjuangan guru swasta.
Oleh karena itu, sangat diniscayakan perjuangan mereka tidak selalu sebagai upaya mendesak pemerintah agar menerbitkan PP yang mengakomodir guru non PNS bersulih status sehingga dientaskan semua menjadi PNS, tetapi terutama juga peraturan perundang-undangan lainnya yang dirasakan terlalu menganak-emaskan guru PNS.
Rabu, 20 Januari 2010
Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya
Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya
Oleh: Eddy Soejanto*)
Hari demi hari ke depan ini, bagi para guru kelas terakhir bagaikan mempersiapkan babak final sebuah pertandingan antara para siswa dengan musuh tangguh senilai rata-rata 5,50 yang dapat menyebabkan mereka lulus atau gagal menempuh UN.
Fenomena itu memang bisa membuat gentar jiwa guru-guru, mengingat akuntabilitas mereka dipertaruhkan dalam mengalahkan nilai rata-rata 5,50. Sebab, hasilnya akan dikaji dan kalau dinyatakan gagal akan segera diadili oleh masyarakat pemangku kepentingan pendidikan.
Apabila diasumsikan besarnya jumlah pendaftar siswa baru signifikan dengan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, maka kegagalan siswa lulus UN di suatu sekolah akan menyebabkan berkurangnya jumlah pendaftar siswa baru. Namun, apakah demikian itu cara yang tepat mengukur akuntabilitas guru pngampu mata pelajaran ujian nasional di kelas terakhir?
Harus diingat, bahwa mutu keluaran pendidikan suatu sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, harus merupakan hasil kinerja kolektif warga sekolah, bukan hasil dari aksi-aksi individual guru matapelajaran UN di kelas terakhir.
Karena itu, selama budaya kerja sama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, sudah merupakan kebiasaan hidup sehari-hari bagi warga sekolah, maka tidak ada yang perlu dicemaskan ihwal keberhasilan atau kegagalannya.
Tetapi bila hal-hal tersebut tidak dapat berlangsung, tentu saja beban berat harus disandang sendiri oleh guru mata pelajaran UN, jika ada kegagalan. Sebaliknya, kebanggaan pasti akan membesar di kepala, jika keberhasilan yang didapat. Semuanya benar-benar menjadi tanggung-jawab guru seorang diri. Sayangnya, bukan yang begini yang diinginkan!
Di sisi lain, keberhasilan atau kegagalan suatu sekolah di bidang akademik, wajar bila secara transparan diaktualisasikan sebagai akuntabilitas sekolah kepada para pemangku kepentingan. Informasinya akan lebih banyak disorot oleh masyarakat ketika mereka meneropong pengumuman hasil lulusan. Tentunya yang benar-benar diharapkan adalah hasil kelulusan seratus persen. Baru setelah itu, syahwat keingin-tahuan mereka disalurkan guna mengakses nilai hasil ujian nasional (HUN) yang diperoleh para lulusan.
Berbeda dengan para siswa SMP/MTs, HUN tidak begitu menentukan nasib para siswa lulusan SMA/MA atau SMK. Yang teramat penting bagi mereka adalah status kelulusannya, bukan besarnya HUN yang diperoleh. Terutama bagi lulusan SMA/MA atau SMK yang ingin kuliah di perguruan tinggi.
Kenyataannya memang hampir semua perguruan tinggi (PT) tidak menyeleksi calon mahasiswa baru berdasarkan HUN tersebut. Bagi para guru, perlakuan PT terhadap HUN ini dirasakan sangat menyakitkan. Karena bagaimana pun upaya keras para guru membimbing para siswanya agar tangkas melompati ketinggian nilai rata-rata minimal 5,50 sebagai persyaratan untuk lulus, sama sekali tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari kalangan PT.
Menurut Jahja Umar, Ph.D (Alternatif Kebijakan Ujian Akhir Persekolahan, dalam Jurnal Gentengkali, volume 3, tahun 2001, hal. 22) penyelenggaraan UN sudah memenuhi fungsi utamanya, meliputi: quality control, motivator, public accountability, selection, screening, streaming, diagnostic tool, feed-back to the system.
Dari hasil analisis statistik yang diperoleh, tentunya pemerintah telah menjadikannya sebagai sarana mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dalam menyelenggarakan UN.
Berangkat dari pendapat tersebut, penolakan PT terhadap HUN SMA/MA atau SMK sebagai syarat menjadi mahasiswa baru, perlu dipertanyakan. Karena orangtua siswa sebagai pemangku kepentingan pendidikan punya hak diberitahu alasannya. Apakah penolakan tersebut disebabkan pihak PT menilai bahwa HUN dinyatakan tidak valid dan tidak reliabel? Jika jawabnya ya, lalu untuk apa diselenggarakan UN?
Sampai saat ini, ruang publik yang bisa dimanfaatkan barulah berisi informasi hasil-hasil HUN di tiap-tiap sekolah. Sedangkan hasil analisis instrumen tes-nya sendiri hanya dipublikasikan terbatas di kalangan birokrasi pendidikan, sembari mengesampingkan para praktisi dan pemerhati untuk mendapatkan informasi yang seimbang.
Ampun pemerintah, kapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan kewenangannya yang begitu luas, dapat membuat HUN SMA/MA atau SMK tidak hanya difungsikan sebagai syarat kelulusan.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Senin, 18 Januari 2010
Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi
Oleh: Eddy Soejanto*)
Meskipun sudah sedemikian jauh, dan semakin dekat dengan hari H, ternyata masih belum reda juga pertikaian pendapat antara masyarakat melawan pemerintah (Depdiknas) menyoal ujian nasional (UN). Ini cukup merisaukan. Terlebih lagi, bagi siapapun yang keluar sebagai pemenang dalam pertikaian itu, belum pasti mampu menjamin selekasnya membawa UN ke arah peningkatan kualitas pendidikan dengan tercapainya seluruh standar nasional.
Ampun pemerintah, kalian selalu mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak terlepas dari tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.
Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan mereka dengan menggelar berbagai unjukrasa. Sebab, menurut mereka peranan nilai-nilai hasil UN sebagai nilai-nilai yang paling menentukan dalam mempertimbangkan hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya, telah melanggar pasal 58 dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.
Simak saja pendapat para pakar pendidikan kita. Kebijakan ujian nasional mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan ujian nasional (Winarno Surakhmad).
Atau dari HAR Tilaar yang menolak pernyataan pemerintah, bahwa ujian nasional akan memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan budaya lembek (JK). Beliau menegaskan bahwa watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas mengetahui mata pelajaran yang di-UN-kan.
Ujian nasional secara sistematis menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya hanya karena keharusan memenuhi nilai ujian nasional tertentu yang dipakai sebagai acuan kelulusan.
Terlepas dari hasil akhir yang akan dicapai oleh persoalan di atas, yang jelas hari-hari ke depan adalah hari-hari tersibuk bagi para guru di kelas terakhir. Mereka pasti berupaya keras untuk memicu semangat belajar dan memacu peningkatan kemampuan siswanya agar pada saatnya nanti dengan mudah melewati nilai minimal UN, ketimbang menggunakan metode pembelajaran lain yang lebih menjamin akan kemampuan siswa menanamkan pengetahuan, pemahaman dan penerapan ilmu secara awet.
Lagi-lagi guru dipaksa untuk lebih banyak menggunakan metode drill. Karena solusi inilah yang paling favorit sejak ujian nasional masih bernama ebtanas. Para guru hanya dituntut memberikan cara penyelesaian atau cara menjawab sebanyak mungkin soal pilihan ganda yang pernah diujikan pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya, tanpa perlu berpayah-payah menyampaikan pendalaman materinya. Kemudian menjelang ujian nasional diadakan uji coba terakhir yang sekaligus sebagai prediksi dari soal-soal UN yang bakal keluar.
Sudah sejak lama kita pahami, bahwa kegiatan tersebut merupakan ciri khas lembaga-lembaga bimbingan belajar (bimbel) dan sudah selayaknya berlangsung di sana, karena memang tujuan para siswa memasukinya bukan demi mendalami pelajaran sekolah.
Mereka selalu tergiur oleh promosi bimbel dengan banyaknya peserta yang diterima di perguruan tinggi, sambil menonjolkan kehandalan para tutornya yang katanya memiliki kepakaran dalam membuat trik-trik sampai jurus-jurus gambling, yang konon dapat digunakan untuk mengerjakan soal-soal sesulit apapun secara cepat dan tepat jawabannya dan yang seperti ini mereka anggap tak dipunyai oleh para guru di sekolahnya.
Tetapi bila sekolah juga ikut-ikutan menerapkan kegiatan seperti yang biasa dilakukan oleh bimbel tersebut, hendaknya perlu dipertimbangkan benar-benar oleh pihak sekolah, untuk tidak terjebak pada pemasangan tarip seharga beaya mengikuti bimbel di luar sekolah.
Jika gambaran kondisi sekolah yang demikian itu ternyata memang ada, agaknya tak patut langsung divonis salah. Karena setiap pemerintah memasang passing grade seberapapun besarnya, bagi para guru kelas terakhir tak pernah muncul perasaan gentar, bahkan senantiasa tertantang untuk melampauinya.
Hanya saja cara-cara yang ditempuhnya memang beragam, dengan mengkomersialkan pendidikannya atau menjunjung tinggi kejujuran maupun tidak. Barangkali saat sekarang yang terpikirkan hanyalah bagaimana agar tujuan sekolah tercapai, yaitu sekolah tidak akan dipermalukan dengan banyaknya siswa yang tidak lulus sekaligus dapat memenuhi harapan orang tuanya.
Ini memang kita sadari sebagai pembelajaran yang kurang pada tempatnya bagi dunia pendidikan. Sehingga merelakan sebegitu besar ongkos kemerosotan moral yang harus diberikan bagi memenangkan pertandingan melawan UN.
Tidak adakah keberanian menghadapi UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam mengatasi permasalahannya, sehingga berdampak positip bagi dunia pendidikan?
Jawabannya terpulang kepada isi jawaban semua pihak atas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Kepada siswa, siapkah mental mereka apabila tidak lulus? Kepada para orang tua siswa, akan relakah mereka melihat kegagalan anaknya?
Kepada pihak sekolah, siapkah sekolah menanggung resiko tak mendapat murid baru, karena para calon murid baru takut mendaftar dengan mengetahui banyaknya siswa yang tak lulus? Kepada masyarakat, sejauh manakah mereka dapat melakukan penilaian terhadap integritas suatu sekolah?
Manakah yang bakal menjadi pilihan mereka, sekolah yang menghalalkan segala cara dan menghasilkan banyak lulusan atau sekolah yang berupaya dengan integritas tinggi tetapi berakibat fatal dengan banyaknya siswa yang tak lulus?
Agaknya masih akan lama terwujudnya paradigma baru, dimana kesiapan mental para siswa untuk tidak lulus dan kerelaan para orang tua terhadap kegagalan anaknya serta ketegaran sekolah yang gagal meluluskan siswanya seratus persen, dapat menjadi faktor yang mudah dikesampingkan dalam memperbaiki dunia pendidikan.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Rabu, 13 Januari 2010
Kok Mogok, 'Ngajar 'Napa?
Oleh: Eddy Soejanto*)
Sejak KBK hingga KTSP, dari perspektif pengetahuan dan pemahaman konsep, rendahnya kualitas pendidikan terkadang cukup ditengarai dengan rendahnya pencapaian kriteria ketuntasan minimal oleh siswa.
Ini dibuktikan dengan betapa terpontang-pantingnya guru-guru mata pelajaran UN 2010, sampai-sampai membuat nuansa di sekolah tak ubahnya bimbingan belajar. Merekapun merasa wajib minta tambah jam tatap muka, dengan mengikhlaskan waktu istirahat siang dan sore hari, bertahan tetap berada di sekolah mengisi kegiatan seputar nge-drill soal-soal UN. Tentunya dengan imbalan yang memadai atau tidak, itu masalah lain.
Inilah barangkali, kenapa rendahnya kualitas pendidikan kerapkali ditudingkan ke arah guru sebagai biangnya, meskipun tidak tepat. Sebab, kualitas kinerja guru berkaitan erat dengan pelbagai kondisi guru, puncak kerucutnya ada di status guru profesional yang mampu menjalankan proses pembelajaran i2m3.
Tapi guru bisa mengatasi masalah itu, asal Pemerintah dan Pemerintah Daerah terlebih dulu mengatasi kesenjangan kesejahteraan guru dengan profesi lainnya, atau sesama guru (antara PNS dan non PNS) melalui upaya merealisasikan peningkatan penghasilan guru secara memadai sehingga tetap berada di atas batas kebutuhan hidup minimum.
Sampai saat ini, upaya-upaya itu masih berkutat di penerbitan peraturan perundang-undangan, yang semuanya baru sempurna bila jelas-jelas mengarahkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan kehidupan guru. Namun semua guru tahu hal itu tidak serta merta mengubah nasib mereka menjadi lebih baik.
Namun, bagi guru non PNS malah samasekali tidak jelas apa yang mesti diharapkan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang lebih condong mengatur nasib guru-guru PNS tersebut. Sehingga janji peningkatan kesejahteraan melalui proses sertifikasi guru, misalnya, belum membuat mereka langsung kelabakan untuk makin termotivasi dan berambisi mempersiapkan diri menjadi semakin mendekati status guru profesional.
*)Eddy Soejanto, pengamat pendidikan.
Minggu, 03 Januari 2010
Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Pertama)
Mereka senantiasa berusaha keras, karena mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Paradigma ini, menurut siapa pun, tidak ada yang akan menyalahkannya.
Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Baru setapak langkah guru swasta memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi, sekonyong-konyong diledakkan dan dibuyarkanlah impian mereka, dengan terbitnya PP 48/2005.
Terlepas dari bagaimana rumitnya kehadiran PP 48/2005 itu, tetap saja ini menjadi sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan (PP 11/2002), ternyata dapat dipecundangi hanya oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Sangat disayangkan, pada saat itu berlangsung, sebagian besar guru swasta bersikap kurang peduli, karena gelapnya informasi yang mereka peroleh. Seakan jaman kegelapan menyelimuti mereka, meskipun di luar telah berhembus santer angin perubahan dalam dunia pendidikan.
Inilah yang membelenggu mereka, membutakan visi dan kemampuan mereka untuk melihat ke depan. Mereka tertinggal, karena terlambat mengantisipasi perubahan yang tengah terjadi.
Kalau ini disebut sebuah kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seratus persen ditimpakan kepada para guru swasta. Sedikit-banyak andil kesalahan itu ada juga di pundak kepala sekolah atau pengurus yayasan.
Andai saja mereka memberdayakan guru swasta, sama dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara LPMP kepada para guru bantu, bisa jadi PP 48/2005 tidak akan pernah diterbitkan dengan substansi yang menurut guru swasta sangat diskriminatif. Inilah kecelakaan pertama.
Ampun pemerintah, luka akibat kecelakaan pertama ini, sungguh sulit disembuhkan.
Selasa, 29 Desember 2009
Biar Sampai Luber Jangan Persukar Bila Guru Menimba Ilmu

Sebut saja, apakah itu seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar sekolah, maka kepesertaan guru-guru menjadi sebuah keniscayaan. Jangankan gratis, berbayar pun mereka kadang setengah berlomba mencari peluang lebih dulu mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut.
Meskipun motivasi mereka berlainan, semuanya tentu dimaksudkan untuk mendukung tercapainya impian mereka. Mungkin masih banyak yang hanya menginginkan lengkapnya koleksi sertifikat dalam sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain.
Tetapi bagi mereka yang sadar, hal tersebut bukanlah sesuatu yang paling penting. Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas. Tidak cukup hanya dengan mempertontonkan koleksi sertifikat mereka agar dinilai oleh para asesor.
Sayang, masih saja terjadi ketimpangan dalam hal meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya tersebut. Di tiap sekolah selalu ada guru yang tidak memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang dibiarkan gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu sampai ratusan jam bermukim dalam satu diklat ke diklat lainnya.
Fenomena itu menyebabkan beberapa guru menjadi sangat menonjol kemampuan dan pengetahuannya, walau belum pasti karena mereka lebih pandai, tapi lebih dikarenakan mereka mendapatkan kesempatan duluan menimba ilmu. Namun jeleknya, atasan seringkali meremehkan mereka yang tertinggal, yang pengetahuan dan kemampuannya diperoleh lebih kemudian itu, dan dengan enteng mereka diasumsikan lebih bodoh.
Bahkan yang paling menjengkelkan lagi adalah apabila guru-guru yang sedang berada dalam posisi tertinggal tersebut disupervisi oleh para pengawas pendidikan. Guru-guru diminta selalu melakukan implementasi pengetahuan dan kemampuannya dengan benar, sedangkan mereka enak-enak menguasai teorinya dan berani mencela setiap kekurangan guru-guru itu dalam memraktikkan.
Ampun pemerintah, jika demikian ini kejadiannya, bukankah ini hanya masalah posisi, bukan isi otak?
Rabu, 23 Desember 2009
Di 2010 Ada POS UN Pengobat Cemas Siswa Gagal Lulus
Mula-mula mereka mempertanyakan diadakan atau tidak diadakannya UN, yang ternyata jawabannya tegas, UN pasti diadakan. Akibatnya mereka semua dipaksa kelabakan sehingga sibuk kelayaban di internet berburu POS (Prosedur Operasi Standar) UN, karena tanpa memegang ini sebagai implementasi Pemendiknasnya, mereka akan benar-benar blank. Percayalah, budaya menunggu petunjuk dari atasan itu tetap kental di dunia pendidikan. Entah itu petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan.
Apa sih hebatnya POS UN 2010? Tidak ada, kalau yang dimaksudkan adalah berjenis-jenis UN, seperti UN Utama, UN Susulan, dan UN Ulang.
Tapi ada yang menarik memang, yaitu UN tahun 2010 ini dapat diikuti oleh mereka yang dinyakan tidak lulus pada UN tahun 2008 atau UN tahun 2009.
Ini jadi mengingatkan saya, ketika BSNP mengadakan UN ulang bagi beberapa SMA di Jatim yang siswanya tidak lulus 100 persen. Waktu itu, keputusan BSNP dinilai tidak adil dan tidak mendidik. Kebijakan itu melukai dan membuat dendam hati para pelajar yang tidak lulus di sekolah lain.
Oleh Kuswiyanto, seorang anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ditambahkan, bahwa keputusan BSNP itu dinilai menunjukkan arogansi BSNP dan tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan. Pasalnya, di tahun 2009 itu tidak ada kebijakan yang juga memberikan kesempatan UN ulang untuk pelajar di sekolah-sekolah lain yang dinyatakan tidak lulus UN.
Ampun pemerintah, apakah karena kritikan pedas itu, maka di POS UN 2010 ditambahkan aturan baru guna mengantisipasi kalau-kalau kejadian serupa terulang kembali? Atau, apakah sebagai penebus dosa masa lalu, maka kalian kemudian memberikan tambahan aturan berikut ini:
@Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010: a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
Dan @Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan: Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.
Aturan yang ditambahkan itu bagi saya memiliki makna, bahwa siswa peserta UN tidak perlu cemas bila dinyatakan tidak lulus. Mereka dijamin bisa mengikuti ujian ulang, dan itupun hanya untuk mata pelajaran yang nilainya tidak mencapai ketentuan. Kalau ternyata masih ada siswa yang tidak lulus juga, kalian mau dunk tahun depan ikut UN lagi. Toh gratis, semua biaya UN senantiasa ditanggung pemerintah.
Minggu, 20 Desember 2009
Saatnya Guru Bawahan Butuh Guru Atasan yang Sempurna
Diantara sekian banyak guru atasan yang panas telinganya dengan pernyataan di atas, dan marah-marah karena merasa disepelekan, pasti satu atau dua orang masih ada guru atasan yang sangat menyadari keterbatasannya. Dan di tengah-tengah keterbatasannya itu, ia mampu memanfaatkan keahlian guru bawahannya. Sehingga dengan begitu ia bersama-sama guru bawahannya dapat selalu memiliki komitmen yang kongruen.
Ihwal tersebut dalam bahasa para pakar adalah mereka mesti mengeksplorasi bersama-sama berbagai permasalahan, dan memberikan peluang yang luas sebagai partner belajar dalam merumuskan solusi. Visi, skills, insentif, sumberdaya, dan action plan sekaligus menjadi modal utama dalam melengkapi sinergi antara guru atasan dengan guru bawahan itu.
Untuk itu, seorang guru atasan membutuhkan sebuah tim handal yang siap memberikan bantuannya menyempurnakan kinerjanya sebagai seorang kepala sekolah. Ia harus mampu merekrut para guru bawahan dan tenaga kependidikan ke dalam sebuah tim yang solid di dalam situasi apapun.
Meskipun, yang sering terjadi adalah, pada saat baru diangkat para guru bawahan anggota tim itu memang terlihat kompak dan bersemangat. Tetapi dalam perjalanan, kalau mereka tidak saling mengenal kepribadian masing-masing dan kurang respek satu sama lain, maka suatu saat semangat mereka bisa berubah menjadi negatif.
Ampun guru atasan, itu mesti diwaspadai. Apalagi kalau masing-masing mempunyai misi sendiri-sendiri. Alih-alih berkolaborasi memecahkan masalah, malah merusak menghalangi jalannya program sekolah. Dan di sinilah kepemimpinan seorang guru atasan yang tidak hanya mengandalkan SK kepala sekolah harus berperan secara sempurna.
Selasa, 08 Desember 2009
Guru Swasta Sangat Tak Berharap Punya Banyak Peluang pada Sertifikasi Guru 2010
Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.
Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.
Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.
Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.
Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.
Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.
Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?
Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.
Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.
Sabtu, 28 November 2009
Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa
Oleh : Eddy Soejanto*)
Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (UU nomor 14/2005 Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a).
Artinya, penghasilan yang diterimakan kepada guru haruslah sejumlah penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum, atau berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Ekspektasi yang digenggam para guru berdasarkan pasal tersebut memang sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Lebih jauh dalam UU Guru dan Dosen diatur mengenai kebutuhan hidup minimum seorang guru, yang disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3), dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta Pasal 19.
Secara garis besar, baik guru PNS maupun guru swasta setidak-tidaknya memiliki hak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan. Untuk tiga item ini guru PNS mendapatkannya dari pemerintah, sedangkan guru swasta dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta yang menaunginya.
Belum cukup dengan itu, pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya dianggarkan dalam APBN atau APBD.
Nukilan bunyi pasal-pasal di atas menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan hak-hak guru menjadi sejahtera.
Dan lagi, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka dikotomi guru itu sebenarnya tidak ada.
Oleh karena itu, dukungan dan dorongan kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah menjadi urgen, sehingga apapun yang menjadi dasar untuk menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan segala peraturan perundang-undangan yang menyentuh hajat hidup para guru, terkait penghasilan mereka demi kesejahteraannya, jangan pisahkan antara guru PNS dan guru swasta.
*)Eddy Soejanto pemerhati pendidikan.
Jumat, 27 November 2009
Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal
Oleh : Eddy Soejanto
Kualitas pendidikan nasional kita masih terpuruk? Kalau jawabannya iya, maka ini artinya para pihak yang terkait sulit beranjak dari pendapat, bahwa penyebab kegagalan peningkatan mutu adalah para guru yang melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Nyaris tidak pernah diakui sebagai akibat kegagalan para kepala sekolah/madrasah.
Padahal mereka memiliki tanggungjawab membimbing, mengarahkan, dan memimpin para guru untuk bertindak, berpendapat, atau mencapai tujuan. Tidak pernah ditarik kesimpulan tegas atau diungkapkan secara luas, bahwa kegagalan para bawahan adalah akibat dari kesalahan manajemen atasan.
Guru-guru efektif mesti dihasilkan dari kepemimpinan efektif dari seorang kepala sekolah/madrasah. Dan sekolah/madrasah menjadi efektif ketika memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan school based management. Esensi manajemen bercirikan kemandirian dan pengambilan keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran mutu harus berlaku sampai kapanpun bagi sekolah/madrasah itu, walau sekarang menyandang status apapun. Entah SSN, entah RSBI.
Seorang pelatih sebuah tim diangkat dengan tujuan memenangkan kejuaraan. Kalau timnya kalah, maka bukan tim itu dibubarkan dan para pemainnya diberhentikan, tetapi pelatihnya yang dipecat. Belajar dari fenomena ini, maka ketika kegagalan menimpa dunia pendidikan, justru atasan para gurulah yang harus dipertimbangkan kembali kedudukannya. Bukan malah nasib para guru yang dipermainkan dengan ancaman memberhentikan tunjangan profesi dan semacamnya.
*)Eddy Soejanto, pemerhati pendidikan