Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Maret 2011

Walah ... Indeks Pendidikan Indonesia Menurun

Indeks Pendidikan Indonesia Menurun
Penulis: Ester Lince Napitupulu | Editor: Latief
Rabu, 2 Maret 2011 | 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks pembangunan pendidikan untuk semua atau education for all di Indonesia menurun. Jika pada 2010 lalu Indonesia berada di peringkat 65, tahun ini merosot ke peringkat 69.

Berdasarkan data dalam Education For All (EFA) Global Monitoring Report 2011: The Hidden Crisis, Armed Conflict and Education yang dikeluarkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang diluncurkan di New York, Senin (1/3/201) waktu setempat, indeks pembangunan pendidikan atau education development index (EDI) berdasarkan data tahun 2008 adalah 0,934. Nilai itu menempatkan Indonesia di posisi ke-69 dari 127 negara di dunia.

EDI dikatakan tinggi jika mencapai 0,95-1. Kategori medium berada di atas 0,80, sedangkan kategori rendah di bawah 0,80.

Global Monitoring Report dikeluarkan setiap tahun yang berisi hasil pemonitoran reguler pendidikan dunia. Indeks pendidikan tersebut dibuat dengan mengacu pada enam tujuan pendidikan EFA yang disusun dalam pertemuan pendidikan global di Dakar, Senegal, tahun 2000.

Saat ini Indonesia masih tertinggal dari Brunei Darussalam yang berada di peringkat ke-34. Brunai Darussalam masuk kelompok pencapaian tinggi bersama Jepang, yang mencapai posisi nomor satu dunia.

Adapun Malaysia berada di peringkat ke-65 atau masih dalam kategori kelompok pencapaian medium seperti halnya Indonesia. Posisi Indonesia jauh lebih baik dari Filipina (85), Kamboja (102), India (107), dan Laos (109).

Total nilai EDI itu diperoleh dari rangkuman perolehan empat kategori penilaian, yaitu angka partisipasi pendidikan dasar, angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas, angka partisipasi menurut kesetaraan jender, dan angka bertahan siswa hingga kelas V sekolah dasar (SD).

Penurunan EDI Indonesia yang cukup tinggi tahun ini terjadi terutama pada kategori penilaian angka bertahan siswa hingga kelas V SD. Kategori ini untuk menunjukkan kualitas pendidikan di jenjang pendidikan dasar yang siklusnya dipatok sedikitnya lima tahun.

Kamis, 29 April 2010

Kabar Baik dari Sri Mulyani: Gaji PNS, TNI/Polri Naik 10% di 2011


Sri Mulyani: Gaji PNS, TNI/Polri Naik 10% di 2011
Ramdhania El Hida - detikFinance, Rabu, 28/04/2010 13:04 WIB

Jakarta - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Karena pada tahun 2011, pemerintah berjanji akan menaikkan gaji mereka sebesar 10%.

"Pada 2011 ini, akan ada kenaikan gaji sedikit lebih dibandingkan inflasi yang sebesar 5%. Naiknya sebesar 10%. Ini digunakan untuk kesejahteraan PNS,TNI, dan Polri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diiringi gemuruh tepuk tangan para Bupati dan Gubernur seluruh Indonesia yang hadir pada Musrenbangnas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa PNS, TNI, dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun depan. Begitu pun dengan para pensiun PNS yang akan mendapat pensiun ke-13.

"Gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Begitu juga pensiun tetap dapat pensiun ke-13. Ini merupakan policy (kebijakan) yang sudah ada selama 5 tahun terakhir," ujarnya.

Pada paparan tersebut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah berencana melakukan penambahan pegawai baru sebanyak 100 ribu orang. Serta tetap menyediakan anggaran anggaran unuk remunerasi Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pelaksanaan program reformasi birokrasi pemerintah.

"Remunerasi tetap ada untuk reformasi birokrasi," jelasnya.

Untuk memenuhi rencana 2011 tersebut, Sri Mulyani menganggarkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 81,3 triliun dalam R-APBN 2011.

(nia/dnl)

Senin, 25 Januari 2010

Was-was Guru Swasta Mengentas Status

Was-was Guru Swasta Mengentas Status

Oleh : Eddy Soejanto*)

Memangnya bisa was-was? Jelas bisa. Sebab, bukan baru kemarin mereka guru-guru swasta itu memiliki nasib yang tak jelas. Padahal dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang menghendaki mereka perlu menerima kenyataan yang demikian mengenaskan. Implementasinya saja yang tak jarang dicurangi.

Jadi kalau mereka berunjukrasa, mogok mengajar, atau mogok makan guna mengekspresikan kekesalan mereka atas perilaku tidak adil yang dialami, maka wajarlah. Bahkan kalau mau efektif mereka seharusnya bisa mengupayakan sehari mogok mengajar secara nasional.

Tentunya setelah itu diharapkan meningkatkan perhatian pemerintah dan semua pemangku kepentingan akan tujuan gerakan mereka. Sehingga aksi-aksi mereka dipahami sebagai representasi tuntutan dari sebuah organisasi profesi, bukan sekedar gerakan dari beberapa kelompok guru swasta yang berani mengatas-namakan semuanya.

Untuk itu, diperlukan kesepakatan ulang terhadap prioritas perjuangan mereka. Apakah hanya menuntut alih status, dari non PNS menjadi PNS, seperti selama ini? Atau sesuatu yang lain, yang ke depan lebih memungkinkan direalisasikan oleh pemrintah.

Misalnya, apakah tidak sebaiknya memperjuangkan juga perubahan kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan, agar tidak selamanya guru swasta kejatah 25% melalui jalur penilaian portofolio. Atau, bagaimana agar peserta yang melalui jalur pendidikan, kuotanya tidak 100% untuk guru PNS. Atau, mengusahakan guru swasta berpeluang juga menjadi guru di sekolah Indonesia luar negeri yang selama ini rekrutmennya juga hanya menyentuh guru-guru PNS. Dan masih berderet-deret lagi persoalan diskriminasi yang bisa dijadikan agenda perjuangan guru swasta.

Oleh karena itu, sangat diniscayakan perjuangan mereka tidak selalu sebagai upaya mendesak pemerintah agar menerbitkan PP yang mengakomodir guru non PNS bersulih status sehingga dientaskan semua menjadi PNS, tetapi terutama juga peraturan perundang-undangan lainnya yang dirasakan terlalu menganak-emaskan guru PNS.

Rabu, 20 Januari 2010

Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya

Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya

Oleh: Eddy Soejanto*)

Hari demi hari ke depan ini, bagi para guru kelas terakhir bagaikan mempersiapkan babak final sebuah pertandingan antara para siswa dengan musuh tangguh senilai rata-rata 5,50 yang dapat menyebabkan mereka lulus atau gagal menempuh UN.

Fenomena itu memang bisa membuat gentar jiwa guru-guru, mengingat akuntabilitas mereka dipertaruhkan dalam mengalahkan nilai rata-rata 5,50. Sebab, hasilnya akan dikaji dan kalau dinyatakan gagal akan segera diadili oleh masyarakat pemangku kepentingan pendidikan.

Apabila diasumsikan besarnya jumlah pendaftar siswa baru signifikan dengan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, maka kegagalan siswa lulus UN di suatu sekolah akan menyebabkan berkurangnya jumlah pendaftar siswa baru. Namun, apakah demikian itu cara yang tepat mengukur akuntabilitas guru pngampu mata pelajaran ujian nasional di kelas terakhir?

Harus diingat, bahwa mutu keluaran pendidikan suatu sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, harus merupakan hasil kinerja kolektif warga sekolah, bukan hasil dari aksi-aksi individual guru matapelajaran UN di kelas terakhir.

Karena itu, selama budaya kerja sama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, sudah merupakan kebiasaan hidup sehari-hari bagi warga sekolah, maka tidak ada yang perlu dicemaskan ihwal keberhasilan atau kegagalannya.

Tetapi bila hal-hal tersebut tidak dapat berlangsung, tentu saja beban berat harus disandang sendiri oleh guru mata pelajaran UN, jika ada kegagalan. Sebaliknya, kebanggaan pasti akan membesar di kepala, jika keberhasilan yang didapat. Semuanya benar-benar menjadi tanggung-jawab guru seorang diri. Sayangnya, bukan yang begini yang diinginkan!

Di sisi lain, keberhasilan atau kegagalan suatu sekolah di bidang akademik, wajar bila secara transparan diaktualisasikan sebagai akuntabilitas sekolah kepada para pemangku kepentingan. Informasinya akan lebih banyak disorot oleh masyarakat ketika mereka meneropong pengumuman hasil lulusan. Tentunya yang benar-benar diharapkan adalah hasil kelulusan seratus persen. Baru setelah itu, syahwat keingin-tahuan mereka disalurkan guna mengakses nilai hasil ujian nasional (HUN) yang diperoleh para lulusan.

Berbeda dengan para siswa SMP/MTs, HUN tidak begitu menentukan nasib para siswa lulusan SMA/MA atau SMK. Yang teramat penting bagi mereka adalah status kelulusannya, bukan besarnya HUN yang diperoleh. Terutama bagi lulusan SMA/MA atau SMK yang ingin kuliah di perguruan tinggi.

Kenyataannya memang hampir semua perguruan tinggi (PT) tidak menyeleksi calon mahasiswa baru berdasarkan HUN tersebut. Bagi para guru, perlakuan PT terhadap HUN ini dirasakan sangat menyakitkan. Karena bagaimana pun upaya keras para guru membimbing para siswanya agar tangkas melompati ketinggian nilai rata-rata minimal 5,50 sebagai persyaratan untuk lulus, sama sekali tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari kalangan PT.

Menurut Jahja Umar, Ph.D (Alternatif Kebijakan Ujian Akhir Persekolahan, dalam Jurnal Gentengkali, volume 3, tahun 2001, hal. 22) penyelenggaraan UN sudah memenuhi fungsi utamanya, meliputi: quality control, motivator, public accountability, selection, screening, streaming, diagnostic tool, feed-back to the system.

Dari hasil analisis statistik yang diperoleh, tentunya pemerintah telah menjadikannya sebagai sarana mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dalam menyelenggarakan UN.

Berangkat dari pendapat tersebut, penolakan PT terhadap HUN SMA/MA atau SMK sebagai syarat menjadi mahasiswa baru, perlu dipertanyakan. Karena orangtua siswa sebagai pemangku kepentingan pendidikan punya hak diberitahu alasannya. Apakah penolakan tersebut disebabkan pihak PT menilai bahwa HUN dinyatakan tidak valid dan tidak reliabel? Jika jawabnya ya, lalu untuk apa diselenggarakan UN?

Sampai saat ini, ruang publik yang bisa dimanfaatkan barulah berisi informasi hasil-hasil HUN di tiap-tiap sekolah. Sedangkan hasil analisis instrumen tes-nya sendiri hanya dipublikasikan terbatas di kalangan birokrasi pendidikan, sembari mengesampingkan para praktisi dan pemerhati untuk mendapatkan informasi yang seimbang.

Ampun pemerintah, kapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan kewenangannya yang begitu luas, dapat membuat HUN SMA/MA atau SMK tidak hanya difungsikan sebagai syarat kelulusan.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Senin, 18 Januari 2010

Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi

Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi

Oleh: Eddy Soejanto*)

Meskipun sudah sedemikian jauh, dan semakin dekat dengan hari H, ternyata masih belum reda juga pertikaian pendapat antara masyarakat melawan pemerintah (Depdiknas) menyoal ujian nasional (UN). Ini cukup merisaukan. Terlebih lagi, bagi siapapun yang keluar sebagai pemenang dalam pertikaian itu, belum pasti mampu menjamin selekasnya membawa UN ke arah peningkatan kualitas pendidikan dengan tercapainya seluruh standar nasional.

Ampun pemerintah, kalian selalu mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak terlepas dari tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.

Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan mereka dengan menggelar berbagai unjukrasa. Sebab, menurut mereka peranan nilai-nilai hasil UN sebagai nilai-nilai yang paling menentukan dalam mempertimbangkan hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya, telah melanggar pasal 58 dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.

Simak saja pendapat para pakar pendidikan kita. Kebijakan ujian nasional mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan ujian nasional (Winarno Surakhmad).

Atau dari HAR Tilaar yang menolak pernyataan pemerintah, bahwa ujian nasional akan memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan budaya lembek (JK). Beliau menegaskan bahwa watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas mengetahui mata pelajaran yang di-UN-kan.

Ujian nasional secara sistematis menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya hanya karena keharusan memenuhi nilai ujian nasional tertentu yang dipakai sebagai acuan kelulusan.

Terlepas dari hasil akhir yang akan dicapai oleh persoalan di atas, yang jelas hari-hari ke depan adalah hari-hari tersibuk bagi para guru di kelas terakhir. Mereka pasti berupaya keras untuk memicu semangat belajar dan memacu peningkatan kemampuan siswanya agar pada saatnya nanti dengan mudah melewati nilai minimal UN, ketimbang menggunakan metode pembelajaran lain yang lebih menjamin akan kemampuan siswa menanamkan pengetahuan, pemahaman dan penerapan ilmu secara awet.

Lagi-lagi guru dipaksa untuk lebih banyak menggunakan metode drill. Karena solusi inilah yang paling favorit sejak ujian nasional masih bernama ebtanas. Para guru hanya dituntut memberikan cara penyelesaian atau cara menjawab sebanyak mungkin soal pilihan ganda yang pernah diujikan pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya, tanpa perlu berpayah-payah menyampaikan pendalaman materinya. Kemudian menjelang ujian nasional diadakan uji coba terakhir yang sekaligus sebagai prediksi dari soal-soal UN yang bakal keluar.

Sudah sejak lama kita pahami, bahwa kegiatan tersebut merupakan ciri khas lembaga-lembaga bimbingan belajar (bimbel) dan sudah selayaknya berlangsung di sana, karena memang tujuan para siswa memasukinya bukan demi mendalami pelajaran sekolah.

Mereka selalu tergiur oleh promosi bimbel dengan banyaknya peserta yang diterima di perguruan tinggi, sambil menonjolkan kehandalan para tutornya yang katanya memiliki kepakaran dalam membuat trik-trik sampai jurus-jurus gambling, yang konon dapat digunakan untuk mengerjakan soal-soal sesulit apapun secara cepat dan tepat jawabannya dan yang seperti ini mereka anggap tak dipunyai oleh para guru di sekolahnya.

Tetapi bila sekolah juga ikut-ikutan menerapkan kegiatan seperti yang biasa dilakukan oleh bimbel tersebut, hendaknya perlu dipertimbangkan benar-benar oleh pihak sekolah, untuk tidak terjebak pada pemasangan tarip seharga beaya mengikuti bimbel di luar sekolah.

Jika gambaran kondisi sekolah yang demikian itu ternyata memang ada, agaknya tak patut langsung divonis salah. Karena setiap pemerintah memasang passing grade seberapapun besarnya, bagi para guru kelas terakhir tak pernah muncul perasaan gentar, bahkan senantiasa tertantang untuk melampauinya.

Hanya saja cara-cara yang ditempuhnya memang beragam, dengan mengkomersialkan pendidikannya atau menjunjung tinggi kejujuran maupun tidak. Barangkali saat sekarang yang terpikirkan hanyalah bagaimana agar tujuan sekolah tercapai, yaitu sekolah tidak akan dipermalukan dengan banyaknya siswa yang tidak lulus sekaligus dapat memenuhi harapan orang tuanya.

Ini memang kita sadari sebagai pembelajaran yang kurang pada tempatnya bagi dunia pendidikan. Sehingga merelakan sebegitu besar ongkos kemerosotan moral yang harus diberikan bagi memenangkan pertandingan melawan UN.

Tidak adakah keberanian menghadapi UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam mengatasi permasalahannya, sehingga berdampak positip bagi dunia pendidikan?

Jawabannya terpulang kepada isi jawaban semua pihak atas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Kepada siswa, siapkah mental mereka apabila tidak lulus? Kepada para orang tua siswa, akan relakah mereka melihat kegagalan anaknya?

Kepada pihak sekolah, siapkah sekolah menanggung resiko tak mendapat murid baru, karena para calon murid baru takut mendaftar dengan mengetahui banyaknya siswa yang tak lulus? Kepada masyarakat, sejauh manakah mereka dapat melakukan penilaian terhadap integritas suatu sekolah?

Manakah yang bakal menjadi pilihan mereka, sekolah yang menghalalkan segala cara dan menghasilkan banyak lulusan atau sekolah yang berupaya dengan integritas tinggi tetapi berakibat fatal dengan banyaknya siswa yang tak lulus?

Agaknya masih akan lama terwujudnya paradigma baru, dimana kesiapan mental para siswa untuk tidak lulus dan kerelaan para orang tua terhadap kegagalan anaknya serta ketegaran sekolah yang gagal meluluskan siswanya seratus persen, dapat menjadi faktor yang mudah dikesampingkan dalam memperbaiki dunia pendidikan.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Selasa, 08 Desember 2009

Guru Swasta Sangat Tak Berharap Punya Banyak Peluang pada Sertifikasi Guru 2010

Ada banyak birokrat kantoran dalam dunia pendidikan mengatakan bagaikan seorang hakim yang berhak memutuskan, bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun membiarkan mereka dimarjinalkan, sampai lebih-kurang 2 tahun menjelang kiamat (?!) sekarang ini.

Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.

Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.

Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.

Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.

Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.

Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.

Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?

Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.

Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.

Jumat, 04 September 2009

Menyorot Keribetan Sekolah/Madrasah Swasta Kapanpun Ditinggal Guru-Gurunya Menjadi CPNS

Dalam Rakor pengadaan CPNS Tahun 2009, bulan Juli 2009 yang lalu di Jakarta, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi di tengah-tengah pengarahannya menyebutkan, bahwa sebanyak 78.576 formasi disediakan untuk tenaga honorer. Jumlah ini merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005 – 2008, yang jumlahnya sudah mencapai 837.312. Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun 2009 ini.

Untuk pelamar umum, secara nasional diprioritaskan memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yaitu penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan.

Belajar dari hal tersebut di atas, dalam konteks sekolah/madrasah ini hanyalah pengulangan sederetan peristiwa yang terjadi hampir setiap tahun, yaitu ketika guru-guru dilepaskan atau diterima karena status baru mereka sebagai CPNS.

Namun, bagaimana bila yang pergi itu adalah guru-guru dari sekolah/madrasah swasta? Mereka angkat kaki meninggalkan sekolah/madrasah swasta, karena perubahan status menjadi guru CPNS mengharuskan mereka menerima pengangkatan di tempat tugas baru, yaitu sekolah/madrasah negeri. Bagi kebanyakan kepala sekolah/madrasah swasta, fenomena ini selalu menjadi bagian dari bangkitnya perasaan yang mengingatkan, bahwa seakan-akan sekolah/madrasah swasta hanya berperan dan berfungsi sebagai batu pijakan buat guru-guru itu untuk meloncat ke arah sekolah/madrasah negeri.

Terlepas dari pelbagai alasan yang melatar-belakangi mengapa guru-guru itu mau menjadi CPNS, kenyataan tersebut bagi kepala sekolah/madrasah swasta merupakan dilema yang tidak bisa dipungkiri. Perekrutan guru-guru CPNS baru itu, yang dilaksanakan di tengah-tengah tahun ajaran menjadi faktor eksternal kuat yang mendorong gagalnya pengoptimalan manajemen perencanaan sekolah/madrasah swasta. Apalagi bila mereka itu adalah guru-guru handal, maka kepergian mereka selalu menimbulkan turbulensi dalam upaya mewujudkan efektivitas proses pembelajaran yang bermuara pada kualitas lulusan.

Oleh karena itu, sangat disesalkan apabila dalam kebijakan rekrutmen guru CPNS oleh pemerintah dan pemkab/pemkot ini tidak disertakan petunjuk pelaksanaan yang mengatur penugasan guru-guru CPNS baru itu di awal tahun ajaran. Sebab, selama ini implementasinya didominasi oleh sikap beberapa kepala sekolah/madrasah negeri yang tergesa-gesa menugasi guru CPNS baru itu untuk langsung mendapatkan jam mengajar.

Dampak dari tindakan mereka ini adalah munculnya kesulitan pihak sekolah/madrasah swasta yang ditinggalkan guru-guru CPNS baru itu untuk dapat segera menormalkan keadaan. Sebab, satu-satunya cara adalah mengangkat lagi guru baru non-CPNS guna menggantikan mereka. Meskipun demikian selalu tidak gampang menemukan solusi, bila mereka yang pergi itu mengampu mata pelajaran yang ketersediaan gurunya tipis, serta mereka pun mewariskan banyak jam mengajar sampai melebihi ketentuan 24 jam.

Alih-alih membantu meringankan himpitan beban memecahkan persoalan ini, beberapa kepala sekolah/madrasah swasta justru merasakan bebannya diperberat oleh sikap dingin beberapa orang kepala sekolah/madrasah negeri yang menerapkan disiplin kaku dan kikir dalam membagikan sedikit waktu bagi guru-guru CPNS baru itu dengan sekolah/madrasah swasta di mana mereka semula berasal.

Sebagai contoh, kebanyakan guru CPNS baru itu hanya dibebaskan paling banyak dua hari untuk melanjutkan apa yang sudah dimulainya di sekolah/madrasah swasta tempat di mana mereka berasal. Bahkan ada kepala sekolah/madrasah negeri yang secara telak mengikat kencang guru CPNS baru itu dengan hanya memberi waktu kosong satu hari. Inipun ditujukan agar mereka dapat mengikuti MGMP, bukannya memberikan kesempatan mengajar di tempat lain.

Seyogianya, kepala sekolah/madrasah negeri bisa lebih bersikap lunak. Sikap ini dapat ditunjukkan dengan kebijakan sedikit mau berbagi solusi dengan kepala sekolah/madrasah swasta mengatasi persoalan mereka, dengan tetap memperbolehkan guru-guru CPNS baru itu melanjutkan mengajar di sekolah/madrasah swasta tempat mereka semula berasal, sampai habis waktu tahun ajaran.

Namun kebanyakan kepala sekolah/madrasah negeri bersikeras, bahwa tidak ada diktum aturan yang menyebutkan hal di atas. Dengan argumen takut menyimpang dari melaksanakan peraturan perundang-undangan ini, maka sikap mereka dari kaca mata kepemimpinan seakan-akan menjadikan persoalannya seperti adu kekuatan sambil secara arogan menepuk dada, siapa sekarang berkuasa atas guru-guru itu. Nah, kalau sudah begini solusi menang-menang tidak akan pernah dicapai. Kapanpun.

Di sisi lain, kita harus tetap berkeyakinan, bahwa tentu masih ada kepala sekolah/madrasah negeri yang mampu bersikap bijak dan luwes. Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi mereka ini adalah orang-orang yang mau dan mampu memahami, bahwa apapun situasinya sekolah/madrasah swasta adalah mitra. Mereka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kepala sekolah/madrasah swasta agar tetap mempertahankan guru-guru CPNS baru itu untuk menyelesaikan tugasnya hingga habis tahun ajaran yang tengah berjalan. Inilah solusi menang-menang yang sangat diharapkan oleh kepala sekolah/madrasah swasta. Kapanpun.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Sabtu, 27 Juni 2009

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi
Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Oleh: Eddy Soejanto*)

Tidak perlu diragukan lagi, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan menjadi agen perubahan, bagi guru bagaikan permintaan menghapalkan materi pembelajaran yang tak akan pernah terlupa ketika disampaikan di ruang-ruang kelas. Hanya saja mereka masih dituntut untuk tetap mengingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha membentuk ketrampilan yang mula-mula akan terasa asing.

Perasaan asing menghadapi perubahan dengan tuntutan menguasai kecakapan baru itu tidak membedakan guru senior maupun yunior. Kebiasaan-kebiasaan lama yang sudah mereka yakini kegunaannya jadi terguncang, karena mau tidak mau mesti ditinggalkan. Dan kalau perubahan tersebut adalah sebuah pergantian status dari SSN menjadi rintisan menuju sekolah bertaraf internasional, RSMABI, maka ini jelas membutuhkan kesadaran, pengorbanan, pengabdian, dan latihan tersendiri sampai semua guru mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.

Di samping itu, dalam menghadapi perubahan yang bernama RSMABI, bukan guru yang terhebat yang mampu survive melainkan guru yang paling adaptif. Yaitu mereka yang selalu berhasil menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Oleh karena itu, guru harus mau membuka diri menghadapi berbagai kemungkinan baru dan cara baru untuk berubah. Perubahan tidak akan terjadi dengan mudah. Tidak ada yang namanya perubahan kilat dan instan dalam dunia pendidikan. Jadi, guru mesti bersiap-siap meninggalkan kebiasaan lama, tabiat masa lalu. Sama halnya dengan memakai sepatu lama, meski terasa nyaman, sudah terbiasa, meyenangkan, harus dilepas saat diharuskan memakai yang baru, walau menahan sakit ketika terpaksa mengalami lecet di kaki.

Implementasinya dalam sebuah RSMABI, guru antara lain mesti mau berkorban meninggalkan kebiasaan merokok. Ia harus menghargai tinggi kebersihan. Dan ia akan berada dalam kesejukan lingkungan, bukan hanya oleh sejuknya udara ber-AC, tetapi justru karena rindangnya lingkungan. Ini baru tuntutan atas kenyaman indera, bersifat fisik, belum lengkap bila tidak mengarah kepada pemenuhan hasrat rohani yang dituntun oleh sikap keprofesionalan demi terus mencapai kemajuan dalam perubahan itu.

Bagaimana dengan kepala sekolah RSMABI? Sudah barang tentu ia yang dituntut lebih dulu untuk mampu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya bias atas perubahan yang terjadi. Untuk itu, ia memulai dengan menganalisis perubahan-perubahan yang sedang berlangsung dan menyajikan tanggapan yang tepat. Sungguh patut disyukuri, bila ia sendiri yang memprakarsai perubahan-perubahan penting dan mengatasi secara bijak terhadap penolakan atau perlawanan atas perubahan tersebut. Dengan demikian dalam rintisan menuju SMA bertaraf internasional itu, meskipun timbul guncangan dan gejolak, manajemen akan terus berjalan efektif disertai kepastian menggapai visi dan misinya.

Namun, perubahan apapun pasti memiliki risiko gagal. Ini harus diperhitungkan, agar semua yang terlibat tidak gegabah dan lupa diri. Juga tidak perlu gentar, sebab gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat daripada berhasil melakukan hal-hal kecil. Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil (Mario Teguh, 2008)

Cara pandang Mario Teguh ini mengungkapkan, bahwa pada titik di mana kepala sekolah, tenaga administrasi sekolah, dan guru-guru RSMABI mencapai tingkat kompetensi tertinggi, belum menjamin mereka dapat mengendalikan setiap situasi yang muncul dalam perubahan itu, dengan cara yang paling memuaskan. Tetapi, setidak-tidaknya mereka sudah memperoleh sebuah kepastian. Yaitu, mereka sudah memiliki seperangkat tingkat pengetahuan yang baru. Ini pengalaman amat berharga yang membuat mereka mampu memetakan cara-cara baru pula, untuk menyikapi keadaan yang bakal dihadapi ke depan.


*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Kamis, 26 Februari 2009

Potret Konflik antara Atasan dan Bawahan

Sampai kini masih terasa goresan luka di otak memori, karena disilet tajamnya ucapan seorang petinggi sebuah lembaga pendidikan yang terang-terangan menyalahkan para pendidik, sebagai bawahannya, bahwa para guru dikatakan sebagai penyebab utama terpuruknya kualitas pendidikan. Padahal setiap petinggi semestinya tahu, bahwa dalam melaksanakan proses manajerial dan memimpin organisasi apapun, selalu mungkin dijumpai kesalahan, tetapi juga dapat dicarikan solusinya.

Jadi, ketika bawahan menjalankan perintah atau tugas atasannya, kemudian mereka berbuat kesalahan atau kekurangan, tentunya pikiran bijak atasan adalah bagaimana itu dapat segera diperbaiki atau disempurnakan. Bukannya menggunakan kesalahan atau kekurangan itu sebagai dalih hebat agar atasan senantiasa bisa seenaknya berposisi membina kelemahan-kelemahan bawahan, akan tetapi sebaliknya bawahan tanpa daya wajib bersikap toleran atas kekurangan atau kesalahan atasannya.

Memang tidak gampang mengembangkan suatu manajemen yang memiliki kecenderungan untuk mudah memaklumi kesalahan atau kekurangan para bawahan, ketimbang langsung mencela dan mencemoohkan. Tetapi apabila pihak atasan dapat menjaga komunikasi terbuka, sehingga mampu menciptakan dialog tentang masalah-masalah penting dengan melibatkan semua pemegang peran, maka dijamin akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi bawahan, atau tujuan yang nyata dari kepemimpinan atasan.

Dengan demikian, atasan akan terhindar dari kondisi mudah tersulut kemarahan atas perilaku salah para bawahan. Toh bawahan tidak mungkin balik memarahi atasannya, walau berhasil menemukan kesalahan atasan sebesar apapun. Malahan para bawahan yang selalu diminta bersabar, berpikir positif, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan mereka. Tapi para atasan sering tidak ingat ketika para bawahan diabaikan dan tidak diajak berbagi tanggungjawab begitu saatnya tiba di mana lembaga harus menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan penting. Misalnya ketika suatu saat terjadi perubahan pimpinan, di mana seorang pemimpin lembaga pendidikan dipromosikan tidak mengikuti jalur karier tradisional, melainkan secara tiba-tiba melejit ke puncak pimpinan, karena yang lain dianggap tidak cakap dan kurang nge-trend.

Bawahan seringnya hanya diminta menonton fenomena itu. Maka ketika pimpinan yang baru membalikkan situasi, di mana ia yang lebih yunior tiba-tiba menjadi atasan para seniornya, terjadilah tindakan-tindakan yang jelas-jelas melibas senioritas. Ini tentunya akan lebih menyakitkan lagi bagi mereka yang telah cukup lama merasa sebagai senior. Akibatnya, antara para senior dengan atasannya bisa muncul ketak-sepahaman, sebab pola hubungan atasan-bawahan menjadi sedikit kacau. Maka ketika mulai timbul perasaan tidak senang mereka sebagai bawahan, semuanya akan diungkapkan dalam berbagai bentuk, sebagai pertanda bahwa mereka kurang menyukai situasi sekarang. Mereka pasti merasa, bahwa segala sesuatu yang sudah biasa di masa lalu tiba-tiba menjadi gelap, tidak jelas lagi.

Tetapi, atasan yang cerdik dan taktis akan mengatasai masalah tersebut dengan mengelola manajemen konflik yang tidak membutuhkan waktu terlalu banyak untuk menormalkan keadaan. Demi alasan perubahan dan kemajuan, atasan akan memunculkan naskah kontrak demi kontrak amanah agar segera ditanda-tangani oleh para bawahan. Katakan dalam kontrak itu bagaimana bawahan harus memiliki komitmen tinggi kepada lembaga dan tidak boleh diingkari, maka nyali bawahan akan segera menciut untuk selanjutnya mereka pasti takluk. Dan otomatis bawahan segera menyatakan diri menjadi pengikut atasan yang taat. Meskipun bukan seperti ini yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen dalam mengatur hubungan kerja atasan bawahan.

Sebab, dalam undang-undang tersebut (Pasal 1, ayat 7 dan 8) yang diperlukan dalam membangun hubungan kerja bukan sebentuk kontrak amanah, tetapi sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan yang disebut pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen, karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senin, 19 Januari 2009

Guru-Guru Juara atau Juaranya Guru-Guru

Guru-guru juara. Ada kebanggaan tersendiri bisa berteman dengan mereka, meskipun mereka itu biasanya dari jenis manusia yang tidak gila hormat. Mereka dihargai karena prestasi yang diraihnya. Prestasi itu mereka ukir dengan mendapatkan penghargaan dari memenangkan lomba kepiawaian menunjukkan kompetensi. Bahkan ada yang berkali-kali, dan orangnya dari dia ke dia juga, seakan-akan memberikan sinyal, bahwa di Ponorogo ini kekurangan guru yang mampu memiliki kompetensi sekaliber dia.
Dari guru-guru juara dapat diambil hikmah, bahwa membina hubungan baik antara sesama guru, atau dengan atasannya, atau dengan bawahannya, dan memiliki strategi penanggulangan jika menghadapi masalah adalah kunci keberhasilan mereka. Kiat ini terasa terlalu umum sifatnya, tetapi rinciannya dapat kita peroleh melalui kajian atas sepak-terjang mereka di dunia pendidikan.
Walaupun akhir-akhir ini beberapa dari mereka mengurangi aktivitasnya mengikuti lomba, alih-alih kehabisan energi guru-guru juara malah membaktikan kapasitas ‘jawara’-nya kepada para calon-calon juara. Mereka mulai menjalankan misi mencetak para calon juara secara rutin dengan metode membeberkan secara gamblang pengetahuan dan ketrampilannya menulis melalui motivasi di Ponorogo Pos. Bagaimana dengan kiprah mereka di dalam ruang-ruang kelas? Tentunya lebih seru dan mengasyikkan. Maka berbahagialah murid-murid yang sempat berguru langsung kepada mereka.
Bagi orangtua murid, kesuksesan guru-guru juara itu menunjukkan, bahwa untuk sukses dalam hidup ternyata ada faktor lain yang paling tidak sama pertingnya dengan IQ, yaitu kecerdasan emosional. Bahkan mereka bisa diyakinkan, bahwa untuk memanfaatkan atau mengembangkan kecerdasan kognitif sampai puncaknya, pada awalnya dibutuhkan kecerdasan emosional yang memadai.
Guru-guru juara memiliki kepekaan sosial yang besar. Hasil dari ‘olah rasa’-nya ini menyebabkan mereka mudah menjalani kehidupan secara efektif dan produktif. Mereka benar-benar orang yang tidak butuh sakit dulu untuk sembuh.
Belajar dari Rhenald Kasali (2006), kita jadi tahu guru-guru juara itu bisa meraih apa yang diperolehnya sekarang, setelah mereka berubah jauh sebelum guru-guru lainnya dituntut berubah oleh Sistem Pendidikan Nasional. Mereka tentu saja bukan pembangkang yang mau gampang saja, melainkan bertindak realistis dalam merespon stakeholders perubahan. Ini mengajarkan kepada kita, bahwa bukan yang terkuat yang mampu survive melainkan yang paling adaptif, yaitu mereka yang selalu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan.
Good is the enemy of great. Maksudnya, kalau seseorang menganggap prestasinya sudah baik, dan para pengikutnya merasa yakin mereka telah mencapai kondisi itu, maka mereka akan terhalang untuk berevolusi memasuki kondisi yang lebih baik. Peringatan yang dinyatakan oleh Rhenald Kasali (2006) ini perlu juga dipertimbangkan oleh guru-guru juara.
Jadi, dapatkah mereka selalu mengulangi keberhasilan? Sebab, tatkala sukses menyertai kita, kebanyakan dari kita sulit membuka mata atas keberhasilan yang sudah dicapai oleh orang lain. Dan baru menyadari untuk mulai melakukan perubahan justeru pada masa-masa sulit, di mana para kompetitor kita sudah jauh di depan. Maka jadilah juaranya guru-guru, dan tidak berhenti menjadi guru-guru juara.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Sabtu, 27 Desember 2008

Bermutu Itu Mahal Nggak Usah Pake Nolak UU BHP Juga

Sesungguhnya, nasihat yang benar kepada para orangtua siswa berbunyi: mencari sekolah bermutu adalah lebih bijaksana ketimbang mengejar-ngejar sekolah murah, tetapi menomor-duakan mutunya. Untuk itu, ketika berhadapan dengan tuntutan stakeholders pendidikan akan mutu tersebut, baik sekolah negeri maupun swasta tak akan berani mengelak. Langkah apapun pasti mereka tempuh, asalkan akhirnya mereka akan berkata dengan lantang, bahwa sekolah mereka memberikan pendidikan bermutu.

Namun, terkadang kita temukan juga yang kenyataannya teri mereka bilang kakap, atau sebaliknya, fisiknya sudah segede kakap, citarasanya hanya sekelas teri.
Seseorang secara mudah dapat menilai mutu sekolah dari dua sisi, yaitu akademik atau non akademik. Suatu sekolah tidak disangsikan mutunya, apabila mampu mencuatkan segudang prestasi akademik. Misalnya, rata-rata nilai ujian nasional tinggi, memenangi berkali-kali lomba karya tulis ilmiah, menjadi juara dalam berbagai event olimpiade mata pelajaran, dan dalam pergaulan sehari-hari siswanya menunjukkan pola pikir yang kritis, kreatif, ilmiah dll.

Untuk sisi non akademik, mutu tinggi suatu sekolah dapat dirasakan ketika kita berkunjung ke sekolah tersebut, sehingga melihat langsung bagaimana proses pembelajaran dilaksanakan. Misalnya, kita bisa mengamati disiplin para siswa di dalam dan di luar kelas, juga terhadap nilai-nilai sosial atas kejujuran, solidaritas, toleransi, iman dan taqwa, serta bagaimana prestasi mereka di bidang olah raga, kesenian, kepramukaan dll, apakah telah diapresiasi dengan reward yang pantas.

Kita sebagai stakeholders pendidikan menilai sekolah hanya dari sisi akademik atau non akademik saja belum cukup. Agar makin proporsional, kita pun perlu mengukur efektivitas proses pembelajaran di sekolah tersebut dengan membandingkan antara input dan output siswa. Bila masukan bagus keluaran juga bagus, berarti prosesnya standar. Masukan bagus keluaran rendah mutunya, pasti kesalahan terletak pada prosesnya. Masukan rendah, keluaran juga tetap rendah, kemungkinan prosesnya asal jalan. Tetapi, bila masukan rendah keluarannya bagus, maka sekolah yang seperti ini sudah semestinya dipenuhi dengan guru-guru bermutu yang rajin mengajar ketimbang seminar.

Namun, ada satu hal yang tak berubah sejak dulu hingga hari ini, yaitu jika kita menghendaki sekolah bermutu, adalah wajib hukumnya menyiapkan saku tebal. Sekolah bermutu tidak akan diperoleh tanpa mengeluarkan biaya mahal lebih dahulu. Untuk itu, sungguh beralasan apabila kita menaruh curiga, ketika mendengar ada sekolah ber-Standar Internasional, memiliki sertifikat ISO dll, tetapi hanya berbiaya lokal. Sebab, bermutu itu mahal.

Itukah alasannya mengapa sekolah bermutu identik dengan sekolah mahal?
Bagi sekolah swasta, jawabannya mudah. Untuk dapat mencapai standar mutu yang diinginkan, sekolah swasta harus mendanai sendiri seluruh pembiayaan pendidikan, yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya-biaya itu tentu tidak sedikit. Dan tinggi rendahnya biaya juga masih tergantung dari keberhasilan Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam melakukan advokasi pendidikan dengan memasilitasi sarana-prasarana sekolah-sekolah swasta agar segera sesuai dengan Standar Nasional, bahkan Internasional.

Sebab, jika uluran tangan subsidi Pemerintah/Pemerintah Daerah itu ditarik, alias tidak bersedia memasilitasi upaya terus-menerus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, maka mekanisme pendidikan di sekolah swasta akan jatuh pada pengaturan yang sesuai dengan hukum pasar. Mutu akan dijual kepada stakeholders pendidikan yang mampu membeli. Tentunya dengan harga mahal, agar sekolah dapat menutup besarnya pembiayaan. Dan ujung-ujungnya, hanya orangtua kaya yang dapat menyekolahkan anaknya dengan pendidikan bermutu.

Keadaan seperti yang digambarkan di atas, akan menjadi semakin mencemaskan dan menakutkan masyarakat miskin, ketika akhir-akhir ini sekolah-sekolah negeri pun ikut bermain memahalkan biaya. Dalih mereka pun cukup kuat, yaitu penarikan dana dari orangtua siswa setinggi itu demi peningkatan mutu pelayanan. Bahkan semangat mereka menggali dana sampai melebihi pemungutan dana dari orangtua siswa di sekolah swasta. Padahal, untuk sekolah negeri seluruh biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal tentunya ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Memang, kehendak manajemen sekolah membuat sekolah menjadi mahal tidak dilarang, asalkan dikelola tidak asal-asalan. Mereka harus mengiringi dengan peningkatan dan pengembangan semua sektor pelayanan terhadap siswa khususnya, dan terhadap guru, staf sekolah, orangtua siswa, dan masyarakat pada umumnya. Perwujudannya mesti tak akan lepas dari mendirikan kelas-kelas elite dengan standar pelayanan tingkat VIP, seperti kelas kemitraan, atau kelas khusus yang lainnya. Kelas-kelas ini dibuat dengan kapasitas maksimal 20 - 24 orang siswa, ruangan ber-AC, fasilitas multi media lengkap, guru-guru menyampaikan pembelajaran secara bilingual, dll. Untuk kelas sehebat yang digambarkan ini tentu tak seorangpun berani meragukan, jika berbiaya mahal (Kalau murah, malah harus dicurigai) Dan dengan kelebihan dana biaya operasional kelas-kelas khusus tersebut, sekolah dapat mensubsidi kelas-kelas reguler, yang dioperasikan dengan biaya lebih murah, tetapi mutunya tidak dikurangi.

Jadi, bermutu itu mahal. Kalau Anda tidak percaya, cobalah menciptakan sekolah murah, agar mudah diakses oleh kalangan apapun, tetapi ada satu syarat, yaitu mutu akademik dan non akademiknya sekelas dengan sekolah elite. Apabila dengan upaya tersebut para orangtua siswa masih belum mampu juga menjangkau biayanya, jangan-jangan kesulitan para orangtua siswa ini disebabkan oleh kemerosotan penghasilan rata-rata rakyat Indonesia. Kalau betul demikian realitanya, tentu kita berharap para pihak yang terkait mampu segera mengakhiri keadaan yang amat memprihatinkan ini.

Rabu, 19 November 2008

Pelatihan Penyusunan Kurikulum Tahun Anggaran 2008 Ponorogo

Senin, 17 Nopember 2008 bertempat di gedung Cadika, berkumpul seluruh pimpinan SMA, SMK, dan MA negeri dan swasta se Ponorogo. Mereka meliputi kepala sekolah/madrasah beserta para wakilnya yang membidangi kurikulum dan kesiswaan. Diprogramkan acara akan dilangsungkan dari pagi sampai sore.
Baru sekitar jam 12 siang acara diselesaikan, dimajukan empat setengah jam dari rencana semula. Bukan karena para peserta sudah tidak betah dan merasa tidak nyaman, tetapi karena para narasumber harus cabut jam satu siang ke Batu. Tentu saja tanpa dilakukan upacara penutupan sebagaimana formalnya. Sebagai gantinya, diberikan semacam aba-aba kepada semua peserta oleh seorang pengawas sekolah guna mengakhiri acara tersebut secara resmi.
Sebenarnya tema acaranya sendiri cukup memikat, yaitu Pelatihan Penyusunan Kurikulum (Workshop Penyusunan KTSP SMA/SMK/MA) Tahun Anggaran 2008. Namun, tempat acara yang semula direncanakan di gedung Korpri dan berlangsung tanggal 10 Nopember 2008 itu, boleh dikatakan sudah memenuhi sasaran, kalau yang dimaksudkan sukses adalah target jumlah peserta. Atau, perihal ketepatan waktu pada segala urusan membagi handout, snack, makan siang, dan uang transport yang berlangsung sangat kondusif.
Tetapi, secara jujur sulit dikatakan sukses, kalau indikator keberhasilan sebuah kepesertaan dalam pelatihan tidak dapat ditunjukkan. Dari buku Panduan Penyusunan Portofolio halaman 3 disebutkan, bahwa pelatihan disebut workshop atau lokakarya, jika sekurang-kurangnya dilaksanakan 8 jam dan menghasilkan karya. Pun pula bukti fisiknya harus berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara, disertai hasil karya. Kalau tidak, maka sertifikat workshop atau lokakarya yang tidak mencantumkan lama waktu pelaksanaan dan hasil karya, hanya dikategorikan sebagai forum ilmiah.
Di sisi lain, pencantuman kata Tahun Anggaran 2008, setelah kata Kurikulum menjadi terasa aneh di mata para wakasek kurikulum. Sebab, mereka sangat terbiasa dengan kalimat Kurikulum Tahun Ajaran, bukan Tahun Anggaran. Kalau toh kata Tahun Anggaran 2008 tersebut wajib dicantumkan guna menunjukkan darimana alokasi dana berasal, tentunya tidak perlu dimunculkan sebagai tema pelatihan. Kan bisa dibahas dalam laporan Ketua Panitia saja.