Tampilkan postingan dengan label Calon Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Calon Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Mei 2010

PP Honorer, PTT, GTT Terbit Tuntas Juni 2010

Minggu, 16 Mei 2010 , 19:50:00

JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), bisa tuntas Juni mendatang. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tenaga honorer secepatnya selesai.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).

Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.

“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.

Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober 2010 mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn)

Selasa, 16 Februari 2010

Lega Banget Guru Honorer Tahun 2010 Semua Diangkat CPNS dengan Tiga Cara Seleksi

Good News Tahun 2010 Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS Semua Asalkan Memenuhi Salah Satu dari Tiga Cara Seleksi Yaitu, (1) Reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, (2) Tanpa tes sesuai dengan PP 48/2005 juncto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan (3) Seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.

MEDAN (Berita):Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.

Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.

Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.

Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.

“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.

Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.

Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.

Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.

Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.

Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.

Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.

Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.(irm)

Masedlolur bertanya:”bagaimana dengan Anda dan gerakan semua rekan di kota atau kabupaten Anda?” Oleh karena itu, segeralah bertindak proaktif, jangan diam menunggu. Terimakasih

Selasa, 26 Januari 2010

Gaji Guru PNS 2010 Benar-benar Menjadi Paling Top Dibandingkan PNS Lainnya| Wajar Benar Semua Mengincar Status Guru PNS

Kalau setiap calon guru dan guru swasta tahu isi informasi dalam Buku Saku APBN dan Indikator Ekonomi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, pastilah tak satupun bakal enggan diangkat menjadi PNS.

Sebab, tidak meleset dari berita jauh sebelum ini (baca di sini), ternyata benar penghasilan guru PNS di tahun 2010 bisa lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima PNS lainnya. Itu terjadi karena guru PNS mendapatkan tunjangan kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.

Tunjangan kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja 10 tahun ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Dan jika ditambahkan dengan komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang guru golongan II/a yang belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per bulan.

Sedangkan penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp 4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih PNS bukan guru yang mencapai Rp 4.244.415 per bulan.

Perbedaan itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan.

Hanya saja tunjangan beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS lain. Guru dengan golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras senilai Rp 42.300 per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima tunjangan beras sebesar Rp 44.415 per bulan.

Ampun pemerintah, jadi wajarlah kalau tuntutan untuk menjadi guru PNS pun menguat. Mengingat kesejahteraan guru PNS yang terus kalian tingkatkan, dan kalianpun bahkan berkomitmen menetapkan gaji guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan.

Persoalan menuntut menjadi guru PNS itu dibahas serius oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (25/1/2010). Rapat kerja gabungan yang membahas penyelesaian terhadap pengangkatan tenaga honorer itu juga dihadiri, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Agama Suryadharma Ali.

Yang perlu diingatkan kepada calon guru dan guru swasta adalah siapakah yang berhak menyandang status sebagai guru honorer seperti yang dimaksudkan oleh Mendiknas tersebut?

Sebab, guru non PNS bisa saja berstatus sebaga guru swasta, guru tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata bhakti.

Senin, 25 Januari 2010

Was-was Guru Swasta Mengentas Status

Was-was Guru Swasta Mengentas Status

Oleh : Eddy Soejanto*)

Memangnya bisa was-was? Jelas bisa. Sebab, bukan baru kemarin mereka guru-guru swasta itu memiliki nasib yang tak jelas. Padahal dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang menghendaki mereka perlu menerima kenyataan yang demikian mengenaskan. Implementasinya saja yang tak jarang dicurangi.

Jadi kalau mereka berunjukrasa, mogok mengajar, atau mogok makan guna mengekspresikan kekesalan mereka atas perilaku tidak adil yang dialami, maka wajarlah. Bahkan kalau mau efektif mereka seharusnya bisa mengupayakan sehari mogok mengajar secara nasional.

Tentunya setelah itu diharapkan meningkatkan perhatian pemerintah dan semua pemangku kepentingan akan tujuan gerakan mereka. Sehingga aksi-aksi mereka dipahami sebagai representasi tuntutan dari sebuah organisasi profesi, bukan sekedar gerakan dari beberapa kelompok guru swasta yang berani mengatas-namakan semuanya.

Untuk itu, diperlukan kesepakatan ulang terhadap prioritas perjuangan mereka. Apakah hanya menuntut alih status, dari non PNS menjadi PNS, seperti selama ini? Atau sesuatu yang lain, yang ke depan lebih memungkinkan direalisasikan oleh pemrintah.

Misalnya, apakah tidak sebaiknya memperjuangkan juga perubahan kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan, agar tidak selamanya guru swasta kejatah 25% melalui jalur penilaian portofolio. Atau, bagaimana agar peserta yang melalui jalur pendidikan, kuotanya tidak 100% untuk guru PNS. Atau, mengusahakan guru swasta berpeluang juga menjadi guru di sekolah Indonesia luar negeri yang selama ini rekrutmennya juga hanya menyentuh guru-guru PNS. Dan masih berderet-deret lagi persoalan diskriminasi yang bisa dijadikan agenda perjuangan guru swasta.

Oleh karena itu, sangat diniscayakan perjuangan mereka tidak selalu sebagai upaya mendesak pemerintah agar menerbitkan PP yang mengakomodir guru non PNS bersulih status sehingga dientaskan semua menjadi PNS, tetapi terutama juga peraturan perundang-undangan lainnya yang dirasakan terlalu menganak-emaskan guru PNS.

Rabu, 20 Januari 2010

Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya

Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya

Oleh: Eddy Soejanto*)

Hari demi hari ke depan ini, bagi para guru kelas terakhir bagaikan mempersiapkan babak final sebuah pertandingan antara para siswa dengan musuh tangguh senilai rata-rata 5,50 yang dapat menyebabkan mereka lulus atau gagal menempuh UN.

Fenomena itu memang bisa membuat gentar jiwa guru-guru, mengingat akuntabilitas mereka dipertaruhkan dalam mengalahkan nilai rata-rata 5,50. Sebab, hasilnya akan dikaji dan kalau dinyatakan gagal akan segera diadili oleh masyarakat pemangku kepentingan pendidikan.

Apabila diasumsikan besarnya jumlah pendaftar siswa baru signifikan dengan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, maka kegagalan siswa lulus UN di suatu sekolah akan menyebabkan berkurangnya jumlah pendaftar siswa baru. Namun, apakah demikian itu cara yang tepat mengukur akuntabilitas guru pngampu mata pelajaran ujian nasional di kelas terakhir?

Harus diingat, bahwa mutu keluaran pendidikan suatu sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, harus merupakan hasil kinerja kolektif warga sekolah, bukan hasil dari aksi-aksi individual guru matapelajaran UN di kelas terakhir.

Karena itu, selama budaya kerja sama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, sudah merupakan kebiasaan hidup sehari-hari bagi warga sekolah, maka tidak ada yang perlu dicemaskan ihwal keberhasilan atau kegagalannya.

Tetapi bila hal-hal tersebut tidak dapat berlangsung, tentu saja beban berat harus disandang sendiri oleh guru mata pelajaran UN, jika ada kegagalan. Sebaliknya, kebanggaan pasti akan membesar di kepala, jika keberhasilan yang didapat. Semuanya benar-benar menjadi tanggung-jawab guru seorang diri. Sayangnya, bukan yang begini yang diinginkan!

Di sisi lain, keberhasilan atau kegagalan suatu sekolah di bidang akademik, wajar bila secara transparan diaktualisasikan sebagai akuntabilitas sekolah kepada para pemangku kepentingan. Informasinya akan lebih banyak disorot oleh masyarakat ketika mereka meneropong pengumuman hasil lulusan. Tentunya yang benar-benar diharapkan adalah hasil kelulusan seratus persen. Baru setelah itu, syahwat keingin-tahuan mereka disalurkan guna mengakses nilai hasil ujian nasional (HUN) yang diperoleh para lulusan.

Berbeda dengan para siswa SMP/MTs, HUN tidak begitu menentukan nasib para siswa lulusan SMA/MA atau SMK. Yang teramat penting bagi mereka adalah status kelulusannya, bukan besarnya HUN yang diperoleh. Terutama bagi lulusan SMA/MA atau SMK yang ingin kuliah di perguruan tinggi.

Kenyataannya memang hampir semua perguruan tinggi (PT) tidak menyeleksi calon mahasiswa baru berdasarkan HUN tersebut. Bagi para guru, perlakuan PT terhadap HUN ini dirasakan sangat menyakitkan. Karena bagaimana pun upaya keras para guru membimbing para siswanya agar tangkas melompati ketinggian nilai rata-rata minimal 5,50 sebagai persyaratan untuk lulus, sama sekali tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari kalangan PT.

Menurut Jahja Umar, Ph.D (Alternatif Kebijakan Ujian Akhir Persekolahan, dalam Jurnal Gentengkali, volume 3, tahun 2001, hal. 22) penyelenggaraan UN sudah memenuhi fungsi utamanya, meliputi: quality control, motivator, public accountability, selection, screening, streaming, diagnostic tool, feed-back to the system.

Dari hasil analisis statistik yang diperoleh, tentunya pemerintah telah menjadikannya sebagai sarana mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dalam menyelenggarakan UN.

Berangkat dari pendapat tersebut, penolakan PT terhadap HUN SMA/MA atau SMK sebagai syarat menjadi mahasiswa baru, perlu dipertanyakan. Karena orangtua siswa sebagai pemangku kepentingan pendidikan punya hak diberitahu alasannya. Apakah penolakan tersebut disebabkan pihak PT menilai bahwa HUN dinyatakan tidak valid dan tidak reliabel? Jika jawabnya ya, lalu untuk apa diselenggarakan UN?

Sampai saat ini, ruang publik yang bisa dimanfaatkan barulah berisi informasi hasil-hasil HUN di tiap-tiap sekolah. Sedangkan hasil analisis instrumen tes-nya sendiri hanya dipublikasikan terbatas di kalangan birokrasi pendidikan, sembari mengesampingkan para praktisi dan pemerhati untuk mendapatkan informasi yang seimbang.

Ampun pemerintah, kapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan kewenangannya yang begitu luas, dapat membuat HUN SMA/MA atau SMK tidak hanya difungsikan sebagai syarat kelulusan.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Senin, 18 Januari 2010

Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi

Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi

Oleh: Eddy Soejanto*)

Meskipun sudah sedemikian jauh, dan semakin dekat dengan hari H, ternyata masih belum reda juga pertikaian pendapat antara masyarakat melawan pemerintah (Depdiknas) menyoal ujian nasional (UN). Ini cukup merisaukan. Terlebih lagi, bagi siapapun yang keluar sebagai pemenang dalam pertikaian itu, belum pasti mampu menjamin selekasnya membawa UN ke arah peningkatan kualitas pendidikan dengan tercapainya seluruh standar nasional.

Ampun pemerintah, kalian selalu mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak terlepas dari tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.

Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan mereka dengan menggelar berbagai unjukrasa. Sebab, menurut mereka peranan nilai-nilai hasil UN sebagai nilai-nilai yang paling menentukan dalam mempertimbangkan hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya, telah melanggar pasal 58 dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.

Simak saja pendapat para pakar pendidikan kita. Kebijakan ujian nasional mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan ujian nasional (Winarno Surakhmad).

Atau dari HAR Tilaar yang menolak pernyataan pemerintah, bahwa ujian nasional akan memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan budaya lembek (JK). Beliau menegaskan bahwa watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas mengetahui mata pelajaran yang di-UN-kan.

Ujian nasional secara sistematis menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya hanya karena keharusan memenuhi nilai ujian nasional tertentu yang dipakai sebagai acuan kelulusan.

Terlepas dari hasil akhir yang akan dicapai oleh persoalan di atas, yang jelas hari-hari ke depan adalah hari-hari tersibuk bagi para guru di kelas terakhir. Mereka pasti berupaya keras untuk memicu semangat belajar dan memacu peningkatan kemampuan siswanya agar pada saatnya nanti dengan mudah melewati nilai minimal UN, ketimbang menggunakan metode pembelajaran lain yang lebih menjamin akan kemampuan siswa menanamkan pengetahuan, pemahaman dan penerapan ilmu secara awet.

Lagi-lagi guru dipaksa untuk lebih banyak menggunakan metode drill. Karena solusi inilah yang paling favorit sejak ujian nasional masih bernama ebtanas. Para guru hanya dituntut memberikan cara penyelesaian atau cara menjawab sebanyak mungkin soal pilihan ganda yang pernah diujikan pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya, tanpa perlu berpayah-payah menyampaikan pendalaman materinya. Kemudian menjelang ujian nasional diadakan uji coba terakhir yang sekaligus sebagai prediksi dari soal-soal UN yang bakal keluar.

Sudah sejak lama kita pahami, bahwa kegiatan tersebut merupakan ciri khas lembaga-lembaga bimbingan belajar (bimbel) dan sudah selayaknya berlangsung di sana, karena memang tujuan para siswa memasukinya bukan demi mendalami pelajaran sekolah.

Mereka selalu tergiur oleh promosi bimbel dengan banyaknya peserta yang diterima di perguruan tinggi, sambil menonjolkan kehandalan para tutornya yang katanya memiliki kepakaran dalam membuat trik-trik sampai jurus-jurus gambling, yang konon dapat digunakan untuk mengerjakan soal-soal sesulit apapun secara cepat dan tepat jawabannya dan yang seperti ini mereka anggap tak dipunyai oleh para guru di sekolahnya.

Tetapi bila sekolah juga ikut-ikutan menerapkan kegiatan seperti yang biasa dilakukan oleh bimbel tersebut, hendaknya perlu dipertimbangkan benar-benar oleh pihak sekolah, untuk tidak terjebak pada pemasangan tarip seharga beaya mengikuti bimbel di luar sekolah.

Jika gambaran kondisi sekolah yang demikian itu ternyata memang ada, agaknya tak patut langsung divonis salah. Karena setiap pemerintah memasang passing grade seberapapun besarnya, bagi para guru kelas terakhir tak pernah muncul perasaan gentar, bahkan senantiasa tertantang untuk melampauinya.

Hanya saja cara-cara yang ditempuhnya memang beragam, dengan mengkomersialkan pendidikannya atau menjunjung tinggi kejujuran maupun tidak. Barangkali saat sekarang yang terpikirkan hanyalah bagaimana agar tujuan sekolah tercapai, yaitu sekolah tidak akan dipermalukan dengan banyaknya siswa yang tidak lulus sekaligus dapat memenuhi harapan orang tuanya.

Ini memang kita sadari sebagai pembelajaran yang kurang pada tempatnya bagi dunia pendidikan. Sehingga merelakan sebegitu besar ongkos kemerosotan moral yang harus diberikan bagi memenangkan pertandingan melawan UN.

Tidak adakah keberanian menghadapi UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam mengatasi permasalahannya, sehingga berdampak positip bagi dunia pendidikan?

Jawabannya terpulang kepada isi jawaban semua pihak atas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Kepada siswa, siapkah mental mereka apabila tidak lulus? Kepada para orang tua siswa, akan relakah mereka melihat kegagalan anaknya?

Kepada pihak sekolah, siapkah sekolah menanggung resiko tak mendapat murid baru, karena para calon murid baru takut mendaftar dengan mengetahui banyaknya siswa yang tak lulus? Kepada masyarakat, sejauh manakah mereka dapat melakukan penilaian terhadap integritas suatu sekolah?

Manakah yang bakal menjadi pilihan mereka, sekolah yang menghalalkan segala cara dan menghasilkan banyak lulusan atau sekolah yang berupaya dengan integritas tinggi tetapi berakibat fatal dengan banyaknya siswa yang tak lulus?

Agaknya masih akan lama terwujudnya paradigma baru, dimana kesiapan mental para siswa untuk tidak lulus dan kerelaan para orang tua terhadap kegagalan anaknya serta ketegaran sekolah yang gagal meluluskan siswanya seratus persen, dapat menjadi faktor yang mudah dikesampingkan dalam memperbaiki dunia pendidikan.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Minggu, 20 Desember 2009

Saatnya Guru Bawahan Butuh Guru Atasan yang Sempurna

Guru bawahan yang berani dan jujur akan mau mengatakan, bahwa guru atasan (kepala sekolah) perlu banget bisa mewakili sosok yang sempurna. Perubahan cepat dan kompleks dalam dunia pendidikan di era teknologi informasi komunikasi ini menuntut kompetensi guru atasan yang semakin diperluas, ketimbang sekedar sebagai seorang pemegang surat keputusan (SK) menjadi kepala sekolahnya para guru bawahan.

Diantara sekian banyak guru atasan yang panas telinganya dengan pernyataan di atas, dan marah-marah karena merasa disepelekan, pasti satu atau dua orang masih ada guru atasan yang sangat menyadari keterbatasannya. Dan di tengah-tengah keterbatasannya itu, ia mampu memanfaatkan keahlian guru bawahannya. Sehingga dengan begitu ia bersama-sama guru bawahannya dapat selalu memiliki komitmen yang kongruen.

Ihwal tersebut dalam bahasa para pakar adalah mereka mesti mengeksplorasi bersama-sama berbagai permasalahan, dan memberikan peluang yang luas sebagai partner belajar dalam merumuskan solusi. Visi, skills, insentif, sumberdaya, dan action plan sekaligus menjadi modal utama dalam melengkapi sinergi antara guru atasan dengan guru bawahan itu.

Untuk itu, seorang guru atasan membutuhkan sebuah tim handal yang siap memberikan bantuannya menyempurnakan kinerjanya sebagai seorang kepala sekolah. Ia harus mampu merekrut para guru bawahan dan tenaga kependidikan ke dalam sebuah tim yang solid di dalam situasi apapun.

Meskipun, yang sering terjadi adalah, pada saat baru diangkat para guru bawahan anggota tim itu memang terlihat kompak dan bersemangat. Tetapi dalam perjalanan, kalau mereka tidak saling mengenal kepribadian masing-masing dan kurang respek satu sama lain, maka suatu saat semangat mereka bisa berubah menjadi negatif.

Ampun guru atasan, itu mesti diwaspadai. Apalagi kalau masing-masing mempunyai misi sendiri-sendiri. Alih-alih berkolaborasi memecahkan masalah, malah merusak menghalangi jalannya program sekolah. Dan di sinilah kepemimpinan seorang guru atasan yang tidak hanya mengandalkan SK kepala sekolah harus berperan secara sempurna.

Jumat, 04 September 2009

Menyorot Keribetan Sekolah/Madrasah Swasta Kapanpun Ditinggal Guru-Gurunya Menjadi CPNS

Dalam Rakor pengadaan CPNS Tahun 2009, bulan Juli 2009 yang lalu di Jakarta, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi di tengah-tengah pengarahannya menyebutkan, bahwa sebanyak 78.576 formasi disediakan untuk tenaga honorer. Jumlah ini merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005 – 2008, yang jumlahnya sudah mencapai 837.312. Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun 2009 ini.

Untuk pelamar umum, secara nasional diprioritaskan memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yaitu penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan.

Belajar dari hal tersebut di atas, dalam konteks sekolah/madrasah ini hanyalah pengulangan sederetan peristiwa yang terjadi hampir setiap tahun, yaitu ketika guru-guru dilepaskan atau diterima karena status baru mereka sebagai CPNS.

Namun, bagaimana bila yang pergi itu adalah guru-guru dari sekolah/madrasah swasta? Mereka angkat kaki meninggalkan sekolah/madrasah swasta, karena perubahan status menjadi guru CPNS mengharuskan mereka menerima pengangkatan di tempat tugas baru, yaitu sekolah/madrasah negeri. Bagi kebanyakan kepala sekolah/madrasah swasta, fenomena ini selalu menjadi bagian dari bangkitnya perasaan yang mengingatkan, bahwa seakan-akan sekolah/madrasah swasta hanya berperan dan berfungsi sebagai batu pijakan buat guru-guru itu untuk meloncat ke arah sekolah/madrasah negeri.

Terlepas dari pelbagai alasan yang melatar-belakangi mengapa guru-guru itu mau menjadi CPNS, kenyataan tersebut bagi kepala sekolah/madrasah swasta merupakan dilema yang tidak bisa dipungkiri. Perekrutan guru-guru CPNS baru itu, yang dilaksanakan di tengah-tengah tahun ajaran menjadi faktor eksternal kuat yang mendorong gagalnya pengoptimalan manajemen perencanaan sekolah/madrasah swasta. Apalagi bila mereka itu adalah guru-guru handal, maka kepergian mereka selalu menimbulkan turbulensi dalam upaya mewujudkan efektivitas proses pembelajaran yang bermuara pada kualitas lulusan.

Oleh karena itu, sangat disesalkan apabila dalam kebijakan rekrutmen guru CPNS oleh pemerintah dan pemkab/pemkot ini tidak disertakan petunjuk pelaksanaan yang mengatur penugasan guru-guru CPNS baru itu di awal tahun ajaran. Sebab, selama ini implementasinya didominasi oleh sikap beberapa kepala sekolah/madrasah negeri yang tergesa-gesa menugasi guru CPNS baru itu untuk langsung mendapatkan jam mengajar.

Dampak dari tindakan mereka ini adalah munculnya kesulitan pihak sekolah/madrasah swasta yang ditinggalkan guru-guru CPNS baru itu untuk dapat segera menormalkan keadaan. Sebab, satu-satunya cara adalah mengangkat lagi guru baru non-CPNS guna menggantikan mereka. Meskipun demikian selalu tidak gampang menemukan solusi, bila mereka yang pergi itu mengampu mata pelajaran yang ketersediaan gurunya tipis, serta mereka pun mewariskan banyak jam mengajar sampai melebihi ketentuan 24 jam.

Alih-alih membantu meringankan himpitan beban memecahkan persoalan ini, beberapa kepala sekolah/madrasah swasta justru merasakan bebannya diperberat oleh sikap dingin beberapa orang kepala sekolah/madrasah negeri yang menerapkan disiplin kaku dan kikir dalam membagikan sedikit waktu bagi guru-guru CPNS baru itu dengan sekolah/madrasah swasta di mana mereka semula berasal.

Sebagai contoh, kebanyakan guru CPNS baru itu hanya dibebaskan paling banyak dua hari untuk melanjutkan apa yang sudah dimulainya di sekolah/madrasah swasta tempat di mana mereka berasal. Bahkan ada kepala sekolah/madrasah negeri yang secara telak mengikat kencang guru CPNS baru itu dengan hanya memberi waktu kosong satu hari. Inipun ditujukan agar mereka dapat mengikuti MGMP, bukannya memberikan kesempatan mengajar di tempat lain.

Seyogianya, kepala sekolah/madrasah negeri bisa lebih bersikap lunak. Sikap ini dapat ditunjukkan dengan kebijakan sedikit mau berbagi solusi dengan kepala sekolah/madrasah swasta mengatasi persoalan mereka, dengan tetap memperbolehkan guru-guru CPNS baru itu melanjutkan mengajar di sekolah/madrasah swasta tempat mereka semula berasal, sampai habis waktu tahun ajaran.

Namun kebanyakan kepala sekolah/madrasah negeri bersikeras, bahwa tidak ada diktum aturan yang menyebutkan hal di atas. Dengan argumen takut menyimpang dari melaksanakan peraturan perundang-undangan ini, maka sikap mereka dari kaca mata kepemimpinan seakan-akan menjadikan persoalannya seperti adu kekuatan sambil secara arogan menepuk dada, siapa sekarang berkuasa atas guru-guru itu. Nah, kalau sudah begini solusi menang-menang tidak akan pernah dicapai. Kapanpun.

Di sisi lain, kita harus tetap berkeyakinan, bahwa tentu masih ada kepala sekolah/madrasah negeri yang mampu bersikap bijak dan luwes. Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi mereka ini adalah orang-orang yang mau dan mampu memahami, bahwa apapun situasinya sekolah/madrasah swasta adalah mitra. Mereka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kepala sekolah/madrasah swasta agar tetap mempertahankan guru-guru CPNS baru itu untuk menyelesaikan tugasnya hingga habis tahun ajaran yang tengah berjalan. Inilah solusi menang-menang yang sangat diharapkan oleh kepala sekolah/madrasah swasta. Kapanpun.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Sabtu, 27 Juni 2009

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi
Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Oleh: Eddy Soejanto*)

Tidak perlu diragukan lagi, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan menjadi agen perubahan, bagi guru bagaikan permintaan menghapalkan materi pembelajaran yang tak akan pernah terlupa ketika disampaikan di ruang-ruang kelas. Hanya saja mereka masih dituntut untuk tetap mengingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha membentuk ketrampilan yang mula-mula akan terasa asing.

Perasaan asing menghadapi perubahan dengan tuntutan menguasai kecakapan baru itu tidak membedakan guru senior maupun yunior. Kebiasaan-kebiasaan lama yang sudah mereka yakini kegunaannya jadi terguncang, karena mau tidak mau mesti ditinggalkan. Dan kalau perubahan tersebut adalah sebuah pergantian status dari SSN menjadi rintisan menuju sekolah bertaraf internasional, RSMABI, maka ini jelas membutuhkan kesadaran, pengorbanan, pengabdian, dan latihan tersendiri sampai semua guru mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.

Di samping itu, dalam menghadapi perubahan yang bernama RSMABI, bukan guru yang terhebat yang mampu survive melainkan guru yang paling adaptif. Yaitu mereka yang selalu berhasil menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Oleh karena itu, guru harus mau membuka diri menghadapi berbagai kemungkinan baru dan cara baru untuk berubah. Perubahan tidak akan terjadi dengan mudah. Tidak ada yang namanya perubahan kilat dan instan dalam dunia pendidikan. Jadi, guru mesti bersiap-siap meninggalkan kebiasaan lama, tabiat masa lalu. Sama halnya dengan memakai sepatu lama, meski terasa nyaman, sudah terbiasa, meyenangkan, harus dilepas saat diharuskan memakai yang baru, walau menahan sakit ketika terpaksa mengalami lecet di kaki.

Implementasinya dalam sebuah RSMABI, guru antara lain mesti mau berkorban meninggalkan kebiasaan merokok. Ia harus menghargai tinggi kebersihan. Dan ia akan berada dalam kesejukan lingkungan, bukan hanya oleh sejuknya udara ber-AC, tetapi justru karena rindangnya lingkungan. Ini baru tuntutan atas kenyaman indera, bersifat fisik, belum lengkap bila tidak mengarah kepada pemenuhan hasrat rohani yang dituntun oleh sikap keprofesionalan demi terus mencapai kemajuan dalam perubahan itu.

Bagaimana dengan kepala sekolah RSMABI? Sudah barang tentu ia yang dituntut lebih dulu untuk mampu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya bias atas perubahan yang terjadi. Untuk itu, ia memulai dengan menganalisis perubahan-perubahan yang sedang berlangsung dan menyajikan tanggapan yang tepat. Sungguh patut disyukuri, bila ia sendiri yang memprakarsai perubahan-perubahan penting dan mengatasi secara bijak terhadap penolakan atau perlawanan atas perubahan tersebut. Dengan demikian dalam rintisan menuju SMA bertaraf internasional itu, meskipun timbul guncangan dan gejolak, manajemen akan terus berjalan efektif disertai kepastian menggapai visi dan misinya.

Namun, perubahan apapun pasti memiliki risiko gagal. Ini harus diperhitungkan, agar semua yang terlibat tidak gegabah dan lupa diri. Juga tidak perlu gentar, sebab gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat daripada berhasil melakukan hal-hal kecil. Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil (Mario Teguh, 2008)

Cara pandang Mario Teguh ini mengungkapkan, bahwa pada titik di mana kepala sekolah, tenaga administrasi sekolah, dan guru-guru RSMABI mencapai tingkat kompetensi tertinggi, belum menjamin mereka dapat mengendalikan setiap situasi yang muncul dalam perubahan itu, dengan cara yang paling memuaskan. Tetapi, setidak-tidaknya mereka sudah memperoleh sebuah kepastian. Yaitu, mereka sudah memiliki seperangkat tingkat pengetahuan yang baru. Ini pengalaman amat berharga yang membuat mereka mampu memetakan cara-cara baru pula, untuk menyikapi keadaan yang bakal dihadapi ke depan.


*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Kamis, 26 Februari 2009

Potret Konflik antara Atasan dan Bawahan

Sampai kini masih terasa goresan luka di otak memori, karena disilet tajamnya ucapan seorang petinggi sebuah lembaga pendidikan yang terang-terangan menyalahkan para pendidik, sebagai bawahannya, bahwa para guru dikatakan sebagai penyebab utama terpuruknya kualitas pendidikan. Padahal setiap petinggi semestinya tahu, bahwa dalam melaksanakan proses manajerial dan memimpin organisasi apapun, selalu mungkin dijumpai kesalahan, tetapi juga dapat dicarikan solusinya.

Jadi, ketika bawahan menjalankan perintah atau tugas atasannya, kemudian mereka berbuat kesalahan atau kekurangan, tentunya pikiran bijak atasan adalah bagaimana itu dapat segera diperbaiki atau disempurnakan. Bukannya menggunakan kesalahan atau kekurangan itu sebagai dalih hebat agar atasan senantiasa bisa seenaknya berposisi membina kelemahan-kelemahan bawahan, akan tetapi sebaliknya bawahan tanpa daya wajib bersikap toleran atas kekurangan atau kesalahan atasannya.

Memang tidak gampang mengembangkan suatu manajemen yang memiliki kecenderungan untuk mudah memaklumi kesalahan atau kekurangan para bawahan, ketimbang langsung mencela dan mencemoohkan. Tetapi apabila pihak atasan dapat menjaga komunikasi terbuka, sehingga mampu menciptakan dialog tentang masalah-masalah penting dengan melibatkan semua pemegang peran, maka dijamin akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi bawahan, atau tujuan yang nyata dari kepemimpinan atasan.

Dengan demikian, atasan akan terhindar dari kondisi mudah tersulut kemarahan atas perilaku salah para bawahan. Toh bawahan tidak mungkin balik memarahi atasannya, walau berhasil menemukan kesalahan atasan sebesar apapun. Malahan para bawahan yang selalu diminta bersabar, berpikir positif, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan mereka. Tapi para atasan sering tidak ingat ketika para bawahan diabaikan dan tidak diajak berbagi tanggungjawab begitu saatnya tiba di mana lembaga harus menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan penting. Misalnya ketika suatu saat terjadi perubahan pimpinan, di mana seorang pemimpin lembaga pendidikan dipromosikan tidak mengikuti jalur karier tradisional, melainkan secara tiba-tiba melejit ke puncak pimpinan, karena yang lain dianggap tidak cakap dan kurang nge-trend.

Bawahan seringnya hanya diminta menonton fenomena itu. Maka ketika pimpinan yang baru membalikkan situasi, di mana ia yang lebih yunior tiba-tiba menjadi atasan para seniornya, terjadilah tindakan-tindakan yang jelas-jelas melibas senioritas. Ini tentunya akan lebih menyakitkan lagi bagi mereka yang telah cukup lama merasa sebagai senior. Akibatnya, antara para senior dengan atasannya bisa muncul ketak-sepahaman, sebab pola hubungan atasan-bawahan menjadi sedikit kacau. Maka ketika mulai timbul perasaan tidak senang mereka sebagai bawahan, semuanya akan diungkapkan dalam berbagai bentuk, sebagai pertanda bahwa mereka kurang menyukai situasi sekarang. Mereka pasti merasa, bahwa segala sesuatu yang sudah biasa di masa lalu tiba-tiba menjadi gelap, tidak jelas lagi.

Tetapi, atasan yang cerdik dan taktis akan mengatasai masalah tersebut dengan mengelola manajemen konflik yang tidak membutuhkan waktu terlalu banyak untuk menormalkan keadaan. Demi alasan perubahan dan kemajuan, atasan akan memunculkan naskah kontrak demi kontrak amanah agar segera ditanda-tangani oleh para bawahan. Katakan dalam kontrak itu bagaimana bawahan harus memiliki komitmen tinggi kepada lembaga dan tidak boleh diingkari, maka nyali bawahan akan segera menciut untuk selanjutnya mereka pasti takluk. Dan otomatis bawahan segera menyatakan diri menjadi pengikut atasan yang taat. Meskipun bukan seperti ini yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen dalam mengatur hubungan kerja atasan bawahan.

Sebab, dalam undang-undang tersebut (Pasal 1, ayat 7 dan 8) yang diperlukan dalam membangun hubungan kerja bukan sebentuk kontrak amanah, tetapi sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan yang disebut pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen, karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senin, 19 Januari 2009

Guru-Guru Juara atau Juaranya Guru-Guru

Guru-guru juara. Ada kebanggaan tersendiri bisa berteman dengan mereka, meskipun mereka itu biasanya dari jenis manusia yang tidak gila hormat. Mereka dihargai karena prestasi yang diraihnya. Prestasi itu mereka ukir dengan mendapatkan penghargaan dari memenangkan lomba kepiawaian menunjukkan kompetensi. Bahkan ada yang berkali-kali, dan orangnya dari dia ke dia juga, seakan-akan memberikan sinyal, bahwa di Ponorogo ini kekurangan guru yang mampu memiliki kompetensi sekaliber dia.
Dari guru-guru juara dapat diambil hikmah, bahwa membina hubungan baik antara sesama guru, atau dengan atasannya, atau dengan bawahannya, dan memiliki strategi penanggulangan jika menghadapi masalah adalah kunci keberhasilan mereka. Kiat ini terasa terlalu umum sifatnya, tetapi rinciannya dapat kita peroleh melalui kajian atas sepak-terjang mereka di dunia pendidikan.
Walaupun akhir-akhir ini beberapa dari mereka mengurangi aktivitasnya mengikuti lomba, alih-alih kehabisan energi guru-guru juara malah membaktikan kapasitas ‘jawara’-nya kepada para calon-calon juara. Mereka mulai menjalankan misi mencetak para calon juara secara rutin dengan metode membeberkan secara gamblang pengetahuan dan ketrampilannya menulis melalui motivasi di Ponorogo Pos. Bagaimana dengan kiprah mereka di dalam ruang-ruang kelas? Tentunya lebih seru dan mengasyikkan. Maka berbahagialah murid-murid yang sempat berguru langsung kepada mereka.
Bagi orangtua murid, kesuksesan guru-guru juara itu menunjukkan, bahwa untuk sukses dalam hidup ternyata ada faktor lain yang paling tidak sama pertingnya dengan IQ, yaitu kecerdasan emosional. Bahkan mereka bisa diyakinkan, bahwa untuk memanfaatkan atau mengembangkan kecerdasan kognitif sampai puncaknya, pada awalnya dibutuhkan kecerdasan emosional yang memadai.
Guru-guru juara memiliki kepekaan sosial yang besar. Hasil dari ‘olah rasa’-nya ini menyebabkan mereka mudah menjalani kehidupan secara efektif dan produktif. Mereka benar-benar orang yang tidak butuh sakit dulu untuk sembuh.
Belajar dari Rhenald Kasali (2006), kita jadi tahu guru-guru juara itu bisa meraih apa yang diperolehnya sekarang, setelah mereka berubah jauh sebelum guru-guru lainnya dituntut berubah oleh Sistem Pendidikan Nasional. Mereka tentu saja bukan pembangkang yang mau gampang saja, melainkan bertindak realistis dalam merespon stakeholders perubahan. Ini mengajarkan kepada kita, bahwa bukan yang terkuat yang mampu survive melainkan yang paling adaptif, yaitu mereka yang selalu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan.
Good is the enemy of great. Maksudnya, kalau seseorang menganggap prestasinya sudah baik, dan para pengikutnya merasa yakin mereka telah mencapai kondisi itu, maka mereka akan terhalang untuk berevolusi memasuki kondisi yang lebih baik. Peringatan yang dinyatakan oleh Rhenald Kasali (2006) ini perlu juga dipertimbangkan oleh guru-guru juara.
Jadi, dapatkah mereka selalu mengulangi keberhasilan? Sebab, tatkala sukses menyertai kita, kebanyakan dari kita sulit membuka mata atas keberhasilan yang sudah dicapai oleh orang lain. Dan baru menyadari untuk mulai melakukan perubahan justeru pada masa-masa sulit, di mana para kompetitor kita sudah jauh di depan. Maka jadilah juaranya guru-guru, dan tidak berhenti menjadi guru-guru juara.
Wallahu a’lam bish-shawab.