Tampilkan postingan dengan label yayasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yayasan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Januari 2010

Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Pertama)

Guru swasta, guru non-PNS di sekolah swasta, tidak pernah membayangkan masa kini yang sulit, apalagi itu disebabkan oleh perlakuan secara diskriminatif, atau di-PHK secara sepihak.

Mereka senantiasa berusaha keras, karena mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Paradigma ini, menurut siapa pun, tidak ada yang akan menyalahkannya.

Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Baru setapak langkah guru swasta memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi, sekonyong-konyong diledakkan dan dibuyarkanlah impian mereka, dengan terbitnya PP 48/2005.

Terlepas dari bagaimana rumitnya kehadiran PP 48/2005 itu, tetap saja ini menjadi sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan (PP 11/2002), ternyata dapat dipecundangi hanya oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sangat disayangkan, pada saat itu berlangsung, sebagian besar guru swasta bersikap kurang peduli, karena gelapnya informasi yang mereka peroleh. Seakan jaman kegelapan menyelimuti mereka, meskipun di luar telah berhembus santer angin perubahan dalam dunia pendidikan.

Inilah yang membelenggu mereka, membutakan visi dan kemampuan mereka untuk melihat ke depan. Mereka tertinggal, karena terlambat mengantisipasi perubahan yang tengah terjadi.

Kalau ini disebut sebuah kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seratus persen ditimpakan kepada para guru swasta. Sedikit-banyak andil kesalahan itu ada juga di pundak kepala sekolah atau pengurus yayasan.

Andai saja mereka memberdayakan guru swasta, sama dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara LPMP kepada para guru bantu, bisa jadi PP 48/2005 tidak akan pernah diterbitkan dengan substansi yang menurut guru swasta sangat diskriminatif. Inilah kecelakaan pertama.

Ampun pemerintah, luka akibat kecelakaan pertama ini, sungguh sulit disembuhkan.

Selasa, 29 Desember 2009

Biar Sampai Luber Jangan Persukar Bila Guru Menimba Ilmu


Sebut saja, apakah itu seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar sekolah, maka kepesertaan guru-guru menjadi sebuah keniscayaan. Jangankan gratis, berbayar pun mereka kadang setengah berlomba mencari peluang lebih dulu mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut.

Meskipun motivasi mereka berlainan, semuanya tentu dimaksudkan untuk mendukung tercapainya impian mereka. Mungkin masih banyak yang hanya menginginkan lengkapnya koleksi sertifikat dalam sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain.

Tetapi bagi mereka yang sadar, hal tersebut bukanlah sesuatu yang paling penting. Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas. Tidak cukup hanya dengan mempertontonkan koleksi sertifikat mereka agar dinilai oleh para asesor.

Sayang, masih saja terjadi ketimpangan dalam hal meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya tersebut. Di tiap sekolah selalu ada guru yang tidak memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang dibiarkan gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu sampai ratusan jam bermukim dalam satu diklat ke diklat lainnya.

Fenomena itu menyebabkan beberapa guru menjadi sangat menonjol kemampuan dan pengetahuannya, walau belum pasti karena mereka lebih pandai, tapi lebih dikarenakan mereka mendapatkan kesempatan duluan menimba ilmu. Namun jeleknya, atasan seringkali meremehkan mereka yang tertinggal, yang pengetahuan dan kemampuannya diperoleh lebih kemudian itu, dan dengan enteng mereka diasumsikan lebih bodoh.

Bahkan yang paling menjengkelkan lagi adalah apabila guru-guru yang sedang berada dalam posisi tertinggal tersebut disupervisi oleh para pengawas pendidikan. Guru-guru diminta selalu melakukan implementasi pengetahuan dan kemampuannya dengan benar, sedangkan mereka enak-enak menguasai teorinya dan berani mencela setiap kekurangan guru-guru itu dalam memraktikkan.

Ampun pemerintah, jika demikian ini kejadiannya, bukankah ini hanya masalah posisi, bukan isi otak?

Rabu, 23 Desember 2009

Di 2010 Ada POS UN Pengobat Cemas Siswa Gagal Lulus

Pada nggak tahu sih, betapa betenya sebagian besar teman-temanku guru dan kepala sekolahnya akhir-akhir ini, ketika mereka dipaksa memikirkan Ujian Nasional, si UN itu. Singkatan UN ini resmi, mengacu pada Lampiran A.9 di Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Mula-mula mereka mempertanyakan diadakan atau tidak diadakannya UN, yang ternyata jawabannya tegas, UN pasti diadakan. Akibatnya mereka semua dipaksa kelabakan sehingga sibuk kelayaban di internet berburu POS (Prosedur Operasi Standar) UN, karena tanpa memegang ini sebagai implementasi Pemendiknasnya, mereka akan benar-benar blank. Percayalah, budaya menunggu petunjuk dari atasan itu tetap kental di dunia pendidikan. Entah itu petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan.

Apa sih hebatnya POS UN 2010? Tidak ada, kalau yang dimaksudkan adalah berjenis-jenis UN, seperti UN Utama, UN Susulan, dan UN Ulang.

Tapi ada yang menarik memang, yaitu UN tahun 2010 ini dapat diikuti oleh mereka yang dinyakan tidak lulus pada UN tahun 2008 atau UN tahun 2009.

Ini jadi mengingatkan saya, ketika BSNP mengadakan UN ulang bagi beberapa SMA di Jatim yang siswanya tidak lulus 100 persen. Waktu itu, keputusan BSNP dinilai tidak adil dan tidak mendidik. Kebijakan itu melukai dan membuat dendam hati para pelajar yang tidak lulus di sekolah lain.

Oleh Kuswiyanto, seorang anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ditambahkan, bahwa keputusan BSNP itu dinilai menunjukkan arogansi BSNP dan tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan. Pasalnya, di tahun 2009 itu tidak ada kebijakan yang juga memberikan kesempatan UN ulang untuk pelajar di sekolah-sekolah lain yang dinyatakan tidak lulus UN.

Ampun pemerintah, apakah karena kritikan pedas itu, maka di POS UN 2010 ditambahkan aturan baru guna mengantisipasi kalau-kalau kejadian serupa terulang kembali? Atau, apakah sebagai penebus dosa masa lalu, maka kalian kemudian memberikan tambahan aturan berikut ini:

@Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010: a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.

Dan @Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan: Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.

Aturan yang ditambahkan itu bagi saya memiliki makna, bahwa siswa peserta UN tidak perlu cemas bila dinyatakan tidak lulus. Mereka dijamin bisa mengikuti ujian ulang, dan itupun hanya untuk mata pelajaran yang nilainya tidak mencapai ketentuan. Kalau ternyata masih ada siswa yang tidak lulus juga, kalian mau dunk tahun depan ikut UN lagi. Toh gratis, semua biaya UN senantiasa ditanggung pemerintah.

Minggu, 20 Desember 2009

Saatnya Guru Bawahan Butuh Guru Atasan yang Sempurna

Guru bawahan yang berani dan jujur akan mau mengatakan, bahwa guru atasan (kepala sekolah) perlu banget bisa mewakili sosok yang sempurna. Perubahan cepat dan kompleks dalam dunia pendidikan di era teknologi informasi komunikasi ini menuntut kompetensi guru atasan yang semakin diperluas, ketimbang sekedar sebagai seorang pemegang surat keputusan (SK) menjadi kepala sekolahnya para guru bawahan.

Diantara sekian banyak guru atasan yang panas telinganya dengan pernyataan di atas, dan marah-marah karena merasa disepelekan, pasti satu atau dua orang masih ada guru atasan yang sangat menyadari keterbatasannya. Dan di tengah-tengah keterbatasannya itu, ia mampu memanfaatkan keahlian guru bawahannya. Sehingga dengan begitu ia bersama-sama guru bawahannya dapat selalu memiliki komitmen yang kongruen.

Ihwal tersebut dalam bahasa para pakar adalah mereka mesti mengeksplorasi bersama-sama berbagai permasalahan, dan memberikan peluang yang luas sebagai partner belajar dalam merumuskan solusi. Visi, skills, insentif, sumberdaya, dan action plan sekaligus menjadi modal utama dalam melengkapi sinergi antara guru atasan dengan guru bawahan itu.

Untuk itu, seorang guru atasan membutuhkan sebuah tim handal yang siap memberikan bantuannya menyempurnakan kinerjanya sebagai seorang kepala sekolah. Ia harus mampu merekrut para guru bawahan dan tenaga kependidikan ke dalam sebuah tim yang solid di dalam situasi apapun.

Meskipun, yang sering terjadi adalah, pada saat baru diangkat para guru bawahan anggota tim itu memang terlihat kompak dan bersemangat. Tetapi dalam perjalanan, kalau mereka tidak saling mengenal kepribadian masing-masing dan kurang respek satu sama lain, maka suatu saat semangat mereka bisa berubah menjadi negatif.

Ampun guru atasan, itu mesti diwaspadai. Apalagi kalau masing-masing mempunyai misi sendiri-sendiri. Alih-alih berkolaborasi memecahkan masalah, malah merusak menghalangi jalannya program sekolah. Dan di sinilah kepemimpinan seorang guru atasan yang tidak hanya mengandalkan SK kepala sekolah harus berperan secara sempurna.

Selasa, 08 Desember 2009

Guru Swasta Sangat Tak Berharap Punya Banyak Peluang pada Sertifikasi Guru 2010

Ada banyak birokrat kantoran dalam dunia pendidikan mengatakan bagaikan seorang hakim yang berhak memutuskan, bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun membiarkan mereka dimarjinalkan, sampai lebih-kurang 2 tahun menjelang kiamat (?!) sekarang ini.

Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.

Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.

Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.

Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.

Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.

Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.

Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?

Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.

Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.

Jumat, 27 November 2009

Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal

Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal

Oleh : Eddy Soejanto

Kualitas pendidikan nasional kita masih terpuruk? Kalau jawabannya iya, maka ini artinya para pihak yang terkait sulit beranjak dari pendapat, bahwa penyebab kegagalan peningkatan mutu adalah para guru yang melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Nyaris tidak pernah diakui sebagai akibat kegagalan para kepala sekolah/madrasah.

Padahal mereka memiliki tanggungjawab membimbing, mengarahkan, dan memimpin para guru untuk bertindak, berpendapat, atau mencapai tujuan. Tidak pernah ditarik kesimpulan tegas atau diungkapkan secara luas, bahwa kegagalan para bawahan adalah akibat dari kesalahan manajemen atasan.

Guru-guru efektif mesti dihasilkan dari kepemimpinan efektif dari seorang kepala sekolah/madrasah. Dan sekolah/madrasah menjadi efektif ketika memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan school based management. Esensi manajemen bercirikan kemandirian dan pengambilan keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran mutu harus berlaku sampai kapanpun bagi sekolah/madrasah itu, walau sekarang menyandang status apapun. Entah SSN, entah RSBI.

Seorang pelatih sebuah tim diangkat dengan tujuan memenangkan kejuaraan. Kalau timnya kalah, maka bukan tim itu dibubarkan dan para pemainnya diberhentikan, tetapi pelatihnya yang dipecat. Belajar dari fenomena ini, maka ketika kegagalan menimpa dunia pendidikan, justru atasan para gurulah yang harus dipertimbangkan kembali kedudukannya. Bukan malah nasib para guru yang dipermainkan dengan ancaman memberhentikan tunjangan profesi dan semacamnya.

*)Eddy Soejanto, pemerhati pendidikan

Sabtu, 27 Juni 2009

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi
Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)

Oleh: Eddy Soejanto*)

Tidak perlu diragukan lagi, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan menjadi agen perubahan, bagi guru bagaikan permintaan menghapalkan materi pembelajaran yang tak akan pernah terlupa ketika disampaikan di ruang-ruang kelas. Hanya saja mereka masih dituntut untuk tetap mengingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha membentuk ketrampilan yang mula-mula akan terasa asing.

Perasaan asing menghadapi perubahan dengan tuntutan menguasai kecakapan baru itu tidak membedakan guru senior maupun yunior. Kebiasaan-kebiasaan lama yang sudah mereka yakini kegunaannya jadi terguncang, karena mau tidak mau mesti ditinggalkan. Dan kalau perubahan tersebut adalah sebuah pergantian status dari SSN menjadi rintisan menuju sekolah bertaraf internasional, RSMABI, maka ini jelas membutuhkan kesadaran, pengorbanan, pengabdian, dan latihan tersendiri sampai semua guru mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.

Di samping itu, dalam menghadapi perubahan yang bernama RSMABI, bukan guru yang terhebat yang mampu survive melainkan guru yang paling adaptif. Yaitu mereka yang selalu berhasil menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Oleh karena itu, guru harus mau membuka diri menghadapi berbagai kemungkinan baru dan cara baru untuk berubah. Perubahan tidak akan terjadi dengan mudah. Tidak ada yang namanya perubahan kilat dan instan dalam dunia pendidikan. Jadi, guru mesti bersiap-siap meninggalkan kebiasaan lama, tabiat masa lalu. Sama halnya dengan memakai sepatu lama, meski terasa nyaman, sudah terbiasa, meyenangkan, harus dilepas saat diharuskan memakai yang baru, walau menahan sakit ketika terpaksa mengalami lecet di kaki.

Implementasinya dalam sebuah RSMABI, guru antara lain mesti mau berkorban meninggalkan kebiasaan merokok. Ia harus menghargai tinggi kebersihan. Dan ia akan berada dalam kesejukan lingkungan, bukan hanya oleh sejuknya udara ber-AC, tetapi justru karena rindangnya lingkungan. Ini baru tuntutan atas kenyaman indera, bersifat fisik, belum lengkap bila tidak mengarah kepada pemenuhan hasrat rohani yang dituntun oleh sikap keprofesionalan demi terus mencapai kemajuan dalam perubahan itu.

Bagaimana dengan kepala sekolah RSMABI? Sudah barang tentu ia yang dituntut lebih dulu untuk mampu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya bias atas perubahan yang terjadi. Untuk itu, ia memulai dengan menganalisis perubahan-perubahan yang sedang berlangsung dan menyajikan tanggapan yang tepat. Sungguh patut disyukuri, bila ia sendiri yang memprakarsai perubahan-perubahan penting dan mengatasi secara bijak terhadap penolakan atau perlawanan atas perubahan tersebut. Dengan demikian dalam rintisan menuju SMA bertaraf internasional itu, meskipun timbul guncangan dan gejolak, manajemen akan terus berjalan efektif disertai kepastian menggapai visi dan misinya.

Namun, perubahan apapun pasti memiliki risiko gagal. Ini harus diperhitungkan, agar semua yang terlibat tidak gegabah dan lupa diri. Juga tidak perlu gentar, sebab gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat daripada berhasil melakukan hal-hal kecil. Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil (Mario Teguh, 2008)

Cara pandang Mario Teguh ini mengungkapkan, bahwa pada titik di mana kepala sekolah, tenaga administrasi sekolah, dan guru-guru RSMABI mencapai tingkat kompetensi tertinggi, belum menjamin mereka dapat mengendalikan setiap situasi yang muncul dalam perubahan itu, dengan cara yang paling memuaskan. Tetapi, setidak-tidaknya mereka sudah memperoleh sebuah kepastian. Yaitu, mereka sudah memiliki seperangkat tingkat pengetahuan yang baru. Ini pengalaman amat berharga yang membuat mereka mampu memetakan cara-cara baru pula, untuk menyikapi keadaan yang bakal dihadapi ke depan.


*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Kamis, 26 Februari 2009

Potret Konflik antara Atasan dan Bawahan

Sampai kini masih terasa goresan luka di otak memori, karena disilet tajamnya ucapan seorang petinggi sebuah lembaga pendidikan yang terang-terangan menyalahkan para pendidik, sebagai bawahannya, bahwa para guru dikatakan sebagai penyebab utama terpuruknya kualitas pendidikan. Padahal setiap petinggi semestinya tahu, bahwa dalam melaksanakan proses manajerial dan memimpin organisasi apapun, selalu mungkin dijumpai kesalahan, tetapi juga dapat dicarikan solusinya.

Jadi, ketika bawahan menjalankan perintah atau tugas atasannya, kemudian mereka berbuat kesalahan atau kekurangan, tentunya pikiran bijak atasan adalah bagaimana itu dapat segera diperbaiki atau disempurnakan. Bukannya menggunakan kesalahan atau kekurangan itu sebagai dalih hebat agar atasan senantiasa bisa seenaknya berposisi membina kelemahan-kelemahan bawahan, akan tetapi sebaliknya bawahan tanpa daya wajib bersikap toleran atas kekurangan atau kesalahan atasannya.

Memang tidak gampang mengembangkan suatu manajemen yang memiliki kecenderungan untuk mudah memaklumi kesalahan atau kekurangan para bawahan, ketimbang langsung mencela dan mencemoohkan. Tetapi apabila pihak atasan dapat menjaga komunikasi terbuka, sehingga mampu menciptakan dialog tentang masalah-masalah penting dengan melibatkan semua pemegang peran, maka dijamin akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi bawahan, atau tujuan yang nyata dari kepemimpinan atasan.

Dengan demikian, atasan akan terhindar dari kondisi mudah tersulut kemarahan atas perilaku salah para bawahan. Toh bawahan tidak mungkin balik memarahi atasannya, walau berhasil menemukan kesalahan atasan sebesar apapun. Malahan para bawahan yang selalu diminta bersabar, berpikir positif, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan mereka. Tapi para atasan sering tidak ingat ketika para bawahan diabaikan dan tidak diajak berbagi tanggungjawab begitu saatnya tiba di mana lembaga harus menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan penting. Misalnya ketika suatu saat terjadi perubahan pimpinan, di mana seorang pemimpin lembaga pendidikan dipromosikan tidak mengikuti jalur karier tradisional, melainkan secara tiba-tiba melejit ke puncak pimpinan, karena yang lain dianggap tidak cakap dan kurang nge-trend.

Bawahan seringnya hanya diminta menonton fenomena itu. Maka ketika pimpinan yang baru membalikkan situasi, di mana ia yang lebih yunior tiba-tiba menjadi atasan para seniornya, terjadilah tindakan-tindakan yang jelas-jelas melibas senioritas. Ini tentunya akan lebih menyakitkan lagi bagi mereka yang telah cukup lama merasa sebagai senior. Akibatnya, antara para senior dengan atasannya bisa muncul ketak-sepahaman, sebab pola hubungan atasan-bawahan menjadi sedikit kacau. Maka ketika mulai timbul perasaan tidak senang mereka sebagai bawahan, semuanya akan diungkapkan dalam berbagai bentuk, sebagai pertanda bahwa mereka kurang menyukai situasi sekarang. Mereka pasti merasa, bahwa segala sesuatu yang sudah biasa di masa lalu tiba-tiba menjadi gelap, tidak jelas lagi.

Tetapi, atasan yang cerdik dan taktis akan mengatasai masalah tersebut dengan mengelola manajemen konflik yang tidak membutuhkan waktu terlalu banyak untuk menormalkan keadaan. Demi alasan perubahan dan kemajuan, atasan akan memunculkan naskah kontrak demi kontrak amanah agar segera ditanda-tangani oleh para bawahan. Katakan dalam kontrak itu bagaimana bawahan harus memiliki komitmen tinggi kepada lembaga dan tidak boleh diingkari, maka nyali bawahan akan segera menciut untuk selanjutnya mereka pasti takluk. Dan otomatis bawahan segera menyatakan diri menjadi pengikut atasan yang taat. Meskipun bukan seperti ini yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen dalam mengatur hubungan kerja atasan bawahan.

Sebab, dalam undang-undang tersebut (Pasal 1, ayat 7 dan 8) yang diperlukan dalam membangun hubungan kerja bukan sebentuk kontrak amanah, tetapi sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan yang disebut pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen, karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.