Minggu, 30 Mei 2010
Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18
http://kompetisi.lipi.go.id/lkig18/ »
Kerjasama antara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan AJB Bumiputera 1912.
TINGKAT DAN BIDANG LOMBA
Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat : 2 Bidang (Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi)
PERSYARATAN
1. Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
2. Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
3. Sistematika Penulisan: Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pusaka
4. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1 ½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.
5. Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum/sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
6. Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto)
7. Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup serta mencantumkan alamat dan nomor telepon/fax kantor/rumah/HP yang mudah dihubungi.
8. Karya ilmiah sebanyak 4 eksemplar (1 asli, 3 fotocopy) dan soft copy (CD) diterima panitia paling lambat tanggal 3 Juli 2010
9. Pada pojok kiri atas sampul ditulis tingkat dan bidang lomba yang diikuti
10. Warna sampul karya ilmiah: SD (merah), SMP Bidang IPSK (kuning), SMP Bidang MIPATEK (biru), SMA Bidang IPSK (hijau), dan SMA Bidang MIPATEK (oranye).
11. Karya ilmiah dan alat peraga yang diperlombakan menjadi milik panitia
12. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat
Senin, 17 Mei 2010
PP Honorer, PTT, GTT Terbit Tuntas Juni 2010
JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), bisa tuntas Juni mendatang. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tenaga honorer secepatnya selesai.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).
Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.
“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober 2010 mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn)
Selasa, 26 Januari 2010
Gaji Guru PNS 2010 Benar-benar Menjadi Paling Top Dibandingkan PNS Lainnya| Wajar Benar Semua Mengincar Status Guru PNS
Sebab, tidak meleset dari berita jauh sebelum ini (baca di sini), ternyata benar penghasilan guru PNS di tahun 2010 bisa lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima PNS lainnya. Itu terjadi karena guru PNS mendapatkan tunjangan kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.
Tunjangan kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja 10 tahun ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Dan jika ditambahkan dengan komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang guru golongan II/a yang belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per bulan.
Sedangkan penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp 4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih PNS bukan guru yang mencapai Rp 4.244.415 per bulan.
Perbedaan itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan.
Hanya saja tunjangan beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS lain. Guru dengan golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras senilai Rp 42.300 per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima tunjangan beras sebesar Rp 44.415 per bulan.
Ampun pemerintah, jadi wajarlah kalau tuntutan untuk menjadi guru PNS pun menguat. Mengingat kesejahteraan guru PNS yang terus kalian tingkatkan, dan kalianpun bahkan berkomitmen menetapkan gaji guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan.
Persoalan menuntut menjadi guru PNS itu dibahas serius oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (25/1/2010). Rapat kerja gabungan yang membahas penyelesaian terhadap pengangkatan tenaga honorer itu juga dihadiri, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Agama Suryadharma Ali.
Yang perlu diingatkan kepada calon guru dan guru swasta adalah siapakah yang berhak menyandang status sebagai guru honorer seperti yang dimaksudkan oleh Mendiknas tersebut?
Sebab, guru non PNS bisa saja berstatus sebaga guru swasta, guru tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata bhakti.
Senin, 25 Januari 2010
Was-was Guru Swasta Mengentas Status
Oleh : Eddy Soejanto*)
Jadi kalau mereka berunjukrasa, mogok mengajar, atau mogok makan guna mengekspresikan kekesalan mereka atas perilaku tidak adil yang dialami, maka wajarlah. Bahkan kalau mau efektif mereka seharusnya bisa mengupayakan sehari mogok mengajar secara nasional.
Tentunya setelah itu diharapkan meningkatkan perhatian pemerintah dan semua pemangku kepentingan akan tujuan gerakan mereka. Sehingga aksi-aksi mereka dipahami sebagai representasi tuntutan dari sebuah organisasi profesi, bukan sekedar gerakan dari beberapa kelompok guru swasta yang berani mengatas-namakan semuanya.
Untuk itu, diperlukan kesepakatan ulang terhadap prioritas perjuangan mereka. Apakah hanya menuntut alih status, dari non PNS menjadi PNS, seperti selama ini? Atau sesuatu yang lain, yang ke depan lebih memungkinkan direalisasikan oleh pemrintah.
Misalnya, apakah tidak sebaiknya memperjuangkan juga perubahan kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan, agar tidak selamanya guru swasta kejatah 25% melalui jalur penilaian portofolio. Atau, bagaimana agar peserta yang melalui jalur pendidikan, kuotanya tidak 100% untuk guru PNS. Atau, mengusahakan guru swasta berpeluang juga menjadi guru di sekolah Indonesia luar negeri yang selama ini rekrutmennya juga hanya menyentuh guru-guru PNS. Dan masih berderet-deret lagi persoalan diskriminasi yang bisa dijadikan agenda perjuangan guru swasta.
Oleh karena itu, sangat diniscayakan perjuangan mereka tidak selalu sebagai upaya mendesak pemerintah agar menerbitkan PP yang mengakomodir guru non PNS bersulih status sehingga dientaskan semua menjadi PNS, tetapi terutama juga peraturan perundang-undangan lainnya yang dirasakan terlalu menganak-emaskan guru PNS.
Rabu, 20 Januari 2010
Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya
Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya
Oleh: Eddy Soejanto*)
Hari demi hari ke depan ini, bagi para guru kelas terakhir bagaikan mempersiapkan babak final sebuah pertandingan antara para siswa dengan musuh tangguh senilai rata-rata 5,50 yang dapat menyebabkan mereka lulus atau gagal menempuh UN.
Fenomena itu memang bisa membuat gentar jiwa guru-guru, mengingat akuntabilitas mereka dipertaruhkan dalam mengalahkan nilai rata-rata 5,50. Sebab, hasilnya akan dikaji dan kalau dinyatakan gagal akan segera diadili oleh masyarakat pemangku kepentingan pendidikan.
Apabila diasumsikan besarnya jumlah pendaftar siswa baru signifikan dengan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, maka kegagalan siswa lulus UN di suatu sekolah akan menyebabkan berkurangnya jumlah pendaftar siswa baru. Namun, apakah demikian itu cara yang tepat mengukur akuntabilitas guru pngampu mata pelajaran ujian nasional di kelas terakhir?
Harus diingat, bahwa mutu keluaran pendidikan suatu sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, harus merupakan hasil kinerja kolektif warga sekolah, bukan hasil dari aksi-aksi individual guru matapelajaran UN di kelas terakhir.
Karena itu, selama budaya kerja sama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, sudah merupakan kebiasaan hidup sehari-hari bagi warga sekolah, maka tidak ada yang perlu dicemaskan ihwal keberhasilan atau kegagalannya.
Tetapi bila hal-hal tersebut tidak dapat berlangsung, tentu saja beban berat harus disandang sendiri oleh guru mata pelajaran UN, jika ada kegagalan. Sebaliknya, kebanggaan pasti akan membesar di kepala, jika keberhasilan yang didapat. Semuanya benar-benar menjadi tanggung-jawab guru seorang diri. Sayangnya, bukan yang begini yang diinginkan!
Di sisi lain, keberhasilan atau kegagalan suatu sekolah di bidang akademik, wajar bila secara transparan diaktualisasikan sebagai akuntabilitas sekolah kepada para pemangku kepentingan. Informasinya akan lebih banyak disorot oleh masyarakat ketika mereka meneropong pengumuman hasil lulusan. Tentunya yang benar-benar diharapkan adalah hasil kelulusan seratus persen. Baru setelah itu, syahwat keingin-tahuan mereka disalurkan guna mengakses nilai hasil ujian nasional (HUN) yang diperoleh para lulusan.
Berbeda dengan para siswa SMP/MTs, HUN tidak begitu menentukan nasib para siswa lulusan SMA/MA atau SMK. Yang teramat penting bagi mereka adalah status kelulusannya, bukan besarnya HUN yang diperoleh. Terutama bagi lulusan SMA/MA atau SMK yang ingin kuliah di perguruan tinggi.
Kenyataannya memang hampir semua perguruan tinggi (PT) tidak menyeleksi calon mahasiswa baru berdasarkan HUN tersebut. Bagi para guru, perlakuan PT terhadap HUN ini dirasakan sangat menyakitkan. Karena bagaimana pun upaya keras para guru membimbing para siswanya agar tangkas melompati ketinggian nilai rata-rata minimal 5,50 sebagai persyaratan untuk lulus, sama sekali tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari kalangan PT.
Menurut Jahja Umar, Ph.D (Alternatif Kebijakan Ujian Akhir Persekolahan, dalam Jurnal Gentengkali, volume 3, tahun 2001, hal. 22) penyelenggaraan UN sudah memenuhi fungsi utamanya, meliputi: quality control, motivator, public accountability, selection, screening, streaming, diagnostic tool, feed-back to the system.
Dari hasil analisis statistik yang diperoleh, tentunya pemerintah telah menjadikannya sebagai sarana mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dalam menyelenggarakan UN.
Berangkat dari pendapat tersebut, penolakan PT terhadap HUN SMA/MA atau SMK sebagai syarat menjadi mahasiswa baru, perlu dipertanyakan. Karena orangtua siswa sebagai pemangku kepentingan pendidikan punya hak diberitahu alasannya. Apakah penolakan tersebut disebabkan pihak PT menilai bahwa HUN dinyatakan tidak valid dan tidak reliabel? Jika jawabnya ya, lalu untuk apa diselenggarakan UN?
Sampai saat ini, ruang publik yang bisa dimanfaatkan barulah berisi informasi hasil-hasil HUN di tiap-tiap sekolah. Sedangkan hasil analisis instrumen tes-nya sendiri hanya dipublikasikan terbatas di kalangan birokrasi pendidikan, sembari mengesampingkan para praktisi dan pemerhati untuk mendapatkan informasi yang seimbang.
Ampun pemerintah, kapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan kewenangannya yang begitu luas, dapat membuat HUN SMA/MA atau SMK tidak hanya difungsikan sebagai syarat kelulusan.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Senin, 18 Januari 2010
Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi
Oleh: Eddy Soejanto*)
Meskipun sudah sedemikian jauh, dan semakin dekat dengan hari H, ternyata masih belum reda juga pertikaian pendapat antara masyarakat melawan pemerintah (Depdiknas) menyoal ujian nasional (UN). Ini cukup merisaukan. Terlebih lagi, bagi siapapun yang keluar sebagai pemenang dalam pertikaian itu, belum pasti mampu menjamin selekasnya membawa UN ke arah peningkatan kualitas pendidikan dengan tercapainya seluruh standar nasional.
Ampun pemerintah, kalian selalu mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak terlepas dari tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.
Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan mereka dengan menggelar berbagai unjukrasa. Sebab, menurut mereka peranan nilai-nilai hasil UN sebagai nilai-nilai yang paling menentukan dalam mempertimbangkan hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya, telah melanggar pasal 58 dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.
Simak saja pendapat para pakar pendidikan kita. Kebijakan ujian nasional mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan ujian nasional (Winarno Surakhmad).
Atau dari HAR Tilaar yang menolak pernyataan pemerintah, bahwa ujian nasional akan memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan budaya lembek (JK). Beliau menegaskan bahwa watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas mengetahui mata pelajaran yang di-UN-kan.
Ujian nasional secara sistematis menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya hanya karena keharusan memenuhi nilai ujian nasional tertentu yang dipakai sebagai acuan kelulusan.
Terlepas dari hasil akhir yang akan dicapai oleh persoalan di atas, yang jelas hari-hari ke depan adalah hari-hari tersibuk bagi para guru di kelas terakhir. Mereka pasti berupaya keras untuk memicu semangat belajar dan memacu peningkatan kemampuan siswanya agar pada saatnya nanti dengan mudah melewati nilai minimal UN, ketimbang menggunakan metode pembelajaran lain yang lebih menjamin akan kemampuan siswa menanamkan pengetahuan, pemahaman dan penerapan ilmu secara awet.
Lagi-lagi guru dipaksa untuk lebih banyak menggunakan metode drill. Karena solusi inilah yang paling favorit sejak ujian nasional masih bernama ebtanas. Para guru hanya dituntut memberikan cara penyelesaian atau cara menjawab sebanyak mungkin soal pilihan ganda yang pernah diujikan pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya, tanpa perlu berpayah-payah menyampaikan pendalaman materinya. Kemudian menjelang ujian nasional diadakan uji coba terakhir yang sekaligus sebagai prediksi dari soal-soal UN yang bakal keluar.
Sudah sejak lama kita pahami, bahwa kegiatan tersebut merupakan ciri khas lembaga-lembaga bimbingan belajar (bimbel) dan sudah selayaknya berlangsung di sana, karena memang tujuan para siswa memasukinya bukan demi mendalami pelajaran sekolah.
Mereka selalu tergiur oleh promosi bimbel dengan banyaknya peserta yang diterima di perguruan tinggi, sambil menonjolkan kehandalan para tutornya yang katanya memiliki kepakaran dalam membuat trik-trik sampai jurus-jurus gambling, yang konon dapat digunakan untuk mengerjakan soal-soal sesulit apapun secara cepat dan tepat jawabannya dan yang seperti ini mereka anggap tak dipunyai oleh para guru di sekolahnya.
Tetapi bila sekolah juga ikut-ikutan menerapkan kegiatan seperti yang biasa dilakukan oleh bimbel tersebut, hendaknya perlu dipertimbangkan benar-benar oleh pihak sekolah, untuk tidak terjebak pada pemasangan tarip seharga beaya mengikuti bimbel di luar sekolah.
Jika gambaran kondisi sekolah yang demikian itu ternyata memang ada, agaknya tak patut langsung divonis salah. Karena setiap pemerintah memasang passing grade seberapapun besarnya, bagi para guru kelas terakhir tak pernah muncul perasaan gentar, bahkan senantiasa tertantang untuk melampauinya.
Hanya saja cara-cara yang ditempuhnya memang beragam, dengan mengkomersialkan pendidikannya atau menjunjung tinggi kejujuran maupun tidak. Barangkali saat sekarang yang terpikirkan hanyalah bagaimana agar tujuan sekolah tercapai, yaitu sekolah tidak akan dipermalukan dengan banyaknya siswa yang tidak lulus sekaligus dapat memenuhi harapan orang tuanya.
Ini memang kita sadari sebagai pembelajaran yang kurang pada tempatnya bagi dunia pendidikan. Sehingga merelakan sebegitu besar ongkos kemerosotan moral yang harus diberikan bagi memenangkan pertandingan melawan UN.
Tidak adakah keberanian menghadapi UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam mengatasi permasalahannya, sehingga berdampak positip bagi dunia pendidikan?
Jawabannya terpulang kepada isi jawaban semua pihak atas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Kepada siswa, siapkah mental mereka apabila tidak lulus? Kepada para orang tua siswa, akan relakah mereka melihat kegagalan anaknya?
Kepada pihak sekolah, siapkah sekolah menanggung resiko tak mendapat murid baru, karena para calon murid baru takut mendaftar dengan mengetahui banyaknya siswa yang tak lulus? Kepada masyarakat, sejauh manakah mereka dapat melakukan penilaian terhadap integritas suatu sekolah?
Manakah yang bakal menjadi pilihan mereka, sekolah yang menghalalkan segala cara dan menghasilkan banyak lulusan atau sekolah yang berupaya dengan integritas tinggi tetapi berakibat fatal dengan banyaknya siswa yang tak lulus?
Agaknya masih akan lama terwujudnya paradigma baru, dimana kesiapan mental para siswa untuk tidak lulus dan kerelaan para orang tua terhadap kegagalan anaknya serta ketegaran sekolah yang gagal meluluskan siswanya seratus persen, dapat menjadi faktor yang mudah dikesampingkan dalam memperbaiki dunia pendidikan.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Rabu, 13 Januari 2010
Kok Mogok, 'Ngajar 'Napa?
Oleh: Eddy Soejanto*)
Sejak KBK hingga KTSP, dari perspektif pengetahuan dan pemahaman konsep, rendahnya kualitas pendidikan terkadang cukup ditengarai dengan rendahnya pencapaian kriteria ketuntasan minimal oleh siswa.
Ini dibuktikan dengan betapa terpontang-pantingnya guru-guru mata pelajaran UN 2010, sampai-sampai membuat nuansa di sekolah tak ubahnya bimbingan belajar. Merekapun merasa wajib minta tambah jam tatap muka, dengan mengikhlaskan waktu istirahat siang dan sore hari, bertahan tetap berada di sekolah mengisi kegiatan seputar nge-drill soal-soal UN. Tentunya dengan imbalan yang memadai atau tidak, itu masalah lain.
Inilah barangkali, kenapa rendahnya kualitas pendidikan kerapkali ditudingkan ke arah guru sebagai biangnya, meskipun tidak tepat. Sebab, kualitas kinerja guru berkaitan erat dengan pelbagai kondisi guru, puncak kerucutnya ada di status guru profesional yang mampu menjalankan proses pembelajaran i2m3.
Tapi guru bisa mengatasi masalah itu, asal Pemerintah dan Pemerintah Daerah terlebih dulu mengatasi kesenjangan kesejahteraan guru dengan profesi lainnya, atau sesama guru (antara PNS dan non PNS) melalui upaya merealisasikan peningkatan penghasilan guru secara memadai sehingga tetap berada di atas batas kebutuhan hidup minimum.
Sampai saat ini, upaya-upaya itu masih berkutat di penerbitan peraturan perundang-undangan, yang semuanya baru sempurna bila jelas-jelas mengarahkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan kehidupan guru. Namun semua guru tahu hal itu tidak serta merta mengubah nasib mereka menjadi lebih baik.
Namun, bagi guru non PNS malah samasekali tidak jelas apa yang mesti diharapkan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang lebih condong mengatur nasib guru-guru PNS tersebut. Sehingga janji peningkatan kesejahteraan melalui proses sertifikasi guru, misalnya, belum membuat mereka langsung kelabakan untuk makin termotivasi dan berambisi mempersiapkan diri menjadi semakin mendekati status guru profesional.
*)Eddy Soejanto, pengamat pendidikan.
Minggu, 03 Januari 2010
Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Pertama)
Mereka senantiasa berusaha keras, karena mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Paradigma ini, menurut siapa pun, tidak ada yang akan menyalahkannya.
Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Baru setapak langkah guru swasta memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi, sekonyong-konyong diledakkan dan dibuyarkanlah impian mereka, dengan terbitnya PP 48/2005.
Terlepas dari bagaimana rumitnya kehadiran PP 48/2005 itu, tetap saja ini menjadi sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan (PP 11/2002), ternyata dapat dipecundangi hanya oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Sangat disayangkan, pada saat itu berlangsung, sebagian besar guru swasta bersikap kurang peduli, karena gelapnya informasi yang mereka peroleh. Seakan jaman kegelapan menyelimuti mereka, meskipun di luar telah berhembus santer angin perubahan dalam dunia pendidikan.
Inilah yang membelenggu mereka, membutakan visi dan kemampuan mereka untuk melihat ke depan. Mereka tertinggal, karena terlambat mengantisipasi perubahan yang tengah terjadi.
Kalau ini disebut sebuah kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seratus persen ditimpakan kepada para guru swasta. Sedikit-banyak andil kesalahan itu ada juga di pundak kepala sekolah atau pengurus yayasan.
Andai saja mereka memberdayakan guru swasta, sama dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara LPMP kepada para guru bantu, bisa jadi PP 48/2005 tidak akan pernah diterbitkan dengan substansi yang menurut guru swasta sangat diskriminatif. Inilah kecelakaan pertama.
Ampun pemerintah, luka akibat kecelakaan pertama ini, sungguh sulit disembuhkan.
Selasa, 29 Desember 2009
Biar Sampai Luber Jangan Persukar Bila Guru Menimba Ilmu

Sebut saja, apakah itu seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar sekolah, maka kepesertaan guru-guru menjadi sebuah keniscayaan. Jangankan gratis, berbayar pun mereka kadang setengah berlomba mencari peluang lebih dulu mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut.
Meskipun motivasi mereka berlainan, semuanya tentu dimaksudkan untuk mendukung tercapainya impian mereka. Mungkin masih banyak yang hanya menginginkan lengkapnya koleksi sertifikat dalam sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain.
Tetapi bagi mereka yang sadar, hal tersebut bukanlah sesuatu yang paling penting. Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas. Tidak cukup hanya dengan mempertontonkan koleksi sertifikat mereka agar dinilai oleh para asesor.
Sayang, masih saja terjadi ketimpangan dalam hal meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya tersebut. Di tiap sekolah selalu ada guru yang tidak memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang dibiarkan gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu sampai ratusan jam bermukim dalam satu diklat ke diklat lainnya.
Fenomena itu menyebabkan beberapa guru menjadi sangat menonjol kemampuan dan pengetahuannya, walau belum pasti karena mereka lebih pandai, tapi lebih dikarenakan mereka mendapatkan kesempatan duluan menimba ilmu. Namun jeleknya, atasan seringkali meremehkan mereka yang tertinggal, yang pengetahuan dan kemampuannya diperoleh lebih kemudian itu, dan dengan enteng mereka diasumsikan lebih bodoh.
Bahkan yang paling menjengkelkan lagi adalah apabila guru-guru yang sedang berada dalam posisi tertinggal tersebut disupervisi oleh para pengawas pendidikan. Guru-guru diminta selalu melakukan implementasi pengetahuan dan kemampuannya dengan benar, sedangkan mereka enak-enak menguasai teorinya dan berani mencela setiap kekurangan guru-guru itu dalam memraktikkan.
Ampun pemerintah, jika demikian ini kejadiannya, bukankah ini hanya masalah posisi, bukan isi otak?
Selasa, 08 Desember 2009
Guru Swasta Sangat Tak Berharap Punya Banyak Peluang pada Sertifikasi Guru 2010
Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.
Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.
Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.
Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.
Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.
Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.
Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?
Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.
Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.
Jumat, 04 September 2009
Menyorot Keribetan Sekolah/Madrasah Swasta Kapanpun Ditinggal Guru-Gurunya Menjadi CPNS
Untuk pelamar umum, secara nasional diprioritaskan memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yaitu penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan.
Belajar dari hal tersebut di atas, dalam konteks sekolah/madrasah ini hanyalah pengulangan sederetan peristiwa yang terjadi hampir setiap tahun, yaitu ketika guru-guru dilepaskan atau diterima karena status baru mereka sebagai CPNS.
Namun, bagaimana bila yang pergi itu adalah guru-guru dari sekolah/madrasah swasta? Mereka angkat kaki meninggalkan sekolah/madrasah swasta, karena perubahan status menjadi guru CPNS mengharuskan mereka menerima pengangkatan di tempat tugas baru, yaitu sekolah/madrasah negeri. Bagi kebanyakan kepala sekolah/madrasah swasta, fenomena ini selalu menjadi bagian dari bangkitnya perasaan yang mengingatkan, bahwa seakan-akan sekolah/madrasah swasta hanya berperan dan berfungsi sebagai batu pijakan buat guru-guru itu untuk meloncat ke arah sekolah/madrasah negeri.
Terlepas dari pelbagai alasan yang melatar-belakangi mengapa guru-guru itu mau menjadi CPNS, kenyataan tersebut bagi kepala sekolah/madrasah swasta merupakan dilema yang tidak bisa dipungkiri. Perekrutan guru-guru CPNS baru itu, yang dilaksanakan di tengah-tengah tahun ajaran menjadi faktor eksternal kuat yang mendorong gagalnya pengoptimalan manajemen perencanaan sekolah/madrasah swasta. Apalagi bila mereka itu adalah guru-guru handal, maka kepergian mereka selalu menimbulkan turbulensi dalam upaya mewujudkan efektivitas proses pembelajaran yang bermuara pada kualitas lulusan.
Oleh karena itu, sangat disesalkan apabila dalam kebijakan rekrutmen guru CPNS oleh pemerintah dan pemkab/pemkot ini tidak disertakan petunjuk pelaksanaan yang mengatur penugasan guru-guru CPNS baru itu di awal tahun ajaran. Sebab, selama ini implementasinya didominasi oleh sikap beberapa kepala sekolah/madrasah negeri yang tergesa-gesa menugasi guru CPNS baru itu untuk langsung mendapatkan jam mengajar.
Dampak dari tindakan mereka ini adalah munculnya kesulitan pihak sekolah/madrasah swasta yang ditinggalkan guru-guru CPNS baru itu untuk dapat segera menormalkan keadaan. Sebab, satu-satunya cara adalah mengangkat lagi guru baru non-CPNS guna menggantikan mereka. Meskipun demikian selalu tidak gampang menemukan solusi, bila mereka yang pergi itu mengampu mata pelajaran yang ketersediaan gurunya tipis, serta mereka pun mewariskan banyak jam mengajar sampai melebihi ketentuan 24 jam.
Alih-alih membantu meringankan himpitan beban memecahkan persoalan ini, beberapa kepala sekolah/madrasah swasta justru merasakan bebannya diperberat oleh sikap dingin beberapa orang kepala sekolah/madrasah negeri yang menerapkan disiplin kaku dan kikir dalam membagikan sedikit waktu bagi guru-guru CPNS baru itu dengan sekolah/madrasah swasta di mana mereka semula berasal.
Sebagai contoh, kebanyakan guru CPNS baru itu hanya dibebaskan paling banyak dua hari untuk melanjutkan apa yang sudah dimulainya di sekolah/madrasah swasta tempat di mana mereka berasal. Bahkan ada kepala sekolah/madrasah negeri yang secara telak mengikat kencang guru CPNS baru itu dengan hanya memberi waktu kosong satu hari. Inipun ditujukan agar mereka dapat mengikuti MGMP, bukannya memberikan kesempatan mengajar di tempat lain.
Seyogianya, kepala sekolah/madrasah negeri bisa lebih bersikap lunak. Sikap ini dapat ditunjukkan dengan kebijakan sedikit mau berbagi solusi dengan kepala sekolah/madrasah swasta mengatasi persoalan mereka, dengan tetap memperbolehkan guru-guru CPNS baru itu melanjutkan mengajar di sekolah/madrasah swasta tempat mereka semula berasal, sampai habis waktu tahun ajaran.
Namun kebanyakan kepala sekolah/madrasah negeri bersikeras, bahwa tidak ada diktum aturan yang menyebutkan hal di atas. Dengan argumen takut menyimpang dari melaksanakan peraturan perundang-undangan ini, maka sikap mereka dari kaca mata kepemimpinan seakan-akan menjadikan persoalannya seperti adu kekuatan sambil secara arogan menepuk dada, siapa sekarang berkuasa atas guru-guru itu. Nah, kalau sudah begini solusi menang-menang tidak akan pernah dicapai. Kapanpun.
Di sisi lain, kita harus tetap berkeyakinan, bahwa tentu masih ada kepala sekolah/madrasah negeri yang mampu bersikap bijak dan luwes. Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi mereka ini adalah orang-orang yang mau dan mampu memahami, bahwa apapun situasinya sekolah/madrasah swasta adalah mitra. Mereka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kepala sekolah/madrasah swasta agar tetap mempertahankan guru-guru CPNS baru itu untuk menyelesaikan tugasnya hingga habis tahun ajaran yang tengah berjalan. Inilah solusi menang-menang yang sangat diharapkan oleh kepala sekolah/madrasah swasta. Kapanpun.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Sabtu, 27 Juni 2009
Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)
Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)
Oleh: Eddy Soejanto*)
Tidak perlu diragukan lagi, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan menjadi agen perubahan, bagi guru bagaikan permintaan menghapalkan materi pembelajaran yang tak akan pernah terlupa ketika disampaikan di ruang-ruang kelas. Hanya saja mereka masih dituntut untuk tetap mengingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha membentuk ketrampilan yang mula-mula akan terasa asing.
Perasaan asing menghadapi perubahan dengan tuntutan menguasai kecakapan baru itu tidak membedakan guru senior maupun yunior. Kebiasaan-kebiasaan lama yang sudah mereka yakini kegunaannya jadi terguncang, karena mau tidak mau mesti ditinggalkan. Dan kalau perubahan tersebut adalah sebuah pergantian status dari SSN menjadi rintisan menuju sekolah bertaraf internasional, RSMABI, maka ini jelas membutuhkan kesadaran, pengorbanan, pengabdian, dan latihan tersendiri sampai semua guru mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.
Di samping itu, dalam menghadapi perubahan yang bernama RSMABI, bukan guru yang terhebat yang mampu survive melainkan guru yang paling adaptif. Yaitu mereka yang selalu berhasil menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Oleh karena itu, guru harus mau membuka diri menghadapi berbagai kemungkinan baru dan cara baru untuk berubah. Perubahan tidak akan terjadi dengan mudah. Tidak ada yang namanya perubahan kilat dan instan dalam dunia pendidikan. Jadi, guru mesti bersiap-siap meninggalkan kebiasaan lama, tabiat masa lalu. Sama halnya dengan memakai sepatu lama, meski terasa nyaman, sudah terbiasa, meyenangkan, harus dilepas saat diharuskan memakai yang baru, walau menahan sakit ketika terpaksa mengalami lecet di kaki.
Implementasinya dalam sebuah RSMABI, guru antara lain mesti mau berkorban meninggalkan kebiasaan merokok. Ia harus menghargai tinggi kebersihan. Dan ia akan berada dalam kesejukan lingkungan, bukan hanya oleh sejuknya udara ber-AC, tetapi justru karena rindangnya lingkungan. Ini baru tuntutan atas kenyaman indera, bersifat fisik, belum lengkap bila tidak mengarah kepada pemenuhan hasrat rohani yang dituntun oleh sikap keprofesionalan demi terus mencapai kemajuan dalam perubahan itu.
Bagaimana dengan kepala sekolah RSMABI? Sudah barang tentu ia yang dituntut lebih dulu untuk mampu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya bias atas perubahan yang terjadi. Untuk itu, ia memulai dengan menganalisis perubahan-perubahan yang sedang berlangsung dan menyajikan tanggapan yang tepat. Sungguh patut disyukuri, bila ia sendiri yang memprakarsai perubahan-perubahan penting dan mengatasi secara bijak terhadap penolakan atau perlawanan atas perubahan tersebut. Dengan demikian dalam rintisan menuju SMA bertaraf internasional itu, meskipun timbul guncangan dan gejolak, manajemen akan terus berjalan efektif disertai kepastian menggapai visi dan misinya.
Namun, perubahan apapun pasti memiliki risiko gagal. Ini harus diperhitungkan, agar semua yang terlibat tidak gegabah dan lupa diri. Juga tidak perlu gentar, sebab gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat daripada berhasil melakukan hal-hal kecil. Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil (Mario Teguh, 2008)
Cara pandang Mario Teguh ini mengungkapkan, bahwa pada titik di mana kepala sekolah, tenaga administrasi sekolah, dan guru-guru RSMABI mencapai tingkat kompetensi tertinggi, belum menjamin mereka dapat mengendalikan setiap situasi yang muncul dalam perubahan itu, dengan cara yang paling memuaskan. Tetapi, setidak-tidaknya mereka sudah memperoleh sebuah kepastian. Yaitu, mereka sudah memiliki seperangkat tingkat pengetahuan yang baru. Ini pengalaman amat berharga yang membuat mereka mampu memetakan cara-cara baru pula, untuk menyikapi keadaan yang bakal dihadapi ke depan.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Sabtu, 27 Desember 2008
Bermutu Itu Mahal Nggak Usah Pake Nolak UU BHP Juga
Namun, terkadang kita temukan juga yang kenyataannya teri mereka bilang kakap, atau sebaliknya, fisiknya sudah segede kakap, citarasanya hanya sekelas teri.
Seseorang secara mudah dapat menilai mutu sekolah dari dua sisi, yaitu akademik atau non akademik. Suatu sekolah tidak disangsikan mutunya, apabila mampu mencuatkan segudang prestasi akademik. Misalnya, rata-rata nilai ujian nasional tinggi, memenangi berkali-kali lomba karya tulis ilmiah, menjadi juara dalam berbagai event olimpiade mata pelajaran, dan dalam pergaulan sehari-hari siswanya menunjukkan pola pikir yang kritis, kreatif, ilmiah dll.
Untuk sisi non akademik, mutu tinggi suatu sekolah dapat dirasakan ketika kita berkunjung ke sekolah tersebut, sehingga melihat langsung bagaimana proses pembelajaran dilaksanakan. Misalnya, kita bisa mengamati disiplin para siswa di dalam dan di luar kelas, juga terhadap nilai-nilai sosial atas kejujuran, solidaritas, toleransi, iman dan taqwa, serta bagaimana prestasi mereka di bidang olah raga, kesenian, kepramukaan dll, apakah telah diapresiasi dengan reward yang pantas.
Kita sebagai stakeholders pendidikan menilai sekolah hanya dari sisi akademik atau non akademik saja belum cukup. Agar makin proporsional, kita pun perlu mengukur efektivitas proses pembelajaran di sekolah tersebut dengan membandingkan antara input dan output siswa. Bila masukan bagus keluaran juga bagus, berarti prosesnya standar. Masukan bagus keluaran rendah mutunya, pasti kesalahan terletak pada prosesnya. Masukan rendah, keluaran juga tetap rendah, kemungkinan prosesnya asal jalan. Tetapi, bila masukan rendah keluarannya bagus, maka sekolah yang seperti ini sudah semestinya dipenuhi dengan guru-guru bermutu yang rajin mengajar ketimbang seminar.
Namun, ada satu hal yang tak berubah sejak dulu hingga hari ini, yaitu jika kita menghendaki sekolah bermutu, adalah wajib hukumnya menyiapkan saku tebal. Sekolah bermutu tidak akan diperoleh tanpa mengeluarkan biaya mahal lebih dahulu. Untuk itu, sungguh beralasan apabila kita menaruh curiga, ketika mendengar ada sekolah ber-Standar Internasional, memiliki sertifikat ISO dll, tetapi hanya berbiaya lokal. Sebab, bermutu itu mahal.
Itukah alasannya mengapa sekolah bermutu identik dengan sekolah mahal?
Bagi sekolah swasta, jawabannya mudah. Untuk dapat mencapai standar mutu yang diinginkan, sekolah swasta harus mendanai sendiri seluruh pembiayaan pendidikan, yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya-biaya itu tentu tidak sedikit. Dan tinggi rendahnya biaya juga masih tergantung dari keberhasilan Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam melakukan advokasi pendidikan dengan memasilitasi sarana-prasarana sekolah-sekolah swasta agar segera sesuai dengan Standar Nasional, bahkan Internasional.
Sebab, jika uluran tangan subsidi Pemerintah/Pemerintah Daerah itu ditarik, alias tidak bersedia memasilitasi upaya terus-menerus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, maka mekanisme pendidikan di sekolah swasta akan jatuh pada pengaturan yang sesuai dengan hukum pasar. Mutu akan dijual kepada stakeholders pendidikan yang mampu membeli. Tentunya dengan harga mahal, agar sekolah dapat menutup besarnya pembiayaan. Dan ujung-ujungnya, hanya orangtua kaya yang dapat menyekolahkan anaknya dengan pendidikan bermutu.
Keadaan seperti yang digambarkan di atas, akan menjadi semakin mencemaskan dan menakutkan masyarakat miskin, ketika akhir-akhir ini sekolah-sekolah negeri pun ikut bermain memahalkan biaya. Dalih mereka pun cukup kuat, yaitu penarikan dana dari orangtua siswa setinggi itu demi peningkatan mutu pelayanan. Bahkan semangat mereka menggali dana sampai melebihi pemungutan dana dari orangtua siswa di sekolah swasta. Padahal, untuk sekolah negeri seluruh biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal tentunya ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Memang, kehendak manajemen sekolah membuat sekolah menjadi mahal tidak dilarang, asalkan dikelola tidak asal-asalan. Mereka harus mengiringi dengan peningkatan dan pengembangan semua sektor pelayanan terhadap siswa khususnya, dan terhadap guru, staf sekolah, orangtua siswa, dan masyarakat pada umumnya. Perwujudannya mesti tak akan lepas dari mendirikan kelas-kelas elite dengan standar pelayanan tingkat VIP, seperti kelas kemitraan, atau kelas khusus yang lainnya. Kelas-kelas ini dibuat dengan kapasitas maksimal 20 - 24 orang siswa, ruangan ber-AC, fasilitas multi media lengkap, guru-guru menyampaikan pembelajaran secara bilingual, dll. Untuk kelas sehebat yang digambarkan ini tentu tak seorangpun berani meragukan, jika berbiaya mahal (Kalau murah, malah harus dicurigai) Dan dengan kelebihan dana biaya operasional kelas-kelas khusus tersebut, sekolah dapat mensubsidi kelas-kelas reguler, yang dioperasikan dengan biaya lebih murah, tetapi mutunya tidak dikurangi.
Jadi, bermutu itu mahal. Kalau Anda tidak percaya, cobalah menciptakan sekolah murah, agar mudah diakses oleh kalangan apapun, tetapi ada satu syarat, yaitu mutu akademik dan non akademiknya sekelas dengan sekolah elite. Apabila dengan upaya tersebut para orangtua siswa masih belum mampu juga menjangkau biayanya, jangan-jangan kesulitan para orangtua siswa ini disebabkan oleh kemerosotan penghasilan rata-rata rakyat Indonesia. Kalau betul demikian realitanya, tentu kita berharap para pihak yang terkait mampu segera mengakhiri keadaan yang amat memprihatinkan ini.
Rabu, 19 November 2008
Pelatihan Penyusunan Kurikulum Tahun Anggaran 2008 Ponorogo
Baru sekitar jam 12 siang acara diselesaikan, dimajukan empat setengah jam dari rencana semula. Bukan karena para peserta sudah tidak betah dan merasa tidak nyaman, tetapi karena para narasumber harus cabut jam satu siang ke Batu. Tentu saja tanpa dilakukan upacara penutupan sebagaimana formalnya. Sebagai gantinya, diberikan semacam aba-aba kepada semua peserta oleh seorang pengawas sekolah guna mengakhiri acara tersebut secara resmi.
Sebenarnya tema acaranya sendiri cukup memikat, yaitu Pelatihan Penyusunan Kurikulum (Workshop Penyusunan KTSP SMA/SMK/MA) Tahun Anggaran 2008. Namun, tempat acara yang semula direncanakan di gedung Korpri dan berlangsung tanggal 10 Nopember 2008 itu, boleh dikatakan sudah memenuhi sasaran, kalau yang dimaksudkan sukses adalah target jumlah peserta. Atau, perihal ketepatan waktu pada segala urusan membagi handout, snack, makan siang, dan uang transport yang berlangsung sangat kondusif.
Tetapi, secara jujur sulit dikatakan sukses, kalau indikator keberhasilan sebuah kepesertaan dalam pelatihan tidak dapat ditunjukkan. Dari buku Panduan Penyusunan Portofolio halaman 3 disebutkan, bahwa pelatihan disebut workshop atau lokakarya, jika sekurang-kurangnya dilaksanakan 8 jam dan menghasilkan karya. Pun pula bukti fisiknya harus berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara, disertai hasil karya. Kalau tidak, maka sertifikat workshop atau lokakarya yang tidak mencantumkan lama waktu pelaksanaan dan hasil karya, hanya dikategorikan sebagai forum ilmiah.
Di sisi lain, pencantuman kata Tahun Anggaran 2008, setelah kata Kurikulum menjadi terasa aneh di mata para wakasek kurikulum. Sebab, mereka sangat terbiasa dengan kalimat Kurikulum Tahun Ajaran, bukan Tahun Anggaran. Kalau toh kata Tahun Anggaran 2008 tersebut wajib dicantumkan guna menunjukkan darimana alokasi dana berasal, tentunya tidak perlu dimunculkan sebagai tema pelatihan. Kan bisa dibahas dalam laporan Ketua Panitia saja.