Ada banyak birokrat kantoran dalam dunia pendidikan mengatakan bagaikan seorang hakim yang berhak memutuskan, bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun membiarkan mereka dimarjinalkan, sampai lebih-kurang 2 tahun menjelang kiamat (?!) sekarang ini.
Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.
Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.
Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.
Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.
Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.
Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.
Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?
Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.
Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Selasa, 08 Desember 2009
Sabtu, 27 Juni 2009
Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)
Mengguncang Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi
Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)
Oleh: Eddy Soejanto*)
Tidak perlu diragukan lagi, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan menjadi agen perubahan, bagi guru bagaikan permintaan menghapalkan materi pembelajaran yang tak akan pernah terlupa ketika disampaikan di ruang-ruang kelas. Hanya saja mereka masih dituntut untuk tetap mengingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha membentuk ketrampilan yang mula-mula akan terasa asing.
Perasaan asing menghadapi perubahan dengan tuntutan menguasai kecakapan baru itu tidak membedakan guru senior maupun yunior. Kebiasaan-kebiasaan lama yang sudah mereka yakini kegunaannya jadi terguncang, karena mau tidak mau mesti ditinggalkan. Dan kalau perubahan tersebut adalah sebuah pergantian status dari SSN menjadi rintisan menuju sekolah bertaraf internasional, RSMABI, maka ini jelas membutuhkan kesadaran, pengorbanan, pengabdian, dan latihan tersendiri sampai semua guru mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.
Di samping itu, dalam menghadapi perubahan yang bernama RSMABI, bukan guru yang terhebat yang mampu survive melainkan guru yang paling adaptif. Yaitu mereka yang selalu berhasil menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Oleh karena itu, guru harus mau membuka diri menghadapi berbagai kemungkinan baru dan cara baru untuk berubah. Perubahan tidak akan terjadi dengan mudah. Tidak ada yang namanya perubahan kilat dan instan dalam dunia pendidikan. Jadi, guru mesti bersiap-siap meninggalkan kebiasaan lama, tabiat masa lalu. Sama halnya dengan memakai sepatu lama, meski terasa nyaman, sudah terbiasa, meyenangkan, harus dilepas saat diharuskan memakai yang baru, walau menahan sakit ketika terpaksa mengalami lecet di kaki.
Implementasinya dalam sebuah RSMABI, guru antara lain mesti mau berkorban meninggalkan kebiasaan merokok. Ia harus menghargai tinggi kebersihan. Dan ia akan berada dalam kesejukan lingkungan, bukan hanya oleh sejuknya udara ber-AC, tetapi justru karena rindangnya lingkungan. Ini baru tuntutan atas kenyaman indera, bersifat fisik, belum lengkap bila tidak mengarah kepada pemenuhan hasrat rohani yang dituntun oleh sikap keprofesionalan demi terus mencapai kemajuan dalam perubahan itu.
Bagaimana dengan kepala sekolah RSMABI? Sudah barang tentu ia yang dituntut lebih dulu untuk mampu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya bias atas perubahan yang terjadi. Untuk itu, ia memulai dengan menganalisis perubahan-perubahan yang sedang berlangsung dan menyajikan tanggapan yang tepat. Sungguh patut disyukuri, bila ia sendiri yang memprakarsai perubahan-perubahan penting dan mengatasi secara bijak terhadap penolakan atau perlawanan atas perubahan tersebut. Dengan demikian dalam rintisan menuju SMA bertaraf internasional itu, meskipun timbul guncangan dan gejolak, manajemen akan terus berjalan efektif disertai kepastian menggapai visi dan misinya.
Namun, perubahan apapun pasti memiliki risiko gagal. Ini harus diperhitungkan, agar semua yang terlibat tidak gegabah dan lupa diri. Juga tidak perlu gentar, sebab gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat daripada berhasil melakukan hal-hal kecil. Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil (Mario Teguh, 2008)
Cara pandang Mario Teguh ini mengungkapkan, bahwa pada titik di mana kepala sekolah, tenaga administrasi sekolah, dan guru-guru RSMABI mencapai tingkat kompetensi tertinggi, belum menjamin mereka dapat mengendalikan setiap situasi yang muncul dalam perubahan itu, dengan cara yang paling memuaskan. Tetapi, setidak-tidaknya mereka sudah memperoleh sebuah kepastian. Yaitu, mereka sudah memiliki seperangkat tingkat pengetahuan yang baru. Ini pengalaman amat berharga yang membuat mereka mampu memetakan cara-cara baru pula, untuk menyikapi keadaan yang bakal dihadapi ke depan.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMABI)
Oleh: Eddy Soejanto*)
Tidak perlu diragukan lagi, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan menjadi agen perubahan, bagi guru bagaikan permintaan menghapalkan materi pembelajaran yang tak akan pernah terlupa ketika disampaikan di ruang-ruang kelas. Hanya saja mereka masih dituntut untuk tetap mengingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha membentuk ketrampilan yang mula-mula akan terasa asing.
Perasaan asing menghadapi perubahan dengan tuntutan menguasai kecakapan baru itu tidak membedakan guru senior maupun yunior. Kebiasaan-kebiasaan lama yang sudah mereka yakini kegunaannya jadi terguncang, karena mau tidak mau mesti ditinggalkan. Dan kalau perubahan tersebut adalah sebuah pergantian status dari SSN menjadi rintisan menuju sekolah bertaraf internasional, RSMABI, maka ini jelas membutuhkan kesadaran, pengorbanan, pengabdian, dan latihan tersendiri sampai semua guru mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.
Di samping itu, dalam menghadapi perubahan yang bernama RSMABI, bukan guru yang terhebat yang mampu survive melainkan guru yang paling adaptif. Yaitu mereka yang selalu berhasil menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Oleh karena itu, guru harus mau membuka diri menghadapi berbagai kemungkinan baru dan cara baru untuk berubah. Perubahan tidak akan terjadi dengan mudah. Tidak ada yang namanya perubahan kilat dan instan dalam dunia pendidikan. Jadi, guru mesti bersiap-siap meninggalkan kebiasaan lama, tabiat masa lalu. Sama halnya dengan memakai sepatu lama, meski terasa nyaman, sudah terbiasa, meyenangkan, harus dilepas saat diharuskan memakai yang baru, walau menahan sakit ketika terpaksa mengalami lecet di kaki.
Implementasinya dalam sebuah RSMABI, guru antara lain mesti mau berkorban meninggalkan kebiasaan merokok. Ia harus menghargai tinggi kebersihan. Dan ia akan berada dalam kesejukan lingkungan, bukan hanya oleh sejuknya udara ber-AC, tetapi justru karena rindangnya lingkungan. Ini baru tuntutan atas kenyaman indera, bersifat fisik, belum lengkap bila tidak mengarah kepada pemenuhan hasrat rohani yang dituntun oleh sikap keprofesionalan demi terus mencapai kemajuan dalam perubahan itu.
Bagaimana dengan kepala sekolah RSMABI? Sudah barang tentu ia yang dituntut lebih dulu untuk mampu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya bias atas perubahan yang terjadi. Untuk itu, ia memulai dengan menganalisis perubahan-perubahan yang sedang berlangsung dan menyajikan tanggapan yang tepat. Sungguh patut disyukuri, bila ia sendiri yang memprakarsai perubahan-perubahan penting dan mengatasi secara bijak terhadap penolakan atau perlawanan atas perubahan tersebut. Dengan demikian dalam rintisan menuju SMA bertaraf internasional itu, meskipun timbul guncangan dan gejolak, manajemen akan terus berjalan efektif disertai kepastian menggapai visi dan misinya.
Namun, perubahan apapun pasti memiliki risiko gagal. Ini harus diperhitungkan, agar semua yang terlibat tidak gegabah dan lupa diri. Juga tidak perlu gentar, sebab gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat daripada berhasil melakukan hal-hal kecil. Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil (Mario Teguh, 2008)
Cara pandang Mario Teguh ini mengungkapkan, bahwa pada titik di mana kepala sekolah, tenaga administrasi sekolah, dan guru-guru RSMABI mencapai tingkat kompetensi tertinggi, belum menjamin mereka dapat mengendalikan setiap situasi yang muncul dalam perubahan itu, dengan cara yang paling memuaskan. Tetapi, setidak-tidaknya mereka sudah memperoleh sebuah kepastian. Yaitu, mereka sudah memiliki seperangkat tingkat pengetahuan yang baru. Ini pengalaman amat berharga yang membuat mereka mampu memetakan cara-cara baru pula, untuk menyikapi keadaan yang bakal dihadapi ke depan.
*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.
Label:
artikel,
bintek,
Calon Guru,
Guru,
guru swasta,
kepala sekolah,
ktsp,
kurikulum,
opini,
pendidikan,
ponorogo,
sekolah,
sertifikasi,
yayasan
Kamis, 26 Februari 2009
Potret Konflik antara Atasan dan Bawahan
Sampai kini masih terasa goresan luka di otak memori, karena disilet tajamnya ucapan seorang petinggi sebuah lembaga pendidikan yang terang-terangan menyalahkan para pendidik, sebagai bawahannya, bahwa para guru dikatakan sebagai penyebab utama terpuruknya kualitas pendidikan. Padahal setiap petinggi semestinya tahu, bahwa dalam melaksanakan proses manajerial dan memimpin organisasi apapun, selalu mungkin dijumpai kesalahan, tetapi juga dapat dicarikan solusinya.
Jadi, ketika bawahan menjalankan perintah atau tugas atasannya, kemudian mereka berbuat kesalahan atau kekurangan, tentunya pikiran bijak atasan adalah bagaimana itu dapat segera diperbaiki atau disempurnakan. Bukannya menggunakan kesalahan atau kekurangan itu sebagai dalih hebat agar atasan senantiasa bisa seenaknya berposisi membina kelemahan-kelemahan bawahan, akan tetapi sebaliknya bawahan tanpa daya wajib bersikap toleran atas kekurangan atau kesalahan atasannya.
Memang tidak gampang mengembangkan suatu manajemen yang memiliki kecenderungan untuk mudah memaklumi kesalahan atau kekurangan para bawahan, ketimbang langsung mencela dan mencemoohkan. Tetapi apabila pihak atasan dapat menjaga komunikasi terbuka, sehingga mampu menciptakan dialog tentang masalah-masalah penting dengan melibatkan semua pemegang peran, maka dijamin akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi bawahan, atau tujuan yang nyata dari kepemimpinan atasan.
Dengan demikian, atasan akan terhindar dari kondisi mudah tersulut kemarahan atas perilaku salah para bawahan. Toh bawahan tidak mungkin balik memarahi atasannya, walau berhasil menemukan kesalahan atasan sebesar apapun. Malahan para bawahan yang selalu diminta bersabar, berpikir positif, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan mereka. Tapi para atasan sering tidak ingat ketika para bawahan diabaikan dan tidak diajak berbagi tanggungjawab begitu saatnya tiba di mana lembaga harus menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan penting. Misalnya ketika suatu saat terjadi perubahan pimpinan, di mana seorang pemimpin lembaga pendidikan dipromosikan tidak mengikuti jalur karier tradisional, melainkan secara tiba-tiba melejit ke puncak pimpinan, karena yang lain dianggap tidak cakap dan kurang nge-trend.
Bawahan seringnya hanya diminta menonton fenomena itu. Maka ketika pimpinan yang baru membalikkan situasi, di mana ia yang lebih yunior tiba-tiba menjadi atasan para seniornya, terjadilah tindakan-tindakan yang jelas-jelas melibas senioritas. Ini tentunya akan lebih menyakitkan lagi bagi mereka yang telah cukup lama merasa sebagai senior. Akibatnya, antara para senior dengan atasannya bisa muncul ketak-sepahaman, sebab pola hubungan atasan-bawahan menjadi sedikit kacau. Maka ketika mulai timbul perasaan tidak senang mereka sebagai bawahan, semuanya akan diungkapkan dalam berbagai bentuk, sebagai pertanda bahwa mereka kurang menyukai situasi sekarang. Mereka pasti merasa, bahwa segala sesuatu yang sudah biasa di masa lalu tiba-tiba menjadi gelap, tidak jelas lagi.
Tetapi, atasan yang cerdik dan taktis akan mengatasai masalah tersebut dengan mengelola manajemen konflik yang tidak membutuhkan waktu terlalu banyak untuk menormalkan keadaan. Demi alasan perubahan dan kemajuan, atasan akan memunculkan naskah kontrak demi kontrak amanah agar segera ditanda-tangani oleh para bawahan. Katakan dalam kontrak itu bagaimana bawahan harus memiliki komitmen tinggi kepada lembaga dan tidak boleh diingkari, maka nyali bawahan akan segera menciut untuk selanjutnya mereka pasti takluk. Dan otomatis bawahan segera menyatakan diri menjadi pengikut atasan yang taat. Meskipun bukan seperti ini yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen dalam mengatur hubungan kerja atasan bawahan.
Sebab, dalam undang-undang tersebut (Pasal 1, ayat 7 dan 8) yang diperlukan dalam membangun hubungan kerja bukan sebentuk kontrak amanah, tetapi sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan yang disebut pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen, karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, ketika bawahan menjalankan perintah atau tugas atasannya, kemudian mereka berbuat kesalahan atau kekurangan, tentunya pikiran bijak atasan adalah bagaimana itu dapat segera diperbaiki atau disempurnakan. Bukannya menggunakan kesalahan atau kekurangan itu sebagai dalih hebat agar atasan senantiasa bisa seenaknya berposisi membina kelemahan-kelemahan bawahan, akan tetapi sebaliknya bawahan tanpa daya wajib bersikap toleran atas kekurangan atau kesalahan atasannya.
Memang tidak gampang mengembangkan suatu manajemen yang memiliki kecenderungan untuk mudah memaklumi kesalahan atau kekurangan para bawahan, ketimbang langsung mencela dan mencemoohkan. Tetapi apabila pihak atasan dapat menjaga komunikasi terbuka, sehingga mampu menciptakan dialog tentang masalah-masalah penting dengan melibatkan semua pemegang peran, maka dijamin akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi bawahan, atau tujuan yang nyata dari kepemimpinan atasan.
Dengan demikian, atasan akan terhindar dari kondisi mudah tersulut kemarahan atas perilaku salah para bawahan. Toh bawahan tidak mungkin balik memarahi atasannya, walau berhasil menemukan kesalahan atasan sebesar apapun. Malahan para bawahan yang selalu diminta bersabar, berpikir positif, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan mereka. Tapi para atasan sering tidak ingat ketika para bawahan diabaikan dan tidak diajak berbagi tanggungjawab begitu saatnya tiba di mana lembaga harus menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan penting. Misalnya ketika suatu saat terjadi perubahan pimpinan, di mana seorang pemimpin lembaga pendidikan dipromosikan tidak mengikuti jalur karier tradisional, melainkan secara tiba-tiba melejit ke puncak pimpinan, karena yang lain dianggap tidak cakap dan kurang nge-trend.
Bawahan seringnya hanya diminta menonton fenomena itu. Maka ketika pimpinan yang baru membalikkan situasi, di mana ia yang lebih yunior tiba-tiba menjadi atasan para seniornya, terjadilah tindakan-tindakan yang jelas-jelas melibas senioritas. Ini tentunya akan lebih menyakitkan lagi bagi mereka yang telah cukup lama merasa sebagai senior. Akibatnya, antara para senior dengan atasannya bisa muncul ketak-sepahaman, sebab pola hubungan atasan-bawahan menjadi sedikit kacau. Maka ketika mulai timbul perasaan tidak senang mereka sebagai bawahan, semuanya akan diungkapkan dalam berbagai bentuk, sebagai pertanda bahwa mereka kurang menyukai situasi sekarang. Mereka pasti merasa, bahwa segala sesuatu yang sudah biasa di masa lalu tiba-tiba menjadi gelap, tidak jelas lagi.
Tetapi, atasan yang cerdik dan taktis akan mengatasai masalah tersebut dengan mengelola manajemen konflik yang tidak membutuhkan waktu terlalu banyak untuk menormalkan keadaan. Demi alasan perubahan dan kemajuan, atasan akan memunculkan naskah kontrak demi kontrak amanah agar segera ditanda-tangani oleh para bawahan. Katakan dalam kontrak itu bagaimana bawahan harus memiliki komitmen tinggi kepada lembaga dan tidak boleh diingkari, maka nyali bawahan akan segera menciut untuk selanjutnya mereka pasti takluk. Dan otomatis bawahan segera menyatakan diri menjadi pengikut atasan yang taat. Meskipun bukan seperti ini yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen dalam mengatur hubungan kerja atasan bawahan.
Sebab, dalam undang-undang tersebut (Pasal 1, ayat 7 dan 8) yang diperlukan dalam membangun hubungan kerja bukan sebentuk kontrak amanah, tetapi sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan yang disebut pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen, karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Label:
Calon Guru,
Guru,
guru swasta,
kepala sekolah,
ktsp,
kurikulum,
pendidikan,
sekolah,
sertifikasi,
yayasan
Langganan:
Postingan (Atom)